Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS PADA PIUTANG JAMINAN KEBENDAAN TERHADAP PROSES PKPU

View through CrossRef
Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas se-bagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kreditor separatis mempunyai hak eksekusi (parate eksekusi) untuk mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Pasal 55 Ayat (1) berbunyi: Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Intensivitas permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hak kreditor separatis terhadap jaminan kebendaan pada PKPU, Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa adanya ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 59 ayat 1 mengakibatkan kreditor separatis kehilangan kedudukan dan haknya sebagai kreditor separatis yang mengakibatkan berubah kedudukannya sebagai kreditor konkuren yang tidak mempunyai hak preferen dan hak eksekusi atas hak jaminan kebendaannya. Didalam kepailitan kreditor separatis mendapat posisi pertama dalam pelunasan piutang terhadap benda dibebankan hak jaminan, setelahnya tagihan kreditor preferan lalu tagihan kreditor konkuren. Alasan mengapa kedudukan kreditor separatis lebih tinggi daripada pemegang kreditor preferen adalah karena pada asasnya kehendak dari para pihak lebih diutamakan.
Title: KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS PADA PIUTANG JAMINAN KEBENDAAN TERHADAP PROSES PKPU
Description:
Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas se-bagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kreditor separatis mempunyai hak eksekusi (parate eksekusi) untuk mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Pasal 55 Ayat (1) berbunyi: Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Intensivitas permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hak kreditor separatis terhadap jaminan kebendaan pada PKPU, Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Dari hasil penelitian didapatkan bahwa adanya ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 59 ayat 1 mengakibatkan kreditor separatis kehilangan kedudukan dan haknya sebagai kreditor separatis yang mengakibatkan berubah kedudukannya sebagai kreditor konkuren yang tidak mempunyai hak preferen dan hak eksekusi atas hak jaminan kebendaannya.
Didalam kepailitan kreditor separatis mendapat posisi pertama dalam pelunasan piutang terhadap benda dibebankan hak jaminan, setelahnya tagihan kreditor preferan lalu tagihan kreditor konkuren.
Alasan mengapa kedudukan kreditor separatis lebih tinggi daripada pemegang kreditor preferen adalah karena pada asasnya kehendak dari para pihak lebih diutamakan.

Related Results

KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN SAAT DEBITOR PAILIT
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN SAAT DEBITOR PAILIT
If the court's decision states that the debtor is bankrupt, then the separatist creditors can carry out executions independently as if they were not bankrupt. The main problem is t...
KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN
KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan piutang denda keterlambatan dalam kepailitan penyedia jasa konstruksi di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah pada situasi k...
Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan
Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan
AbstractBankruptcy is a general confiscation of all debtor's assets to pay debtors' debts to all their creditors collectively. To file for bankruptcy, two requirements need to be m...
Sikap Pengurus Terhadap Perbedaan Nilai Tagihan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sikap Pengurus Terhadap Perbedaan Nilai Tagihan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
The purpose of this study is to inform the management of what actions can be carried out and what legal consequences arise after the management determines their attitude towards th...
KEKUATAN HUKUM LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI HAK KEBENDAAN
KEKUATAN HUKUM LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI HAK KEBENDAAN
Perjanjian pembebanan obyek jaminan dengan Fidusia antara kreditor dengan debitor melahirkan hak yang bersifat zakelijk (hak kebendaan) bagi kreditor atas perjanjian hutang piutang...
TINJAUAN PENGELOLAAN PIUTANG PADA KANMA GROUP
TINJAUAN PENGELOLAAN PIUTANG PADA KANMA GROUP
Piutang merupakan asset liquid yang sangat penting perputarannya sehingga piutang perlu direncanakan dan dianalisa dengan tepat sehingga manajemen piutang dagang dapat berjalan den...
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak merger pada nilai piutang murabahah, piutang istishna’, pembiayaan mudharabah, serta pembiayaan musyarakah pada masing-masing bank ...
ANALISIS AKUNTANSI PIUTANG TERHADAP PEMBERIAN PEMBIAYAAN ANGGOTA PADA BMT KHAIRUL AMIN KABUPATEN BANJAR
ANALISIS AKUNTANSI PIUTANG TERHADAP PEMBERIAN PEMBIAYAAN ANGGOTA PADA BMT KHAIRUL AMIN KABUPATEN BANJAR
Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akuntansi piutang terhadap pemberian pembiayaan anggota pada BMT Khairul Amin Kabupaten Banjar selama ini dan yang seharusnya. Anali...

Back to Top