Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI

View through CrossRef
Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Namun demikian pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana. Hal ini terjadi pada kasus Samin Tan, dimana majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta melepaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. Kebijakan formulasi mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini ada di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi memerlukan penyusunan ulang (rekonstruksi) terutama dalam substansi pengertian gratifikasi, pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sanksi pidana, dan kualifikasi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan. Rekonstruksi pemberi gratifikasi sebagai subyek tindak pidana korupsi harus didasarkan pada tinggi rendah gratifikasi dan suap sesuai dari inti definisinya. Suap memiliki definisi adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang mengakibatkan atau mempengaruhi seseorang dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara terhadap kepentingan pemberi suap. Sedangkan gratifikasi seharusnya hanya sebuah pemberian hadiah saja, tanpa harus mengaitkan adanya timbal balik perbuatan. Dengan adanya bembedaan yang jelas antara perbuatan suap dengan gratifikasi murni yang tidak mengarah pada suap, maka dapat ditentukan bobot pemidanaan terhadap hal tersebut.  Begitupula pada pemberi gratifikasi, apabila dikatakan sebagai suap, maka harus jelas berapa hukuman yang diberikan kepadanya. Misalnya Pemberi Gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sama seperti penerima gratifikasi. Dengan demikian efek aturan tersebut dapat dirasakan seimbang karena memusnahkan supplay and demand dari perbuatan yang dilarang.
Title: REKONSTRUKSI PEMBERI GRATIFIKASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi.
Namun demikian pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana.
Hal ini terjadi pada kasus Samin Tan, dimana majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta melepaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.
Kebijakan formulasi mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini ada di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi memerlukan penyusunan ulang (rekonstruksi) terutama dalam substansi pengertian gratifikasi, pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sanksi pidana, dan kualifikasi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan.
Rekonstruksi pemberi gratifikasi sebagai subyek tindak pidana korupsi harus didasarkan pada tinggi rendah gratifikasi dan suap sesuai dari inti definisinya.
Suap memiliki definisi adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang mengakibatkan atau mempengaruhi seseorang dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara terhadap kepentingan pemberi suap.
Sedangkan gratifikasi seharusnya hanya sebuah pemberian hadiah saja, tanpa harus mengaitkan adanya timbal balik perbuatan.
Dengan adanya bembedaan yang jelas antara perbuatan suap dengan gratifikasi murni yang tidak mengarah pada suap, maka dapat ditentukan bobot pemidanaan terhadap hal tersebut.
  Begitupula pada pemberi gratifikasi, apabila dikatakan sebagai suap, maka harus jelas berapa hukuman yang diberikan kepadanya.
Misalnya Pemberi Gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sama seperti penerima gratifikasi.
Dengan demikian efek aturan tersebut dapat dirasakan seimbang karena memusnahkan supplay and demand dari perbuatan yang dilarang.

Related Results

Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
Pelaporan dana kampanye pasangan calon merupakan salah satu informasi publik bentuk kejujuran atas laporan transaksi keungan yang valiud dan transparan. Pendanaan dalam proses kamp...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Abstract. Corruption is an act to enrich oneself or a group is an act that is very detrimental to others, the nation and the state. Corruption is a phenomenon that still requires m...
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Hukum sebagai pengatur dari semua sudut pandang yang ada, baik dari kegiatan yang dilakukan seseorang, ataupun yang dilakukan oleh lembaga. Bahkan hukum juga mengatur tentang tinda...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...

Back to Top