Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERAN MEDIATOR DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS I A

View through CrossRef
Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan banyaknya kasus Perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A, untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediator dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat mediator dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif, sesuatu penelitian yang berupaya memberikan gambaran mengenai fenomena dan keadaan yang terjadi di lokasi penelitian. Berbagai fenomena yang tampak tersebut kemudian diperdalam dengan mengacu pada pelaku, waktu, tempat, dan kejadian yang ada secara kontekstual melalui pengumpulan data. Penelitian lapangan mengandalkan data dari kondisi yang terjadi di lapangan atau lokasi penelitian. Berdasarkan laporan Tahunan Pengadilan Agama Slawi tahun 2021 yang menyebabkan terjadinya perceraian adalah faktor-faktor sebagai berikut : Perzinaan, mabuk dan judi, Meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus, Murtad, Ekonomi yang kurang mencukupi, Perselingkuhan, Gangguan pihak ketiga. Faktor Pendukung, kedua belah pihak yang berperkara kooperatif ketika diarahkan menuju jalan damai. Sedangkan faktor penghambatnya adalah jika salah satu pihak bersifat mau menang sendiri dan temperamental, sehingga menghambat jalannya mediasi. Presentasi keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara masih minim, namun tetap ada yang berhasil. Karena berbicara masalah perceraian adalah berbicara masalah hati yang paling dalam sehingga kalau ada suami atau istri yang sudah sakit hati, tidak suka dengan pasangannya akan sulit untuk dipulihkan. Presentasi keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara masih minim, namun tetap ada yang berhasil. Karena berbicara masalah perceraian adalah berbicara masalah hati yang paling dalam sehingga kalau ada suami atau istri yang sudah sakit hati, tidak suka dengan pasangannya akan sulit untuk dipulihkan
Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal
Title: PERAN MEDIATOR DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS I A
Description:
Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan banyaknya kasus Perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A, untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediator dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat mediator dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif, sesuatu penelitian yang berupaya memberikan gambaran mengenai fenomena dan keadaan yang terjadi di lokasi penelitian.
Berbagai fenomena yang tampak tersebut kemudian diperdalam dengan mengacu pada pelaku, waktu, tempat, dan kejadian yang ada secara kontekstual melalui pengumpulan data.
Penelitian lapangan mengandalkan data dari kondisi yang terjadi di lapangan atau lokasi penelitian.
Berdasarkan laporan Tahunan Pengadilan Agama Slawi tahun 2021 yang menyebabkan terjadinya perceraian adalah faktor-faktor sebagai berikut : Perzinaan, mabuk dan judi, Meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus, Murtad, Ekonomi yang kurang mencukupi, Perselingkuhan, Gangguan pihak ketiga.
Faktor Pendukung, kedua belah pihak yang berperkara kooperatif ketika diarahkan menuju jalan damai.
Sedangkan faktor penghambatnya adalah jika salah satu pihak bersifat mau menang sendiri dan temperamental, sehingga menghambat jalannya mediasi.
Presentasi keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara masih minim, namun tetap ada yang berhasil.
Karena berbicara masalah perceraian adalah berbicara masalah hati yang paling dalam sehingga kalau ada suami atau istri yang sudah sakit hati, tidak suka dengan pasangannya akan sulit untuk dipulihkan.
Presentasi keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara masih minim, namun tetap ada yang berhasil.
Karena berbicara masalah perceraian adalah berbicara masalah hati yang paling dalam sehingga kalau ada suami atau istri yang sudah sakit hati, tidak suka dengan pasangannya akan sulit untuk dipulihkan.

Related Results

STRATEGI MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TAHUN 2020-2023
STRATEGI MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TAHUN 2020-2023
Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan jumlah perceraian yang fantastis di sepanjang tiga tahun terakhir. Peran mediator di Pengadilan Agama Bojonegoro dala...
Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu
Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu
Tujuan penelitjan menganalisis penyelesaian pembagian harta bersama melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu dan Apa sajakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan mediasi d...
Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020)
Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020)
Abstract. The rate of divorce at the Bandung City Religious Court in the 2019 – 2020 period has increased. This is thought to be caused by several factors that must be analyzed and...
PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUMENEP
PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUMENEP
Proses penerapan pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumenep meliputi tiga tahap, yakni tahap pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan perkara dan pen...
Kedudukan Mediasi Sebagai Alternative Dispute Resolution Terhadap Pencegahan Perkara Cerai
Kedudukan Mediasi Sebagai Alternative Dispute Resolution Terhadap Pencegahan Perkara Cerai
AbstrakTujuan Penelitian ini yakni 1) untuk mengetahui bagaimana kedudukan mediasi di pengadilan dalam meminimalisir perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama. 2) untuk men...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK    Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan   talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada   dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif   di Indones...
Penanganan Kasus Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Andoolo
Penanganan Kasus Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Andoolo
Penelitian ini membahas penanganan kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Agama Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang penelitian ini ...
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini...

Back to Top