Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUMENEP

View through CrossRef
Proses penerapan pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumenep meliputi tiga tahap, yakni tahap pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan. Prosesi tersebut telah sesuai dengan hukum acara perdata. Hanya saja penyelesaian perkara perceraian yang diputus secara verstek di Pengadilan Agama Sumenep harus melalui pembuktian, hal ini menyimpang dari ketentuan umum dalam HIR, bahwa dalam acara verstek tidak penlu dilakukan pembuktian. Dasar hukum yang dipakai oleh hakim Pengadilan Agama Sumenep sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung RI mengenai perlunya pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian. Sedangkan pertimbangan hukum yang dipakai adalah : setiap gugatan harus didukung oleh bukti, dalam rangka usaha perdamaian secara maksimal, dan untuk lebih berhati-hati karena perceraian merupakan perkara yang rumit dan lebih kompleks, serta untuk melindungi kepentingan pihak-pihak. Pertim Nomor 9 tahun 1975.
Title: PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUMENEP
Description:
Proses penerapan pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumenep meliputi tiga tahap, yakni tahap pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan.
Prosesi tersebut telah sesuai dengan hukum acara perdata.
Hanya saja penyelesaian perkara perceraian yang diputus secara verstek di Pengadilan Agama Sumenep harus melalui pembuktian, hal ini menyimpang dari ketentuan umum dalam HIR, bahwa dalam acara verstek tidak penlu dilakukan pembuktian.
Dasar hukum yang dipakai oleh hakim Pengadilan Agama Sumenep sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung RI mengenai perlunya pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian.
Sedangkan pertimbangan hukum yang dipakai adalah : setiap gugatan harus didukung oleh bukti, dalam rangka usaha perdamaian secara maksimal, dan untuk lebih berhati-hati karena perceraian merupakan perkara yang rumit dan lebih kompleks, serta untuk melindungi kepentingan pihak-pihak.
Pertim Nomor 9 tahun 1975.

Related Results

Akibat Hukum Putusan Verstek Dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Akibat Hukum Putusan Verstek Dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Abstract: One of the last options for a wife in the event of domestic incapacity and dispute is the option of verstek. These continuous quarrels can cause uncertainty and misery fo...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
Penelitian ini membahas terkait tinjauan hukum Islam terhadap mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendari. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri...
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
ABSTRAK Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian, Studi di Pengadilan Agama Tulungagung adalah Judul dari penelitian ini, hal ini menarik di angkat sebaga...
Perlindungan Hukum Keris Aeng Tong-Tong Sumenep Dalam Hukum Nasional dan Konvensi Internasional
Perlindungan Hukum Keris Aeng Tong-Tong Sumenep Dalam Hukum Nasional dan Konvensi Internasional
Kris is an object of Indonesian culture which has beautiful artistic and high economic values. Kris making is still maintained in several areas, one of which is in Sumenep Regency....
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
Abstract. In living a married life, married couples often face various problems, ranging from mild to severe, which can threaten the integrity of the household and lead to divorce....
ANALISIS PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA LARAS HUKUM PADA PUTUSAN PERKARA EKONOMI SYARIAH PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
ANALISIS PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA LARAS HUKUM PADA PUTUSAN PERKARA EKONOMI SYARIAH PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk-bentuk kesalahan pengunaan bahasa Indonesia laras hukum dalam putusan perkara ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Makassar. Peneli...
Perlindungan Hukum Terhadap Perceraian Akibat Perselisihan Terus Menerus
Perlindungan Hukum Terhadap Perceraian Akibat Perselisihan Terus Menerus
Penelitian ini berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap perceraian akibat perselisihan terus menerus pada studi kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 62/Pdt.G/2017/PN Jakarta U...

Back to Top