Javascript must be enabled to continue!
TINDAK PIDANA MINUM MINUMAN KERAS (KHAMAR) DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
View through CrossRef
Apa itu khamar? Khamar adalah segala sesuatu yang menghalangi atau menutupi akal atau istilah yang biasa dipakai dan dipahami adalah yang memabukkan. Kata Khamar berasal dari bahasa arab, al-khamru, yang artinya satrusy syai’/penutup sesuatu, sesuatu yang bersifat menutup dan menghalangi. Dalam Islam dikenal sebuah istilah khimar, yang berfungsi sebagai kain penutup bagian kepala wanita. Sedangkan secara istilah khamar diartikan langsung oleh Rasulullah SAW.
Title: TINDAK PIDANA MINUM MINUMAN KERAS (KHAMAR) DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Description:
Apa itu khamar? Khamar adalah segala sesuatu yang menghalangi atau menutupi akal atau istilah yang biasa dipakai dan dipahami adalah yang memabukkan.
Kata Khamar berasal dari bahasa arab, al-khamru, yang artinya satrusy syai’/penutup sesuatu, sesuatu yang bersifat menutup dan menghalangi.
Dalam Islam dikenal sebuah istilah khimar, yang berfungsi sebagai kain penutup bagian kepala wanita.
Sedangkan secara istilah khamar diartikan langsung oleh Rasulullah SAW.
Related Results
Hukum Minuman Keras (Khamar)
Hukum Minuman Keras (Khamar)
Dalam Hukum Islam melarang perbuatan minum minuman keras (khamar), baik yang diminum sedikit maupun banyak karena minuman keras (khamar) dianggap sebagai induk segala kejahatan dan...
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
TINDAK PIDANA MINUM MINUMAN KERAS (KHAMAR) DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
TINDAK PIDANA MINUM MINUMAN KERAS (KHAMAR) DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Dalam Kamus besar bahasa Indonesia (selanjtnya disebut KBBI), Khamar adalah minuman keras; anggur (minuman). Khamar sudah lazim dikenal dengan sebutan minuman keras, minuman beralk...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PENGARUH PENGUNAAN MINUMAN KERAS PADA KEHIDUPAN REMAJA
PENGARUH PENGUNAAN MINUMAN KERAS PADA KEHIDUPAN REMAJA
Minuman keras atau disebut juga minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung Zat etanol. Etanol sendiri adalah zat atau bahan yang Bila dikonsumsi akan mengurangi kesadaran ko...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Hukum Khamr dalam Islam
Hukum Khamr dalam Islam
Khamr atau yang lebih dikenal dengan minuman keras adalah suatu minuman yang mengandung alkohol dan dapat memabukan, minuman keras adalah hal lumrah dan sudah dianggap biasa pada s...

