Javascript must be enabled to continue!
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik
View through CrossRef
Abstract AAUPB (Asas asas umum pemerintahan yang Baik) has a long journey from the beginning of its birth in the Netherlands to its application in Indonesia today. AAUPB at first was only in the theoretical realm and then entered into law until AAUPB got a very important position in Law No. 30 of 2014. Initially, AAUPB was intended as a means of legal protection or rechtsbescherming and was even used as an instrument to increase legal protection or rechtsbescherming for citizens from government actions. AAUPB is then used as the basis for judgments in the judiciary and administrative efforts, as well as an unwritten legal norm for government actions The history of the development of AUPB in Indonesia can be seen from the development of the AUPB principle in various laws and regulations, the practice of implementing the AUPB in court decisions or jurisprudence and doctrine. The development of the AUPB principle arrangement had found an increasingly strong momentum when the Government Administration Act was passed in 2014. As a result of the adoption of the concept of the welfare state, the state must fulfill the welfare of the community, one of which is through public services. With the AAUPB, it is expected that the government as a public service provider, can accept the AAUPB as a legal norm that must be used as the basis by the civil service provider in carrying out its authority, as well as a means for citizens to sue deviant public service providers. Keywords: General principles of good governance, public service. Abstrak Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan prinsip AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik penerapan AUPB dalam putusan pengadilan atau yurisprudensi serta doktrin. Perkembangan pengaturan prinsip AUPB menemukan momentumnya yang semakin kuat, tatkala UU Administrasi Pemerintahan disahkan pada tahun 2014. Sebagai akibat dari dianutnya konsepsi welfare state maka negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui pelayanan publik. Dengan adanya AAUPB diharapkan pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dapat menerima AAUPB sebagai norma hukum yang harus dijadikan dasar oleh penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus sarana bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara pelayanan publik yang menyimpang. Kata Kunci : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, Pelayanan Publik
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik
Description:
Abstract AAUPB (Asas asas umum pemerintahan yang Baik) has a long journey from the beginning of its birth in the Netherlands to its application in Indonesia today.
AAUPB at first was only in the theoretical realm and then entered into law until AAUPB got a very important position in Law No.
30 of 2014.
Initially, AAUPB was intended as a means of legal protection or rechtsbescherming and was even used as an instrument to increase legal protection or rechtsbescherming for citizens from government actions.
AAUPB is then used as the basis for judgments in the judiciary and administrative efforts, as well as an unwritten legal norm for government actions The history of the development of AUPB in Indonesia can be seen from the development of the AUPB principle in various laws and regulations, the practice of implementing the AUPB in court decisions or jurisprudence and doctrine.
The development of the AUPB principle arrangement had found an increasingly strong momentum when the Government Administration Act was passed in 2014.
As a result of the adoption of the concept of the welfare state, the state must fulfill the welfare of the community, one of which is through public services.
With the AAUPB, it is expected that the government as a public service provider, can accept the AAUPB as a legal norm that must be used as the basis by the civil service provider in carrying out its authority, as well as a means for citizens to sue deviant public service providers.
Keywords: General principles of good governance, public service.
Abstrak Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.
Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan prinsip AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik penerapan AUPB dalam putusan pengadilan atau yurisprudensi serta doktrin.
Perkembangan pengaturan prinsip AUPB menemukan momentumnya yang semakin kuat, tatkala UU Administrasi Pemerintahan disahkan pada tahun 2014.
Sebagai akibat dari dianutnya konsepsi welfare state maka negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui pelayanan publik.
Dengan adanya AAUPB diharapkan pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dapat menerima AAUPB sebagai norma hukum yang harus dijadikan dasar oleh penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus sarana bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara pelayanan publik yang menyimpang.
Kata Kunci : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, Pelayanan Publik.
Related Results
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
MODEL PELAYANAN PUBLIK di DINAS PENANAMAN MODAL di PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PRO.RIAU
MODEL PELAYANAN PUBLIK di DINAS PENANAMAN MODAL di PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PRO.RIAU
Preeprint: ABSTRAKPelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan be...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
PELAYANAN PUBLIK E-KTP DI DESA TIRONGKOTUA KECAMATAN KABAENA KABUPATEN BOMBANA
PELAYANAN PUBLIK E-KTP DI DESA TIRONGKOTUA KECAMATAN KABAENA KABUPATEN BOMBANA
Abstrak: Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui sikap masyarakat terhadap pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik, (2) Untuk mengetahui hambatan pemerin...
TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Kata publik sebagai suatu istilah yang berseberangan atau berlawanan dengan konsep – istilah individu atau privat atau perseorangan. Sehingga dari kata publik bisa terkait dengan ...

