Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Menciptakan Komunikasi Konstruktif Antar Lembaga Penegak Hukum, Presiden dan KPK Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi yang Efektif dan Efisien

View through CrossRef
AbstractThe existence of disharmony between law enforcement agencies, and the Commission president lately konstructive communication requires effort to achieve synergy in order to achieve the eradication of corruption in Indonesia. The approach used in this study is normative. Efforts should be made to create constructive communication between law enforcement agencies, the president of the Commission and institutions in order to eradicate corruption is an effective and efficient trusting, synergistic interaction between law enforcement agencies, and the president of the Commission, in favor of the truth. Obstacles that hinder the creation of constructive communication between law enforcement agencies, the president of the Commission and institutions in order to eradicate corruption are effective and efficient political constraints, legal and socio-economicKeywords: Constructive Communication, Corruption, Effective and Efficient AbstrakAdanya disharmonisasi antara lembaga penegak hukum, presiden dan KPK akhir-akhir ini memerlukan upaya komunikasi konstruktif untuk mewujudkan sinergitas sehingga tercapai pemberantasan korupsi di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan komunikasi konstruktif antar lembaga penegak hukum,  presiden dan lembaga KPK dalam rangka pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien adalah saling percaya, interaksi yang sinergi antara lembaga penegak hukum, presiden dan KPK, berpihak pada kebenaran. Kendala yang menghambat terciptanya komunikasi konstruktif antar lembaga penegak hukum,  presiden dan lembaga KPK dalam rangka pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien adalah kendala politik, hukum dan sosial ekonomi.Kata Kunci : Komunikasi Konstruktif, Pemberantasan Korupsi, Effektif dan Efisien
Program Doktor Ilmu Hukum Unissula
Title: Menciptakan Komunikasi Konstruktif Antar Lembaga Penegak Hukum, Presiden dan KPK Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi yang Efektif dan Efisien
Description:
AbstractThe existence of disharmony between law enforcement agencies, and the Commission president lately konstructive communication requires effort to achieve synergy in order to achieve the eradication of corruption in Indonesia.
The approach used in this study is normative.
Efforts should be made to create constructive communication between law enforcement agencies, the president of the Commission and institutions in order to eradicate corruption is an effective and efficient trusting, synergistic interaction between law enforcement agencies, and the president of the Commission, in favor of the truth.
Obstacles that hinder the creation of constructive communication between law enforcement agencies, the president of the Commission and institutions in order to eradicate corruption are effective and efficient political constraints, legal and socio-economicKeywords: Constructive Communication, Corruption, Effective and Efficient AbstrakAdanya disharmonisasi antara lembaga penegak hukum, presiden dan KPK akhir-akhir ini memerlukan upaya komunikasi konstruktif untuk mewujudkan sinergitas sehingga tercapai pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan komunikasi konstruktif antar lembaga penegak hukum,  presiden dan lembaga KPK dalam rangka pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien adalah saling percaya, interaksi yang sinergi antara lembaga penegak hukum, presiden dan KPK, berpihak pada kebenaran.
Kendala yang menghambat terciptanya komunikasi konstruktif antar lembaga penegak hukum,  presiden dan lembaga KPK dalam rangka pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien adalah kendala politik, hukum dan sosial ekonomi.
Kata Kunci : Komunikasi Konstruktif, Pemberantasan Korupsi, Effektif dan Efisien.

Related Results

ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi   Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019 Concerning the Corruption Eradication Commission   Nayla Adelina Istika, Sup...
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigatio...
Korupsi dan Homo Corruptus
Korupsi dan Homo Corruptus
Korupsi tidak hanya menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan politik tetapi juga menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan ekonomi, sosial, kultural, dan seb...
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan cara mengambil harta yang bukan milik sendiri baik yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun orang lain. Permasalahan dari korupsi se...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

Back to Top