Javascript must be enabled to continue!
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KEPADA DRIVER GOJEK DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN
View through CrossRef
Penelitian membahas pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan jaminan sosial kepada Driver gojek dalam hubungan kemitraan oleh pihak Gojek dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan jaminan sosial. Diharapkan manfaat akademis atau teoritis. Menggunakan penelitian hukum empiris serta analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian, Gojek memfasilitasi para Driver untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, Driver Gojek juga memperoleh BPJS Kesehatan, Asuransi Jasa Raharja, dan program Reimbursement (Santunan Kecelakaan Gratis).yang diberikan oleh pihak Gojek. Berbagai jaminan sosial tersebut yang diperoleh para Driver Gojek telah diatur dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, PP Nomor 44 dan 46 Tahun 2015, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 34 Tahun 1964 serta peraturan terkait lainnya. Kesadaran Driver, kurang pembinaan dan sosialisasi, kendala informasi dan administrasi, serta kondisi finansial hingga demografi (jumlah dari Driver yang tersedia dan atau jumlah pengguna jasa) menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan jaminan sosial kepada para Driver Gojek, khususnya di Kota Mataram
Title: PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KEPADA DRIVER GOJEK DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN
Description:
Penelitian membahas pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan jaminan sosial kepada Driver gojek dalam hubungan kemitraan oleh pihak Gojek dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan jaminan sosial.
Diharapkan manfaat akademis atau teoritis.
Menggunakan penelitian hukum empiris serta analisis kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian, Gojek memfasilitasi para Driver untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, Driver Gojek juga memperoleh BPJS Kesehatan, Asuransi Jasa Raharja, dan program Reimbursement (Santunan Kecelakaan Gratis).
yang diberikan oleh pihak Gojek.
Berbagai jaminan sosial tersebut yang diperoleh para Driver Gojek telah diatur dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, PP Nomor 44 dan 46 Tahun 2015, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 34 Tahun 1964 serta peraturan terkait lainnya.
Kesadaran Driver, kurang pembinaan dan sosialisasi, kendala informasi dan administrasi, serta kondisi finansial hingga demografi (jumlah dari Driver yang tersedia dan atau jumlah pengguna jasa) menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan jaminan sosial kepada para Driver Gojek, khususnya di Kota Mataram.
Related Results
REGISTER PROFESI GOJEK YOGYAKARTA (ANALISIS SOSIOLINGUISTIK)
REGISTER PROFESI GOJEK YOGYAKARTA (ANALISIS SOSIOLINGUISTIK)
Abstract
Online service that are more prevalent now is the gojek, many people shift their professions become gojek for several reasons. In the world of gojek, evidently we ...
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
This article intends to examine the social security system in the perspective of Islamic economy. Using literature review, this article cut social security. For that, it can be con...
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial. Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningka...
AKTIVISME POLITIK GOJEK MELALUI IKLAN TATA CARA PEMILU 2019
AKTIVISME POLITIK GOJEK MELALUI IKLAN TATA CARA PEMILU 2019
Aktivisme politik merek adalah pernyataan dan tindakan partisan yang dimunculkan oleh perusahaan komersial. Penelitian ini berupaya untuk menggambarkan aktivisme politik merek yang...
Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial
Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial
Perwujudan jaminan sosial bagi warga negara dilaksanakan oleh negara dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu jaminan sosial yang diberikana oleh negara adalah jaminan sosu...
MANAJEMEN BURSA KERJA KHUSUS DALAM MENJALIN KEMITRAAN DUNIA USAHA, DUNIA INSDUSTRI DAN DUNIA KERJA
MANAJEMEN BURSA KERJA KHUSUS DALAM MENJALIN KEMITRAAN DUNIA USAHA, DUNIA INSDUSTRI DAN DUNIA KERJA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen bursa kerja khusus dalam menjalin kemitraan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja (DUDIKA) di SMK Negeri 1 Kedungwuni. F...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Pengaruh Harga, Pelayanan dan Promosi terhadap Keputusan Pembelian Konsumen
Pengaruh Harga, Pelayanan dan Promosi terhadap Keputusan Pembelian Konsumen
Gojek is a company operating in the transportation sector, Gojek's head office is in Jakarta, Indonesia. Gojek was founded by Nadiem Makarim, an Indonesian citizen who graduated wi...

