Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah

View through CrossRef
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Fondasi operasionalnya bersumber dari al-Quran dan hadis, mencakup keadilan, kesetaraan, dan aturan hukum syariah. Akad murabahah, sebagai bentuk pembiayaan bank syariah, melibatkan pembelian barang dengan harga pokok dan keuntungan yang disepakati oleh nasbah dan pihak bank/BMT. Praktik akad murabahah harus memperhatikan aspek keadilan, termasuk penetapan harga adil, transparansi, pemenuhan kewajiban, penanganan risiko, dan penetapan margin keuntungan agar tidak ada eksploitasi. Penetapan margin keuntungan harus adil, wajar, dan transparan, meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank syariah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aktualisasi prinsip keadilan pada akad murabahah dalam menetapkan margin keuntungan di lembaga keuangan syariah. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan karakteristik penelitian berupa analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini penetapan margin keuntungan dalam pembiayaan akad murabahah didasarkan pada prinsip keuntungan yang adil, dengan tujuan mencapai margin yang wajar dan seimbang tanpa merugikan pihak bank maupun nasabah. Di mana bank syariah harus memberikan informasi rinci kepada nasabah mengenai perhitungan margin keuntungan beserta faktor-faktor yang memengaruhinya Keywords: prinsip keadilan, akad murabahah, lembaga keuangan syariah
Title: Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Description:
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba.
Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah.
Fondasi operasionalnya bersumber dari al-Quran dan hadis, mencakup keadilan, kesetaraan, dan aturan hukum syariah.
Akad murabahah, sebagai bentuk pembiayaan bank syariah, melibatkan pembelian barang dengan harga pokok dan keuntungan yang disepakati oleh nasbah dan pihak bank/BMT.
Praktik akad murabahah harus memperhatikan aspek keadilan, termasuk penetapan harga adil, transparansi, pemenuhan kewajiban, penanganan risiko, dan penetapan margin keuntungan agar tidak ada eksploitasi.
Penetapan margin keuntungan harus adil, wajar, dan transparan, meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank syariah.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aktualisasi prinsip keadilan pada akad murabahah dalam menetapkan margin keuntungan di lembaga keuangan syariah.
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan karakteristik penelitian berupa analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini penetapan margin keuntungan dalam pembiayaan akad murabahah didasarkan pada prinsip keuntungan yang adil, dengan tujuan mencapai margin yang wajar dan seimbang tanpa merugikan pihak bank maupun nasabah.
Di mana bank syariah harus memberikan informasi rinci kepada nasabah mengenai perhitungan margin keuntungan beserta faktor-faktor yang memengaruhinya Keywords: prinsip keadilan, akad murabahah, lembaga keuangan syariah.

Related Results

IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan  gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pad...
ANALISIS KAJIAN TAFSIR AHKAM TENTANG KEDUDUKAN AKAD MUAMALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
ANALISIS KAJIAN TAFSIR AHKAM TENTANG KEDUDUKAN AKAD MUAMALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
Penelitian ini menganalisis kajian tafsir ahkam tentang kedudukan akad muamalah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sebagaimana Industri keuangan syariah menjadi semakin pe...
Peran Lembaga Keuangan Sosial Syariah Di Indonesia Menuju Tranformasi Digital
Peran Lembaga Keuangan Sosial Syariah Di Indonesia Menuju Tranformasi Digital
Lembaga Keuangan Syariah mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai lembaga ekonomi yang berbasis syariah di tengah proses pembangunan nasional. Berdirinya Lembaga Keuangan Sy...
Penerapan Akuntansi Syari'ah Tentang Pembiayaan Murabahah Bank BSI Kota Palembang : Berdasarkan PSAK 408
Penerapan Akuntansi Syari'ah Tentang Pembiayaan Murabahah Bank BSI Kota Palembang : Berdasarkan PSAK 408
Berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah, penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana akuntansi...
Mekanisme Pasar Pada Pasar Kebun Bunga Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah
Mekanisme Pasar Pada Pasar Kebun Bunga Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini mengeksplorasi mekanisme pasar tradisional dari perspektif Ekonomi Islam.  Pasar, sebagai titik pertemuan penjual dan pembeli, memegang peran sentral dalam perekonom...
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Abastract. Murabahah financing is one of the most popular products among customers, where transactions involve buying and selling goods at the original price plus an agreed-upon pr...

Back to Top