Javascript must be enabled to continue!
Kriteria Iktikad Baik pada Klausul Disclaimer dalam Kontrak Elektronik
View through CrossRef
Kontrak elektronik merupakan salah satu bentuk perkembangan penggunaan kontrak. Kontrak elektronik biasa digunakan masyarakat dalam kegiatan jual beli melalui sistem elektronik. Jual beli melalui sistem elektronik dinilai memiliki banyak keuntungan, yakni meningkatkan pendapatan, pangsa pasar, dan keuntungan. Namun dibalik kelebihan tersebut, masih terdapat permasalahan yaitu pencantuman klausul disclaimer oleh penjual dalam akad jual beli elektronik yang tidak beritikad baik. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi konsumen karena sulitnya mengajukan klaim untuk meminta pertanggungjawaban kepada penjual. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, dan data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif. Adanya klausul disclaimer harus dijalani dengan itikad baik sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tentang pembatasan klausul disclaimer. Penggunaan klausul disclaimer oleh penjual yang tidak beritikad baik harus dipertanggungjawabkan dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (vide Pasal 19 ayat (1) UUPK).
Title: Kriteria Iktikad Baik pada Klausul Disclaimer dalam Kontrak Elektronik
Description:
Kontrak elektronik merupakan salah satu bentuk perkembangan penggunaan kontrak.
Kontrak elektronik biasa digunakan masyarakat dalam kegiatan jual beli melalui sistem elektronik.
Jual beli melalui sistem elektronik dinilai memiliki banyak keuntungan, yakni meningkatkan pendapatan, pangsa pasar, dan keuntungan.
Namun dibalik kelebihan tersebut, masih terdapat permasalahan yaitu pencantuman klausul disclaimer oleh penjual dalam akad jual beli elektronik yang tidak beritikad baik.
Hal ini mengakibatkan kerugian bagi konsumen karena sulitnya mengajukan klaim untuk meminta pertanggungjawaban kepada penjual.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, dan data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif.
Adanya klausul disclaimer harus dijalani dengan itikad baik sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tentang pembatasan klausul disclaimer.
Penggunaan klausul disclaimer oleh penjual yang tidak beritikad baik harus dipertanggungjawabkan dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (vide Pasal 19 ayat (1) UUPK).
Related Results
PERBANDINGAN ASAS IKTIKAD BAIK: DALAM PERJANJIAN MENURUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW (EROPA CONTINENTAL) DAN COMMON LAW (ANGLOSAXON)
PERBANDINGAN ASAS IKTIKAD BAIK: DALAM PERJANJIAN MENURUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW (EROPA CONTINENTAL) DAN COMMON LAW (ANGLOSAXON)
Prinsip iktikad baik ini mengandung makna berbeda-beda di antara sistem hukum. Pengertian dan pemahaman iktikad baik tampak berbeda khusunya di antara sistem hukum common law dan c...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Meningkatkan Keterangkasan Kontrak Satu Konsep Satu Klausul versus Satu Konsep Banyak Klausul
Meningkatkan Keterangkasan Kontrak Satu Konsep Satu Klausul versus Satu Konsep Banyak Klausul
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari penggunaan prinsip "Satu Klausul Multi Konsep" dalam kontrak-kontrak untuk layanan komunikasi, air, dan listrik. Meskipun pendekatan in...
Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kontrak Elektronik
Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kontrak Elektronik
AbstractSettlement of international disputes in terms of electronic contracts, there are still legal loopholes in the event of international disputes in electronic contracts. Activ...
AUDIT MANAJEMEN KUALITAS TEKNOLOGI INFORMASI MENGGUNAKAN COBIT 5 DAN ISO 9001:2015 (STUDI KASUS: KPP PRATAMA PONTIANAK BARAT)
AUDIT MANAJEMEN KUALITAS TEKNOLOGI INFORMASI MENGGUNAKAN COBIT 5 DAN ISO 9001:2015 (STUDI KASUS: KPP PRATAMA PONTIANAK BARAT)
Peran Teknologi Informasi (TI) sangatlah penting bagi instansi atau perusahaan dalam menjalankan proses bisnis. Salah satunya adalah KPP Pratama Pontianak Barat, instansi pemerinta...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...

