Javascript must be enabled to continue!
Tradisi Pataru Sere Sahatan dalam Perkawinan Adat Batak Angkola
View through CrossRef
Tradisi Pataru Sere Sahatan merupakan salah satu rangkaian acara dalam pernikahan adat Batak Angkola. Tradisi ini memiliki makna yang sama dengan peminangan secara umum. Pelaksanaan tradisi pataru sere sahatan ini sangat unik dan berbeda dengan yang lain dan di dalamnya terdapat sanksi bagi yang melanggar kesepakatan yang telah dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap Tradisi Pataru Sere Sahatan pada pernikahan adat Batak Angkola yang ditinjau menggunakan perspektif al-‘Urf. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris, yaitu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat dan pendekatan penelitiannya menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tentang bagaimana suatu hukum dapat mempengaruhi masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada beberapa tokoh adat yang ada di kelurahan Ujung Padang. Sedangkan data sekunder didapatkan dari buku dan skripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tradisi Pataru Sere Sahatan ini jika ditinaju dari perspektif ‘Urf, maka berdasarkan obyeknya tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf al-‘amali.sedangkan jika ditinjau dari cakupannya maka tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf al-khash. Dan jika ditinjau berdasarkan keabsahannya maka tradisi ini tergolong kepada ‘urf shahih, yaitu suatu kebiasaan yang dianggap sah.
Maulana Malik Ibrahim State Islamic University
Title: Tradisi Pataru Sere Sahatan dalam Perkawinan Adat Batak Angkola
Description:
Tradisi Pataru Sere Sahatan merupakan salah satu rangkaian acara dalam pernikahan adat Batak Angkola.
Tradisi ini memiliki makna yang sama dengan peminangan secara umum.
Pelaksanaan tradisi pataru sere sahatan ini sangat unik dan berbeda dengan yang lain dan di dalamnya terdapat sanksi bagi yang melanggar kesepakatan yang telah dicapai.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap Tradisi Pataru Sere Sahatan pada pernikahan adat Batak Angkola yang ditinjau menggunakan perspektif al-‘Urf.
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris, yaitu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat dan pendekatan penelitiannya menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tentang bagaimana suatu hukum dapat mempengaruhi masyarakat.
Data primer diperoleh melalui wawancara kepada beberapa tokoh adat yang ada di kelurahan Ujung Padang.
Sedangkan data sekunder didapatkan dari buku dan skripsi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tradisi Pataru Sere Sahatan ini jika ditinaju dari perspektif ‘Urf, maka berdasarkan obyeknya tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf al-‘amali.
sedangkan jika ditinjau dari cakupannya maka tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf al-khash.
Dan jika ditinjau berdasarkan keabsahannya maka tradisi ini tergolong kepada ‘urf shahih, yaitu suatu kebiasaan yang dianggap sah.
Related Results
Analisis Personal Branding Perempuan Batak Toba Melalui Budaya Sinamot dalam Pernikahan Adat Batak Toba
Analisis Personal Branding Perempuan Batak Toba Melalui Budaya Sinamot dalam Pernikahan Adat Batak Toba
Personal branding menjadi hal yang penting dalam diri untuk menciptakan citra diri yang positif dengan menggambarkan keadaan diri yang sebenarnya. Riset penelitian ini membahas men...
KEKERABATAN BAHASA BATAK TOBA DAN BAHASA BATAK ANGKOLA SUATU KAJIAN LINGUISTIK HISTORIS KOMPARATIF
KEKERABATAN BAHASA BATAK TOBA DAN BAHASA BATAK ANGKOLA SUATU KAJIAN LINGUISTIK HISTORIS KOMPARATIF
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kekerabatan antara Bahasa Batak Toba dan Bahasa Batak Angkola, dengan melakukan perbandingan antara Bahasa Batak An...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KEKERABATAN BAHASA BATAK MANDAILING DAN BAHASA BATAK ANGKOLA (TAPANULI) DI KABUPATEN PASAMAN
KEKERABATAN BAHASA BATAK MANDAILING DAN BAHASA BATAK ANGKOLA (TAPANULI) DI KABUPATEN PASAMAN
Artikel ini membahas mengenai hubungan kekerabatan antara bahasa Batak Mandailing dan bahasa
Batak Angkola (Tapanuli) dengan melakukan perbandingan berdasarkan 200 kosakata Morris...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Hukum Adat mengatur mengenai perkawinan, kelahiran, kematian, dan pemberian waris. Masyarakat Adat Batak Toba menganut sistem patrilineal, dimana dalam sistem ini kedudukan anak la...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

