Javascript must be enabled to continue!
Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
View through CrossRef
Perceraian (talak) dalam Islam merupakan isu penting yang menuntut pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah fikih yang mengaturnya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menelaah ulang konsep talak tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai solusi sosial yang bersifat darurat. Rumusan masalah yang diangkat mencakup bagaimana hukum asal talak dalam Islam menurut kaidah fikih, apa saja syarat sahnya talak dari sisi pelaku dan bagaimana bentuk pengucapan talak memengaruhi implikasi hukumnya. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan menelaah literatur primer dan sekunder, seperti kitab fikih, jurnal akademik, dan dokumen keislaman lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal talak adalah terlarang dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat (kaidah pertama), talak hanya sah jika dijatuhkan oleh suami yang baligh dan berakal (kaidah kedua), bentuk dan lafaz talak menentukan efek hukumnya sesuai ketentuan syariat (kaidah ketiga). Dengan menganalisis ketiga kaidah ini, penelitian ini menyimpulkan bahwa syariat Islam menetapkan batas dan syarat ketat terhadap praktik talak untuk menjaga maqāṣid al-syarīʿah, khususnya perlindungan terhadap keluarga dan keadilan dalam relasi pernikahan.
Title: Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
Description:
Perceraian (talak) dalam Islam merupakan isu penting yang menuntut pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah fikih yang mengaturnya.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menelaah ulang konsep talak tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai solusi sosial yang bersifat darurat.
Rumusan masalah yang diangkat mencakup bagaimana hukum asal talak dalam Islam menurut kaidah fikih, apa saja syarat sahnya talak dari sisi pelaku dan bagaimana bentuk pengucapan talak memengaruhi implikasi hukumnya.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan menelaah literatur primer dan sekunder, seperti kitab fikih, jurnal akademik, dan dokumen keislaman lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal talak adalah terlarang dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat (kaidah pertama), talak hanya sah jika dijatuhkan oleh suami yang baligh dan berakal (kaidah kedua), bentuk dan lafaz talak menentukan efek hukumnya sesuai ketentuan syariat (kaidah ketiga).
Dengan menganalisis ketiga kaidah ini, penelitian ini menyimpulkan bahwa syariat Islam menetapkan batas dan syarat ketat terhadap praktik talak untuk menjaga maqāṣid al-syarīʿah, khususnya perlindungan terhadap keluarga dan keadilan dalam relasi pernikahan.
Related Results
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Walaupun sudah ada pengembangan dalam berbagai hal terkait hukum Islam, namun dalam bidang qawa`id al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam) pengembangan itu belum begitu tampak. Pada...
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Taklik talak is an agreement between a husband and wife aimed at protecting the wife from the arbitrary actions of the husband. The recitation of the taklik is done by the husband ...
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...
PEMAHAMAN HADIS TALAK TERHADAP ISTRI HAID PERSPEKTIF SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN DALAM KITAB FATH DZIL JALAL WAL IKRAM BI SYARH BULUGH AL-MARAM
PEMAHAMAN HADIS TALAK TERHADAP ISTRI HAID PERSPEKTIF SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN DALAM KITAB FATH DZIL JALAL WAL IKRAM BI SYARH BULUGH AL-MARAM
Dalam memandang hadis Ibnu Umar yang mentalak istrinya ketika haid, berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang berpendapat talak tetap sah jika suami melakukan talak pada istri ...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indones...
OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM'S VIEWS
OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM'S VIEWS
Divorce is a way out provided by Islamic law and its position as an emergency exit in family problems that cannot be resolved, so that if the marriage continues and is forced it wi...
Pasal Pada Menyatakan Talak (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)
Pasal Pada Menyatakan Talak (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep talak dalam hukum Islam berdasarkan Kitab an-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Menggunakan pendekatan kualitatif deskript...
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
Saat ini, dibandingkan dengan negara sekitar, di manakah posisi Indonesia? Tepat sesaat sebelum pandemi, World bank mengkategorikan Indonesia pada posisi upper middle income dan PB...


