Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL

View through CrossRef
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konversi akad yang dilakukan di Kospin Jasa Syariah Tegal, serta bagaimana pandangan DSN-MUI terkait proses konversi akad yang dilakukan di Kospin Jasa Syariah Tegal. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode field research, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.  Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konversi akad pada Kospin Jasa Syariah Tegal dilakukan berdasarkan surat permohonan yang diajukan nasabah berupa permintaan penurunan angsuran per bulan. Berdasarkan kesepakatan antara pihak Kospin dengan nasabah kemudian dilakukan konversi pada pembiayaan umum dari akad  murabahah menjadi akad musyarah mutanaqishah. Konversi akad murabahah menjadi akad musyarakah mutanaqishah dilakukan ketika penyelamatan pembiayaan tidak dapat diselesaikan dengan strategi sebelumnya dan hanya dilakukan pada nasabah yang masih prospektif. Pelaksanaan konversi akad pada Kospin Jasa Syariah Tegal ini belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005, namun pemilihan konversi akad dari akad murabahah menjadi akad musyarakah mutanaqishah sesuai dengan  fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008
Title: IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Description:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konversi akad yang dilakukan di Kospin Jasa Syariah Tegal, serta bagaimana pandangan DSN-MUI terkait proses konversi akad yang dilakukan di Kospin Jasa Syariah Tegal.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode field research, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Sedangkan teknik analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
  Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konversi akad pada Kospin Jasa Syariah Tegal dilakukan berdasarkan surat permohonan yang diajukan nasabah berupa permintaan penurunan angsuran per bulan.
Berdasarkan kesepakatan antara pihak Kospin dengan nasabah kemudian dilakukan konversi pada pembiayaan umum dari akad  murabahah menjadi akad musyarah mutanaqishah.
Konversi akad murabahah menjadi akad musyarakah mutanaqishah dilakukan ketika penyelamatan pembiayaan tidak dapat diselesaikan dengan strategi sebelumnya dan hanya dilakukan pada nasabah yang masih prospektif.
Pelaksanaan konversi akad pada Kospin Jasa Syariah Tegal ini belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.
49/DSN-MUI/II/2005, namun pemilihan konversi akad dari akad murabahah menjadi akad musyarakah mutanaqishah sesuai dengan  fatwa DSN-MUI No.
73/DSN-MUI/XI/2008.

Related Results

Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...
Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah Mutanaqishah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Musyarakah Mutanaqishah, akad Tabarru’ serta implementasi Musyarakah Mutanaqishah di Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metodologi k...
Analisa Literatur Akuntansi Akad Musyarakah
Analisa Literatur Akuntansi Akad Musyarakah
Abstract: The development of the Islamic economic concept requires the development of other economic scientific concepts to support the development of Islamic economics. One of the...
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Isla...
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan  gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pad...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...

Back to Top