Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH

View through CrossRef
Fenomena permohonan  isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara permohonan lainnya. Pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kuala Kurun pencatatan perkawinan masih minim terjadi dikarenakan banyaknya perkawinan yang masih dilakukan secara sirri atau pun secara adat sehingga perkawinan mereka belum terdaftar atau dicatat pada Kantor Urusan Agama, yang menyebabkan kesulitan saat mengajukan dokumen-dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk, Paspor dan sertifikat kelahiran anak dan administrasi negara lainnya dikarenakan tidak memiliki dokumen berupa akta nikah. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingginya angka permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik random sampling dan pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab tingginya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun adalah pertama, karena kurangnya pengetahuan pemohon tentang masalah hukum dan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kedua, Pemohon sudah mendaftarkan pernikahan melalui Penghulu/Pembantu PPN tapi tidak diteruskan oleh Penghulu ke Kantor Urusan Agama sehingga mereka tidak mendapatkan buku nikah. Ketiga, faktor adat istiadat setempat yang masih diyakini oleh Pemohon. Keempat, faktor umur dikarenakan para Pemohon saat melakukan pernikahan belum cukup umur sehingga permohonan pernikahannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat. Kelima, faktor alam karena begitu luas wilayah Kabupaten Gunung Mas dan masih kurang memadainya akses jalan ke Kantor Urusan Agama yang masih jauh dan rusak sehingga menyebabkan Pemohon tidak mendaftarkan pernikahannya. Kata Kunci: Isbat Nikah; Pengadilan Agama; Kesadaran Hukum
Title: FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
Description:
Fenomena permohonan  isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara permohonan lainnya.
Pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kuala Kurun pencatatan perkawinan masih minim terjadi dikarenakan banyaknya perkawinan yang masih dilakukan secara sirri atau pun secara adat sehingga perkawinan mereka belum terdaftar atau dicatat pada Kantor Urusan Agama, yang menyebabkan kesulitan saat mengajukan dokumen-dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk, Paspor dan sertifikat kelahiran anak dan administrasi negara lainnya dikarenakan tidak memiliki dokumen berupa akta nikah.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingginya angka permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik random sampling dan pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab tingginya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun adalah pertama, karena kurangnya pengetahuan pemohon tentang masalah hukum dan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Kedua, Pemohon sudah mendaftarkan pernikahan melalui Penghulu/Pembantu PPN tapi tidak diteruskan oleh Penghulu ke Kantor Urusan Agama sehingga mereka tidak mendapatkan buku nikah.
Ketiga, faktor adat istiadat setempat yang masih diyakini oleh Pemohon.
Keempat, faktor umur dikarenakan para Pemohon saat melakukan pernikahan belum cukup umur sehingga permohonan pernikahannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat.
Kelima, faktor alam karena begitu luas wilayah Kabupaten Gunung Mas dan masih kurang memadainya akses jalan ke Kantor Urusan Agama yang masih jauh dan rusak sehingga menyebabkan Pemohon tidak mendaftarkan pernikahannya.
Kata Kunci: Isbat Nikah; Pengadilan Agama; Kesadaran Hukum.

Related Results

RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
The problems related to Isbat of marriages (isbat nikah) are still arising because marriage without registration is still being done. The weak of regulation and suboptimal efforts ...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Terhadap Isbat Nikah Yang Tertunda Oleh Adat Belis Pada Masyarakat Waingapu Sumba Timur
Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Terhadap Isbat Nikah Yang Tertunda Oleh Adat Belis Pada Masyarakat Waingapu Sumba Timur
Abstract. This study examines delayed isbat nikah caused by the traditional belis practice in Waingapu, East Sumba, using ‘urf (local custom) as the analytical framework within Isl...
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
AbstrakDalam penelitian ini akan mengaji gejala-gejala yang berhubungan dengan keputusan kepailitan dan akibat hukumnya, sehingga dalam melakukan tindakan keputusan hakim sesuai de...
Isbat Nikah Massal Pasirlangu: Langkah Nyata Mewujudkan Keluarga Sakinah
Isbat Nikah Massal Pasirlangu: Langkah Nyata Mewujudkan Keluarga Sakinah
Unclear marital status remains a crucial issue in Pasirlangu Village, leading to family instability and hindered access to civil rights. This community service aims to solve this p...
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
Abstract. In living a married life, married couples often face various problems, ranging from mild to severe, which can threaten the integrity of the household and lead to divorce....
Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020)
Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020)
Abstract. The rate of divorce at the Bandung City Religious Court in the 2019 – 2020 period has increased. This is thought to be caused by several factors that must be analyzed and...

Back to Top