Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEDUDUKAN WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH: STUDI NORMATIF DAN IMPLIKASI HUKUM

View through CrossRef
Fenomena “kawin paksa” yang dilakukan oleh wali nikah menjadi kajian yang menarik untuk diteliti. Mayoritas imam mazhab memandang bahwa kehadiran wali nikah wajib hukumnya dan menjadi rukun dalam perkawinan. Hanya Imam Abu Hanifah saja yang tidak mewajibkan kehadiran wali nikah dalam perkawinan. Permasalahan muncul ketika wali nikah melakukan intervensi berlebih, sehingga mengambil alih hak bagi seorang perempuan dalam membuat keputusan perkawinannya. Artikel ini mencoba untuk mendalami lebih lanjut pandangan Imam Abu Hanifah beserta implikasinya dalam memandang kedudukan wali nikah yang berlainan dari pandangan imam mazhab pada umumnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif hukum. Jenis penelitian ini library research, sumber data utama berasal dari berbagai buku dan jurnal yang membahas tentang pendapat Imam Abu Hanifah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, wali nikah tidak termasuk dalam rukun nikah. Menurutnya, kehadiran wali dalam suatu perkawinan bukanlah suatu kewajiban dan tidak mempengaruhi keabsahan suatu perkawinan. Imam Abu Hanifah memandang bahwa perempuan dewasa mempunyai akal dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, termasuk mewakili dirinya sendiri dalam perkawinan.
Title: KEDUDUKAN WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH: STUDI NORMATIF DAN IMPLIKASI HUKUM
Description:
Fenomena “kawin paksa” yang dilakukan oleh wali nikah menjadi kajian yang menarik untuk diteliti.
Mayoritas imam mazhab memandang bahwa kehadiran wali nikah wajib hukumnya dan menjadi rukun dalam perkawinan.
Hanya Imam Abu Hanifah saja yang tidak mewajibkan kehadiran wali nikah dalam perkawinan.
Permasalahan muncul ketika wali nikah melakukan intervensi berlebih, sehingga mengambil alih hak bagi seorang perempuan dalam membuat keputusan perkawinannya.
Artikel ini mencoba untuk mendalami lebih lanjut pandangan Imam Abu Hanifah beserta implikasinya dalam memandang kedudukan wali nikah yang berlainan dari pandangan imam mazhab pada umumnya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif.
Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif hukum.
Jenis penelitian ini library research, sumber data utama berasal dari berbagai buku dan jurnal yang membahas tentang pendapat Imam Abu Hanifah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, wali nikah tidak termasuk dalam rukun nikah.
Menurutnya, kehadiran wali dalam suatu perkawinan bukanlah suatu kewajiban dan tidak mempengaruhi keabsahan suatu perkawinan.
Imam Abu Hanifah memandang bahwa perempuan dewasa mempunyai akal dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, termasuk mewakili dirinya sendiri dalam perkawinan.

Related Results

Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru da...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
İmam Hatip Lisesi Öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, Meslek Dersi Öğretmeni ve İdarecilerine İlişkin Metaforik Algıları
İmam Hatip Lisesi Öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, Meslek Dersi Öğretmeni ve İdarecilerine İlişkin Metaforik Algıları
Bu çalışmanın amacı, İmam Hatip Lisesi öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, İmam Hatip Lisesi meslek dersi öğretmeni ve İmam Hatip Lisesi idaresine ilişkin algılarını metaforlar yoluy...
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau ...
Budaya Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran
Budaya Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran
<p><em>Abstrak</em> - <strong>Kelahiran Republik Islam Iran tidak lepas dari peran Ayatollah Imam Khomeini, pemimpin spiritual ulama, sekaligus pemimpin pol...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafi...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

Back to Top