Javascript must be enabled to continue!
PRAKTEK PAGANG GADAI DI NAGARI BUKIK BATABUAH DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pagang gadai di nagari Bukik Batabuah. Pokok bahasan mengenai aturan hukum yang berlaku di nagari Bukik Batabuah dan aturan hukum Islam. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan bahan kuantitatif yang mengamati fenomena yang terjadi dengan menggali informasi mendalam dari kepustakaan dan informan. Berdasarkan penelitian yang telah di lakukan, di nagari Bukik Batabuah adanya perbedaan aturan hukum yang mengatur mengenai pagang gadai di lihat dari hukum Islam dan hukum adat, terutama dalam pemanfaatan barang gadai tersebut. Menurut hukum Islam barang yang di gadaikan hanya sebagai jaminan hutang pemberi gadai saja. Dan barang yang di gadaikan itu tidak boleh di manfaatkan oleh si penerima gadai. Apabila sewaktu-waktu penggadai tidak dapat membayar hutangnya maka barang yang di gadaikan itu akan di jual dan hasil dari menjual barang yang di gadaikan akan di ambil sejumlah utang pemberi gadai. Namun dalam hukum adat barang yang di gadaikan berpindah pengelolaanya kepada orang yang menerima gadai tersebut. Barang yang di gadaikan akan di kembalikan apabila pemberi gadai telah melunasi hutangnya. Meskipun nantinya yang menebus adalah ahli waris penggadai. Yang terpenting bagi mereka adalah hutang penggadai terbayarkan.
Kata kunci: Pagang gadai; pemanfaatan barang gadai; hukum Islam; hukum adat.
Title: PRAKTEK PAGANG GADAI DI NAGARI BUKIK BATABUAH DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pagang gadai di nagari Bukik Batabuah.
Pokok bahasan mengenai aturan hukum yang berlaku di nagari Bukik Batabuah dan aturan hukum Islam.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan bahan kuantitatif yang mengamati fenomena yang terjadi dengan menggali informasi mendalam dari kepustakaan dan informan.
Berdasarkan penelitian yang telah di lakukan, di nagari Bukik Batabuah adanya perbedaan aturan hukum yang mengatur mengenai pagang gadai di lihat dari hukum Islam dan hukum adat, terutama dalam pemanfaatan barang gadai tersebut.
Menurut hukum Islam barang yang di gadaikan hanya sebagai jaminan hutang pemberi gadai saja.
Dan barang yang di gadaikan itu tidak boleh di manfaatkan oleh si penerima gadai.
Apabila sewaktu-waktu penggadai tidak dapat membayar hutangnya maka barang yang di gadaikan itu akan di jual dan hasil dari menjual barang yang di gadaikan akan di ambil sejumlah utang pemberi gadai.
Namun dalam hukum adat barang yang di gadaikan berpindah pengelolaanya kepada orang yang menerima gadai tersebut.
Barang yang di gadaikan akan di kembalikan apabila pemberi gadai telah melunasi hutangnya.
Meskipun nantinya yang menebus adalah ahli waris penggadai.
Yang terpenting bagi mereka adalah hutang penggadai terbayarkan.
Kata kunci: Pagang gadai; pemanfaatan barang gadai; hukum Islam; hukum adat.
Related Results
Analisis Bentuk Komunikasi Pada Pagang Gadai Sawah Di Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus Nagari Jaho Kecamatan X Koto)
Analisis Bentuk Komunikasi Pada Pagang Gadai Sawah Di Kabupaten Tanah Datar (Studi Kasus Nagari Jaho Kecamatan X Koto)
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk komunikasi yang dipakai oleh pemagang dan penggadai dalam melakukan pagang gadai sawah, mengidentifikasi aspek-aspek yang mendasari ter...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Kemapanan dan Daya Saing Pajak Gadai Islam Di Malaysia: Perspektif Perintis
Kemapanan dan Daya Saing Pajak Gadai Islam Di Malaysia: Perspektif Perintis
Pembiayaan pajak gadai konvensional telah wujud sejak abad ke-19 lagi. Namun, praktis pemberian pinjaman daripada pajak gadai konvensional sering dikaitkan dengan penyelewengan dan...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

