Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Telekomunikasi Pasca UU Cipta Kerja

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tolok ukur pengenaan sanksiadministrasi dan sanksi pidana dalam ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPerppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap perubahansanksi administrasi bidang telekomunikasi pasca UU No. 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPerppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunaka metode penelitianhukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan,tolok ukur pengenaan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 36 Tahun 1999tentang Telekomunikas, Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 20, Pasal 49, Pasal 32 danPasal 52, dapat berlaku dua sanksi yaitu administrasi dan sanksi pidana. Namun berdasar padaukuran PP No. 46 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, maka sanksi administrasilebih diutamakan. Kedua, dari tindakan administratif atau terdapat kesalahan yang termasukruang hukum pidana. Ketiga, tolok ukur dapat dilihat dari aspek substansi. Implikasi hukumterhadap perubahan sanksi administrasi bidang telekomunikasi pasca UU No. 6 Tahun 2023tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu Pertama, pengutamaansanksi administrasi daripada keberlakuan sanksi pidana. Penerapan sanksi pidana di lingkupDirjen SDPPI Kominfo tahun 2022 hingga 2023, yaitu pasca UU Cipta Kerja, menunjukanpenerapan sanksi administrasi terhadap semua perbuatan. Kedua, penambahan ketentuansanksi administrasi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Title: Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Telekomunikasi Pasca UU Cipta Kerja
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tolok ukur pengenaan sanksiadministrasi dan sanksi pidana dalam ketentuan UU No.
6 Tahun 2023 tentang PenetapanPerppu No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No.
36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap perubahansanksi administrasi bidang telekomunikasi pasca UU No.
6 Tahun 2023 tentang PenetapanPerppu No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penelitian ini menggunaka metode penelitianhukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukan,tolok ukur pengenaan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam UU No.
6 Tahun 2023tentang Penetapan Perppu No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No.
36 Tahun 1999tentang Telekomunikas, Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 20, Pasal 49, Pasal 32 danPasal 52, dapat berlaku dua sanksi yaitu administrasi dan sanksi pidana.
Namun berdasar padaukuran PP No.
46 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, maka sanksi administrasilebih diutamakan.
Kedua, dari tindakan administratif atau terdapat kesalahan yang termasukruang hukum pidana.
Ketiga, tolok ukur dapat dilihat dari aspek substansi.
Implikasi hukumterhadap perubahan sanksi administrasi bidang telekomunikasi pasca UU No.
6 Tahun 2023tentang Penetapan Perppu No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu Pertama, pengutamaansanksi administrasi daripada keberlakuan sanksi pidana.
Penerapan sanksi pidana di lingkupDirjen SDPPI Kominfo tahun 2022 hingga 2023, yaitu pasca UU Cipta Kerja, menunjukanpenerapan sanksi administrasi terhadap semua perbuatan.
Kedua, penambahan ketentuansanksi administrasi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Related Results

Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang
Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang
Pengaturan sanksi pencemaran lingkungan hidup di Indonesia mengalami perubahan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Terdapa...
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kedudukan konsumen yang selama ini rentan, adanya tiga perangkat undang-undang di atas menjadi kebutuhan yang signifikan mengingat akselerasi perkembangan bisnis yang terorganisasi...
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial oleh orang lain berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan peran dari Lembag...
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Musik Di Luar Pengadilan
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Musik Di Luar Pengadilan
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki permasalahan hak cipta terkait dengan cover version musik dan mengeksplorasi proses penyelesaian sengketa yang berkaitan. Suatu karya dal...
Hubungan Antara Motivasi Kerja dan Lingkungan Kerja dengan Efektifitas Kerja Dosen di AMIK Citra Buana Indonesia Sukabumi
Hubungan Antara Motivasi Kerja dan Lingkungan Kerja dengan Efektifitas Kerja Dosen di AMIK Citra Buana Indonesia Sukabumi
Motivasi Kerja dan lingkungan kerja merupakan salah satu upaya manajemen dalam meningkatkan mutu pelayanan padamahasiswa, dengan diberikannya semangat, dorongan, yang kuat otomatis...
Hubungan Beban Kerja Dan Lingkungan Kerja Dengan Stres Perawat Di Rsud Dr. Adnaan Wd Payakumbuh
Hubungan Beban Kerja Dan Lingkungan Kerja Dengan Stres Perawat Di Rsud Dr. Adnaan Wd Payakumbuh
Profesi sebagai perawat memberikan kontribusi sangat besar terhadap kejadian stres kerja. Hasil survey yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (2006) bahwa 50,9% p...

Back to Top