Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli

View through CrossRef
Salah satu topik penting dalam konteks kesetaraan politik dan inklusi adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. Mereka diberikan hak yang sama untuk berpartisipasi secara penuh dan adil dalam politik, termasuk hak untuk dipilih dan memilih. Namun, meskipun ada kemajuan dalam memperjuangkan hak-hak ini, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Tujuan penelitian untuk menguraikan lebih dalam bagaimana pemenuhan hak penyandang disabilitas pada pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive, jumlah informan sebanyak 7 orang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Ketua PPS Kelurahan Baru, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tolitoli, masyarakat atau keluarga penyandang disabilitas. Analisis masalah penelitian merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas khususnya Pasal 13. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terjadi ketimpangan dalam pemenuhan hak terutama hak politik para penyandang disabilitas, hal ini terjadi karena mereka dibatasi oleh kondisi fisik dan minimnya perhatian dari pemerintah daerah dan KPU sebagai pelaksana pemilihan umum. Dari 8 indikator hanya 2 indikator yang sudah berjalan maksimal yaitu memilih partai politik atau individu yang menjadi peserta pemilihan umum, kedua indikator ini sudah bisa dikatakan optimal karena disabilitas yang sudah wajib pilih diberikan haknya untuk memilih partai politik atau individu yang menjadi calon anggota legislatif maupun eksekutif. Kemudian indikator membentuk atau menjadi anggota /pengurus organisasi masyarakat atau partai politik sudah berjalan dengan baik, karena beberapa penyandang disabilitas bergabung dalam partai politik yang ada di Kabupaten Tolitoli.
Title: Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
Description:
Salah satu topik penting dalam konteks kesetaraan politik dan inklusi adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum.
Mereka diberikan hak yang sama untuk berpartisipasi secara penuh dan adil dalam politik, termasuk hak untuk dipilih dan memilih.
Namun, meskipun ada kemajuan dalam memperjuangkan hak-hak ini, masih banyak tantangan yang harus diatasi.
Tujuan penelitian untuk menguraikan lebih dalam bagaimana pemenuhan hak penyandang disabilitas pada pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive, jumlah informan sebanyak 7 orang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Ketua PPS Kelurahan Baru, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tolitoli, masyarakat atau keluarga penyandang disabilitas.
Analisis masalah penelitian merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas khususnya Pasal 13.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terjadi ketimpangan dalam pemenuhan hak terutama hak politik para penyandang disabilitas, hal ini terjadi karena mereka dibatasi oleh kondisi fisik dan minimnya perhatian dari pemerintah daerah dan KPU sebagai pelaksana pemilihan umum.
Dari 8 indikator hanya 2 indikator yang sudah berjalan maksimal yaitu memilih partai politik atau individu yang menjadi peserta pemilihan umum, kedua indikator ini sudah bisa dikatakan optimal karena disabilitas yang sudah wajib pilih diberikan haknya untuk memilih partai politik atau individu yang menjadi calon anggota legislatif maupun eksekutif.
Kemudian indikator membentuk atau menjadi anggota /pengurus organisasi masyarakat atau partai politik sudah berjalan dengan baik, karena beberapa penyandang disabilitas bergabung dalam partai politik yang ada di Kabupaten Tolitoli.

Related Results

ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
<p class="AbstractText"><em>People with disabilities</em><em> </em><em>in their lives still experience various</em><em> </em>&...

Back to Top