Javascript must be enabled to continue!
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
View through CrossRef
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Fondasi operasionalnya bersumber dari al-Quran dan hadis, mencakup keadilan, kesetaraan, dan aturan hukum syariah. Akad murabahah, sebagai bentuk pembiayaan bank syariah, melibatkan pembelian barang dengan harga pokok dan keuntungan yang disepakati oleh nasbah dan pihak bank/BMT. Praktik akad murabahah harus memperhatikan aspek keadilan, termasuk penetapan harga adil, transparansi, pemenuhan kewajiban, penanganan risiko, dan penetapan margin keuntungan agar tidak ada eksploitasi. Penetapan margin keuntungan harus adil, wajar, dan transparan, meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank syariah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aktualisasi prinsip keadilan pada akad murabahah dalam menetapkan margin keuntungan di lembaga keuangan syariah. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan karakteristik penelitian berupa analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini penetapan margin keuntungan dalam pembiayaan akad murabahah didasarkan pada prinsip keuntungan yang adil, dengan tujuan mencapai margin yang wajar dan seimbang tanpa merugikan pihak bank maupun nasabah. Di mana bank syariah harus memberikan informasi rinci kepada nasabah mengenai perhitungan margin keuntungan beserta faktor-faktor yang memengaruhinya
Keywords: prinsip keadilan, akad murabahah, lembaga keuangan syariah
Title: Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Description:
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba.
Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah.
Fondasi operasionalnya bersumber dari al-Quran dan hadis, mencakup keadilan, kesetaraan, dan aturan hukum syariah.
Akad murabahah, sebagai bentuk pembiayaan bank syariah, melibatkan pembelian barang dengan harga pokok dan keuntungan yang disepakati oleh nasbah dan pihak bank/BMT.
Praktik akad murabahah harus memperhatikan aspek keadilan, termasuk penetapan harga adil, transparansi, pemenuhan kewajiban, penanganan risiko, dan penetapan margin keuntungan agar tidak ada eksploitasi.
Penetapan margin keuntungan harus adil, wajar, dan transparan, meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank syariah.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aktualisasi prinsip keadilan pada akad murabahah dalam menetapkan margin keuntungan di lembaga keuangan syariah.
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan karakteristik penelitian berupa analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini penetapan margin keuntungan dalam pembiayaan akad murabahah didasarkan pada prinsip keuntungan yang adil, dengan tujuan mencapai margin yang wajar dan seimbang tanpa merugikan pihak bank maupun nasabah.
Di mana bank syariah harus memberikan informasi rinci kepada nasabah mengenai perhitungan margin keuntungan beserta faktor-faktor yang memengaruhinya
Keywords: prinsip keadilan, akad murabahah, lembaga keuangan syariah.
Related Results
Increased life expectancy of heart failure patients in a rural center by a multidisciplinary program
Increased life expectancy of heart failure patients in a rural center by a multidisciplinary program
Abstract
Funding Acknowledgements
Type of funding sources: None.
INTRODUCTION Patients with heart failure (HF)...
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Faktor – Faktor Yang Berdampak Terhadap Pendapatan Margin Murabahah Pada Bank BRI Syariah Periode 2012 - 2019
Faktor – Faktor Yang Berdampak Terhadap Pendapatan Margin Murabahah Pada Bank BRI Syariah Periode 2012 - 2019
This study objective to examine factor the impact income margin Murabahah in islamic banking Indonesia. Multiple linier regreson analysis, coefficient of determination, hypot...
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pad...
ANALISIS KAJIAN TAFSIR AHKAM TENTANG KEDUDUKAN AKAD MUAMALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
ANALISIS KAJIAN TAFSIR AHKAM TENTANG KEDUDUKAN AKAD MUAMALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
Penelitian ini menganalisis kajian tafsir ahkam tentang kedudukan akad muamalah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sebagaimana Industri keuangan syariah menjadi semakin pe...

