Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media

View through CrossRef
Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat. Semakin banyaknya perangkat berbasis Teknologi Informasi dan akses internet berimbas kepada semakin banyaknya pengguna internet. Sebagian besar pengguna internet mengakses internet khususnya mengakses medsos, di sisi lain HOAX, ujaran kebencian, berkembang pesat melalui medsos. Efek HOAX, ujaran kebencian sangat besar di kehidupan sosial masyarakat. Media Sosial online menjadi sarana penyebaran HOAX, begitu banyak masyarakat yang terpengaruh HOAX, sehingga akhirnya dibentuklah Satgas Anti Hoax oleh pemerintah. Namun untuk menanggulangi HOAX pemerintah tidak cukup kuat untuk bekerja sendiri, masyarakat dan berbagai pihak harus ikut serta membantu melawan HOAX. berita bohong (hoax) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2). Penyebaran berita bohong () bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur – unsur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi. Pertanggungjawaban pelaku penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2).
University of Kanjuruhan Malang
Title: Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media
Description:
Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat.
Semakin banyaknya perangkat berbasis Teknologi Informasi dan akses internet berimbas kepada semakin banyaknya pengguna internet.
Sebagian besar pengguna internet mengakses internet khususnya mengakses medsos, di sisi lain HOAX, ujaran kebencian, berkembang pesat melalui medsos.
Efek HOAX, ujaran kebencian sangat besar di kehidupan sosial masyarakat.
Media Sosial online menjadi sarana penyebaran HOAX, begitu banyak masyarakat yang terpengaruh HOAX, sehingga akhirnya dibentuklah Satgas Anti Hoax oleh pemerintah.
Namun untuk menanggulangi HOAX pemerintah tidak cukup kuat untuk bekerja sendiri, masyarakat dan berbagai pihak harus ikut serta membantu melawan HOAX.
berita bohong (hoax) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2).
Penyebaran berita bohong () bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur – unsur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi.
Pertanggungjawaban pelaku penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2).

Related Results

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong
Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat...
Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan penyebaran informasi yang cepat. Informasi digital yang sangat banyak terkadang merupakan informasi yang tidak benar atau y...
Implementasi Algoritma Naïve Bayes Clasifier untuk Mengelompokkan Naskah Berita Pendidikan dan berita Covid-19
Implementasi Algoritma Naïve Bayes Clasifier untuk Mengelompokkan Naskah Berita Pendidikan dan berita Covid-19
Seiring dengan perkembangan jaman, banyak lembaga penyaluran informasi yang pada awalnya menyampaikan berita melalui media cetak atau media elektronik, seperti koran dan televisi, ...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
STRATEGI KOMUNIKASI POLRES KOTA LUBUKLINGGAU MENANGANI BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL
STRATEGI KOMUNIKASI POLRES KOTA LUBUKLINGGAU MENANGANI BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan yang dilakukan Polres Kota Lubuklinggau terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoax). Manfaat dari penelitian ini dari segi ...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...

Back to Top