Javascript must be enabled to continue!
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
View through CrossRef
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kesesuaian pembuktian dengan menghadirkan keterangan saksi Testimonium de auditu dengan KUHAP dan penilaian kekuatan pembuktian kesaksian testimonium de auditu dengan ketentuan KUHAP. Penulisan hukum ini adalah penulisan hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka.</em></p><p><em>Kehadiran saksi testimonium de auditu pada kasus pencabulan anak tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 27 jo penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, karena dalam Pasal 1 angka 27 bahwa “keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu” dan Pasal 185 ayat (1) bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan. Namun makna keterangan saksi terdapat perluasan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 bahwa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami, sehingga saksi testimonium de auditu dapat dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti. Tetapi terletak pada sejauh mana relevensi kesaksian yang diberikan terhadap perkara yang sedang dihadapi, dikaitkan dengan alat bukti lainnya. Penilaian dan kekuatan pembuktian terhadap keterangan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d jo Pasal 188 ayat (1) KUHAP.</em></p><p><strong><em>Kata Kunci: Keterangan Saksi, Testimonium De Auditu, Kekuatan Pembuktian, Tindak Pidana Pencabulan.</em></strong><em></em></p><p><strong> </strong></p><p align="center"><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p> <em>This study aims to examine the suitability of proof by presenting the testimony of the witnesses of the Auditor de Testimonium with the Criminal Procedure Code and the assessment of the strength of the testimony of the testimonium de auditu with the provisions of KUHAP. This legal writing is the writing of normative law that is both descriptive and applied. Legal material collection techniques use the literature study method.</em><em><br /> The presence of testimonium de aud witnesses in the case of child molestation was not in accordance with Article 1 point 27 in conjunction with Article 185 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, because in Article 1 point 27 that "witness testimony concerning a criminal event he heard himself, he saw himself, and he experienced himself by mentioning the reason for his knowledge "and Article 185 paragraph (1) that witness testimony as evidence is what the witness stated in court. However, the meaning of witness testimony is that there is an expansion in accordance with the Constitutional Court Decree Number 65 / PUU-VIII / 2010 that witness testimony concerning a criminal event that he did not hear on his own, he saw for himself, and he experienced, so the witness of the testimonium de auditu could be presented at the hearing as evidence. But it lies in the extent to which the release of testimony given to the case that is being faced, is associated with other evidence. The assessment and strength of proof of the testimonies of the testimonium de auditu witness as valid evidence has the power of proof as evidence evidence as stipulated in Article 184 paragraph (1) letter d jo Article 188 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.</em></p><p><strong><em>Keywords: Witness Testimony, Testimonium De Auditu, Strength of Proof, Criminal Offenses.</em></strong></p>
Title: TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
Description:
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kesesuaian pembuktian dengan menghadirkan keterangan saksi Testimonium de auditu dengan KUHAP dan penilaian kekuatan pembuktian kesaksian testimonium de auditu dengan ketentuan KUHAP.
Penulisan hukum ini adalah penulisan hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan.
Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka.
</em></p><p><em>Kehadiran saksi testimonium de auditu pada kasus pencabulan anak tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 27 jo penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, karena dalam Pasal 1 angka 27 bahwa “keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu” dan Pasal 185 ayat (1) bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan.
Namun makna keterangan saksi terdapat perluasan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 bahwa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami, sehingga saksi testimonium de auditu dapat dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti.
Tetapi terletak pada sejauh mana relevensi kesaksian yang diberikan terhadap perkara yang sedang dihadapi, dikaitkan dengan alat bukti lainnya.
Penilaian dan kekuatan pembuktian terhadap keterangan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d jo Pasal 188 ayat (1) KUHAP.
</em></p><p><strong><em>Kata Kunci: Keterangan Saksi, Testimonium De Auditu, Kekuatan Pembuktian, Tindak Pidana Pencabulan.
</em></strong><em></em></p><p><strong> </strong></p><p align="center"><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p> <em>This study aims to examine the suitability of proof by presenting the testimony of the witnesses of the Auditor de Testimonium with the Criminal Procedure Code and the assessment of the strength of the testimony of the testimonium de auditu with the provisions of KUHAP.
This legal writing is the writing of normative law that is both descriptive and applied.
Legal material collection techniques use the literature study method.
</em><em><br /> The presence of testimonium de aud witnesses in the case of child molestation was not in accordance with Article 1 point 27 in conjunction with Article 185 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, because in Article 1 point 27 that "witness testimony concerning a criminal event he heard himself, he saw himself, and he experienced himself by mentioning the reason for his knowledge "and Article 185 paragraph (1) that witness testimony as evidence is what the witness stated in court.
However, the meaning of witness testimony is that there is an expansion in accordance with the Constitutional Court Decree Number 65 / PUU-VIII / 2010 that witness testimony concerning a criminal event that he did not hear on his own, he saw for himself, and he experienced, so the witness of the testimonium de auditu could be presented at the hearing as evidence.
But it lies in the extent to which the release of testimony given to the case that is being faced, is associated with other evidence.
The assessment and strength of proof of the testimonies of the testimonium de auditu witness as valid evidence has the power of proof as evidence evidence as stipulated in Article 184 paragraph (1) letter d jo Article 188 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.
</em></p><p><strong><em>Keywords: Witness Testimony, Testimonium De Auditu, Strength of Proof, Criminal Offenses.
</em></strong></p>.
Related Results
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Kajian Pencantuman Keterangan Kedaluwarsa pada Label Pangan Olahan
Kajian Pencantuman Keterangan Kedaluwarsa pada Label Pangan Olahan
Keterangan kedaluwarsa merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan pada label pangan olahan. Indonesia mengatur pencantuman keterangan kedaluwarsa dengan istilah “Baik di...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kajian Atas Peranan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencurian
Kajian Atas Peranan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencurian
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan saksi mahkota dalam tindak pidana pencurian pada putusan nomor 205/Pid.B/2019/PN.Cbd. Selain itu juga untuk mengetahui pe...
Pengaruh Bahan Tambah Serbuk Ban Bekas Pada Konstruksi Hotrolled Sheet-Wearing Course
Pengaruh Bahan Tambah Serbuk Ban Bekas Pada Konstruksi Hotrolled Sheet-Wearing Course
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan mengetahui pemanfaatan serbuk ban bekas sebagai bahan tambahan pada konstruksi jalan. Benda uji Kadar Aspal Optimum (KAO) masing-masing dibuat 3 b...
NILAI-NILAI KARAKTER DALAM NOVEL LADANG PERMINUS KARYA RAMADHAN K.H. (THE CHARACTER VALUES IN LADANG PERMINUS NOVEL BY RAMADHAN K.H.)
NILAI-NILAI KARAKTER DALAM NOVEL LADANG PERMINUS KARYA RAMADHAN K.H. (THE CHARACTER VALUES IN LADANG PERMINUS NOVEL BY RAMADHAN K.H.)
Nilai-Nilai Karakter dalam Novel Ladang Perminus karya Ramadhan K. H. Penelitian inibertujuan untuk mendeskripsikan secara objektif tentang 7 nilai karakter dalam Ladang Perminus:(...
NILAI MORAL DALAM NOVEL ORANG-ORANG BIASA KARYA ANDREA HIRATA
NILAI MORAL DALAM NOVEL ORANG-ORANG BIASA KARYA ANDREA HIRATA
Abstrak Kata Kunci: Nilai Moral Baik dan Buruk, NovelOrang-Orang Biasa. Nilai-nilai Moral adalah ajaran baik atau buruk perbuatan atau kelakuan, akhlak, kewajiban, budi pekerti...


