Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perkawinan Beda Agama Perspektif HAM Barat dan HAM Islam

View through CrossRef
Pernikahan merupakan suatu janji perikatan yang sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan pasangan menjadi sepasang suami-isteri. Pada dasarnya setiap agama memiliki ketentuan tersendiri mengenai pernikahan. Dalam fakta lapangan banyak sekali temukan pernikahan beda agama, khususnya temuan ini terdapat di Indonesia, dimana pernikahan beda agama dilaksanakan sehingga praktik ini menjadi perbincangan yang hingga saat ini dan dalam praktik yang terjadi banyak juga umat Islam yang masih melakukan pernikahan beda agama. Dalam penelitian yang berbasis penelitian pustaka ini bertujuan untuk meneliti mengenai bagaimana pandangan HAM BARAT dan HAM ISLAM memandang mengenai praktik pernikahan beda agama di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Dalam kacamata HAM Barat dapat di simpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam sebagai landasan hukum perkawinana beda agama di indonesia, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang universal yang sifatnya antroposentri. Kebebasan beragama seakan sebuah ancaman bagi pandangan HAM Barat di Indonesia. Adapun dalam HAM Islam pelarangan perkawinan beda agama dalam KHI merupakan hal yang wajar dan benar dalam perspektif HAM Islam. HAM dan norma dalam masyarakat. Dalam hal kebebasan membentuk suatu keluarga harus mengedepankan nilai-nilai agama daripada antroposentri, Inilah yang menjadi pembeda dengan HAM Barat yang antrophosentris, HAM Islam bukan saja mengakui hak antar sesama manusia (huququl ibad) tetapi hak itu dilandasi atas kewajiban asasi manusia yang sifatnya mengikat untuk mengabdi kepada Allah swt (huququllah) yang sifatnya teosentris.
Title: Perkawinan Beda Agama Perspektif HAM Barat dan HAM Islam
Description:
Pernikahan merupakan suatu janji perikatan yang sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan pasangan menjadi sepasang suami-isteri.
Pada dasarnya setiap agama memiliki ketentuan tersendiri mengenai pernikahan.
Dalam fakta lapangan banyak sekali temukan pernikahan beda agama, khususnya temuan ini terdapat di Indonesia, dimana pernikahan beda agama dilaksanakan sehingga praktik ini menjadi perbincangan yang hingga saat ini dan dalam praktik yang terjadi banyak juga umat Islam yang masih melakukan pernikahan beda agama.
Dalam penelitian yang berbasis penelitian pustaka ini bertujuan untuk meneliti mengenai bagaimana pandangan HAM BARAT dan HAM ISLAM memandang mengenai praktik pernikahan beda agama di Indonesia.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Dalam kacamata HAM Barat dapat di simpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam sebagai landasan hukum perkawinana beda agama di indonesia, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang universal yang sifatnya antroposentri.
Kebebasan beragama seakan sebuah ancaman bagi pandangan HAM Barat di Indonesia.
Adapun dalam HAM Islam pelarangan perkawinan beda agama dalam KHI merupakan hal yang wajar dan benar dalam perspektif HAM Islam.
HAM dan norma dalam masyarakat.
Dalam hal kebebasan membentuk suatu keluarga harus mengedepankan nilai-nilai agama daripada antroposentri, Inilah yang menjadi pembeda dengan HAM Barat yang antrophosentris, HAM Islam bukan saja mengakui hak antar sesama manusia (huququl ibad) tetapi hak itu dilandasi atas kewajiban asasi manusia yang sifatnya mengikat untuk mengabdi kepada Allah swt (huququllah) yang sifatnya teosentris.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia dapat mempengaruhi tingkah pernikahan antar pemeluk agama dan kepercayaan. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan...
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Interfaith dating is a phenomenon that cannot be avoided. Regardless of the pros and cons of the church on whether or not different religions are allowed to date. The church thinks...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...

Back to Top