Javascript must be enabled to continue!
HAK PENDIDIKAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PRESFEKTIF HAK ASASI MANUSIA
View through CrossRef
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain status approach (pendekatan perundang-undangan) dan analytical or conceptual approach (pendekatan analitik atau konseptual). Data sekunder berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan terhadap berbagai macam sumber-sumber bahan hukum. Untuk memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan mengenai pengaturan hak pendidikan anak penyandang disabilitas sebagai bentuk RAN-HAM terjadi kesenjangan antara program yang dibuat dan pelaksanaannya dan sampai saatnya belum terpenuhinya hak pendidikan anak disabilitas. Di Indonesia terdapat berbagai kasus isu anak disabilitas yang ditolak oleh sekolah dengan berbagai alasan. Akomodasi yang layak pun belum terjamin dalam pendidikan inklusi sehingga dalam menjamin hak pendidikan anak pendidikan melalui teori negara kesejahteraan agar negara, pemerintah bahkan masyarakan memperlakukan anak penyandang disabilitas secara adil dan non-diskriminasi. Namun, dalam fenomena isu anak disabilitas terjadi pelanggaran hak asasi manusia bentuk diskriminasi dalam menolak anak disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif.Kata Kunci: Hak Pendidikan, Anak, Disabilitas, Hak Asasi Manusia
Title: HAK PENDIDIKAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PRESFEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Description:
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain status approach (pendekatan perundang-undangan) dan analytical or conceptual approach (pendekatan analitik atau konseptual).
Data sekunder berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan terhadap berbagai macam sumber-sumber bahan hukum.
Untuk memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan mengenai pengaturan hak pendidikan anak penyandang disabilitas sebagai bentuk RAN-HAM terjadi kesenjangan antara program yang dibuat dan pelaksanaannya dan sampai saatnya belum terpenuhinya hak pendidikan anak disabilitas.
Di Indonesia terdapat berbagai kasus isu anak disabilitas yang ditolak oleh sekolah dengan berbagai alasan.
Akomodasi yang layak pun belum terjamin dalam pendidikan inklusi sehingga dalam menjamin hak pendidikan anak pendidikan melalui teori negara kesejahteraan agar negara, pemerintah bahkan masyarakan memperlakukan anak penyandang disabilitas secara adil dan non-diskriminasi.
Namun, dalam fenomena isu anak disabilitas terjadi pelanggaran hak asasi manusia bentuk diskriminasi dalam menolak anak disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif.
Kata Kunci: Hak Pendidikan, Anak, Disabilitas, Hak Asasi Manusia.
Related Results
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesen...
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan memberi jaminan sepenuhnya kepada penyandang dis...
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
Latar belakang : Masyarakat sering menyebut penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat dan orang yang tidak bisa produktif atau bahkan mencapai apapun dalam hidupnya. Masyarak...
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
Abstrak: Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pe...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Quo Vadis Komisi Nasional Disabilitas?
Quo Vadis Komisi Nasional Disabilitas?
Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat disabilitas secara nasional. Penempatan Sekr...
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
Salah satu topik penting dalam konteks kesetaraan politik dan inklusi adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. Mereka diberikan hak yang sama untuk berpart...

