Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KEPADA DRIVER GOJEK DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN

View through CrossRef
Penelitian membahas pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan jaminan sosial kepada Driver gojek dalam hubungan kemitraan oleh pihak Gojek dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan jaminan sosial. Diharapkan manfaat akademis atau teoritis. Menggunakan penelitian hukum empiris serta analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian, Gojek memfasilitasi para Driver untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, Driver Gojek juga memperoleh BPJS Kesehatan, Asuransi Jasa Raharja, dan program Reimbursement (Santunan Kecelakaan Gratis).yang diberikan oleh pihak Gojek. Berbagai jaminan sosial tersebut yang diperoleh para Driver Gojek telah diatur dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, PP Nomor 44 dan 46 Tahun 2015, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 34 Tahun 1964 serta peraturan terkait lainnya. Kesadaran Driver, kurang pembinaan dan sosialisasi, kendala informasi dan administrasi, serta kondisi finansial hingga demografi (jumlah dari Driver yang tersedia dan atau jumlah pengguna jasa) menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan jaminan sosial kepada para Driver Gojek, khususnya di Kota Mataram
Title: PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KEPADA DRIVER GOJEK DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN
Description:
Penelitian membahas pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan jaminan sosial kepada Driver gojek dalam hubungan kemitraan oleh pihak Gojek dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan jaminan sosial.
Diharapkan manfaat akademis atau teoritis.
Menggunakan penelitian hukum empiris serta analisis kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian, Gojek memfasilitasi para Driver untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, Driver Gojek juga memperoleh BPJS Kesehatan, Asuransi Jasa Raharja, dan program Reimbursement (Santunan Kecelakaan Gratis).
yang diberikan oleh pihak Gojek.
Berbagai jaminan sosial tersebut yang diperoleh para Driver Gojek telah diatur dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, PP Nomor 44 dan 46 Tahun 2015, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 34 Tahun 1964 serta peraturan terkait lainnya.
Kesadaran Driver, kurang pembinaan dan sosialisasi, kendala informasi dan administrasi, serta kondisi finansial hingga demografi (jumlah dari Driver yang tersedia dan atau jumlah pengguna jasa) menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan jaminan sosial kepada para Driver Gojek, khususnya di Kota Mataram.

Related Results

REGISTER PROFESI GOJEK YOGYAKARTA (ANALISIS SOSIOLINGUISTIK)
REGISTER PROFESI GOJEK YOGYAKARTA (ANALISIS SOSIOLINGUISTIK)
Abstract Online service that are more prevalent  now is the gojek, many people shift their professions become gojek for several reasons. In the world of gojek, evidently we ...
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
This article intends to examine the social security system in the perspective of Islamic economy. Using literature review, this article cut social security. For that, it can be con...
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial. Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningka...
AKTIVISME POLITIK GOJEK MELALUI IKLAN TATA CARA PEMILU 2019
AKTIVISME POLITIK GOJEK MELALUI IKLAN TATA CARA PEMILU 2019
Aktivisme politik merek adalah pernyataan dan tindakan partisan yang dimunculkan oleh perusahaan komersial. Penelitian ini berupaya untuk menggambarkan aktivisme politik merek yang...
Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial
Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial
Perwujudan jaminan sosial bagi warga negara dilaksanakan oleh negara dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu jaminan sosial yang diberikana oleh negara adalah jaminan sosu...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...

Back to Top