Javascript must be enabled to continue!
PRINSIP KESAMAAN KEDUDUKAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI INDONESIA
View through CrossRef
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normati, bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan tentang pertentangan norma antara Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Perpajakan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak, posisi Fiskus sebagai “negara” memiliki kekuasaan (absolute power) untuk menghitung, menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dan membuat keputusan atas permohonan Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Merujuk kepada Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, tidak mencerminkan prinsip Kesamaan Kedudukan Hukum (Wajib Pajak/warga negara dengan Fiskus dalam upaya memperoleh keadilan), ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pasal tersebut merupakan suatu barier terhadap warga negara yang ingin mencari keadilan. Bentuk ideal hubungan hukum Wajib Pajak dan Fiskus adalah dengan memberikan kesamaan terkait dengan punishment dan reward bagi para pihak, kesalahan perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak tidak selalu disebabkan atas kesalahan pihak Wajib Pajak akan tetapi Fiskus secara jabatan juga dapat melakukan kesalahan baik secara sengaja ataupun tidak dalam menetapkan besaran pajak.
The type of research used in this research is normative juridical, descriptive analytic, which explains the conflicting norms between Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Tax Procedures and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Taxation does not provide fair legal certainty for the parties, the position of Fiskus as a "state" has absolute power to calculate, determine the amount of tax that must be paid by Taxpayers and make decisions on objection requests. submitted by the Taxpayer. Referring to Article 25 paragraph (9) and Article 27 paragraph (5d) of Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Tax Procedures, it does not reflect the principle of Equality of Legal Position (Taxpayer/citizen with Fiskus in an effort to obtain justice), the provisions This is contrary to Article 27 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, this article is a barrier against citizens who want to seek justice. The ideal form of legal relationship between taxpayers and tax authorities is to provide equality related to punishment and reward for the parties, errors in calculating the amount of tax that must be paid by taxpayers are not always caused by the taxpayer's fault, but the tax authorities in office can also make mistakes both physically and mentally. intentionally or not in determining the amount of tax.
Title: PRINSIP KESAMAAN KEDUDUKAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI INDONESIA
Description:
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normati, bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan tentang pertentangan norma antara Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Perpajakan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak, posisi Fiskus sebagai “negara” memiliki kekuasaan (absolute power) untuk menghitung, menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dan membuat keputusan atas permohonan Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Merujuk kepada Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, tidak mencerminkan prinsip Kesamaan Kedudukan Hukum (Wajib Pajak/warga negara dengan Fiskus dalam upaya memperoleh keadilan), ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pasal tersebut merupakan suatu barier terhadap warga negara yang ingin mencari keadilan.
Bentuk ideal hubungan hukum Wajib Pajak dan Fiskus adalah dengan memberikan kesamaan terkait dengan punishment dan reward bagi para pihak, kesalahan perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak tidak selalu disebabkan atas kesalahan pihak Wajib Pajak akan tetapi Fiskus secara jabatan juga dapat melakukan kesalahan baik secara sengaja ataupun tidak dalam menetapkan besaran pajak.
The type of research used in this research is normative juridical, descriptive analytic, which explains the conflicting norms between Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Tax Procedures and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Taxation does not provide fair legal certainty for the parties, the position of Fiskus as a "state" has absolute power to calculate, determine the amount of tax that must be paid by Taxpayers and make decisions on objection requests.
submitted by the Taxpayer.
Referring to Article 25 paragraph (9) and Article 27 paragraph (5d) of Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Tax Procedures, it does not reflect the principle of Equality of Legal Position (Taxpayer/citizen with Fiskus in an effort to obtain justice), the provisions This is contrary to Article 27 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, this article is a barrier against citizens who want to seek justice.
The ideal form of legal relationship between taxpayers and tax authorities is to provide equality related to punishment and reward for the parties, errors in calculating the amount of tax that must be paid by taxpayers are not always caused by the taxpayer's fault, but the tax authorities in office can also make mistakes both physically and mentally.
intentionally or not in determining the amount of tax.
Related Results
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Keberadaan perlindungan hukum bagi wajib pajak merupakan pelaksanaan dari penegakan hukum pajak untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak antara w...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengawasan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kesadaran p...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadil...

