Javascript must be enabled to continue!
RELEVANSI PRINSIP SAHNYA PERJANJIAN DALAM KUHPERDATA TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)
View through CrossRef
Transformasi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap pola transaksi dalam masyarakat, khususnya melalui platform e-commerce yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi modern. Di satu sisi, kemudahan yang ditawarkan oleh transaksi daring mempercepat arus perdagangan; namun disisi lain, hal ini juga menimbulkan tantangan hukum, terutama terkait dengan keabsahan perjanjian yang tidak dilakukan secara konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam transaksi elektronik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berdasarkan sumber hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal masih tetap relevan, meskipun bentuk pelaksanaannya telah beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Kesepakatan yang diberikan melalui klik tombol atau penggunaan tanda tangan elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksananya, telah diakui secara sah menurut hukum. Selain itu, penyelesaian sengketa dalam e-commerce cenderung lebih efektif melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi digital atau forum arbitrase daring. Pembuktian dalam sengketa semacam itu kini sangat bergantung pada data digital, termasuk bukti transaksi dan histori komunikasi elektronik. Kesimpulannya, meskipun transaksi digital memerlukan pendekatan hukum yang lebih fleksibel, prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian tetap menjadi pondasi utama. Diperlukan harmonisasi antara hukum perdata klasik dan regulasi digital guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang optimal.
CV. Media Ilmu Indonesia
Title: RELEVANSI PRINSIP SAHNYA PERJANJIAN DALAM KUHPERDATA TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)
Description:
Transformasi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap pola transaksi dalam masyarakat, khususnya melalui platform e-commerce yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi modern.
Di satu sisi, kemudahan yang ditawarkan oleh transaksi daring mempercepat arus perdagangan; namun disisi lain, hal ini juga menimbulkan tantangan hukum, terutama terkait dengan keabsahan perjanjian yang tidak dilakukan secara konvensional.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam transaksi elektronik.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berdasarkan sumber hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal masih tetap relevan, meskipun bentuk pelaksanaannya telah beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Kesepakatan yang diberikan melalui klik tombol atau penggunaan tanda tangan elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksananya, telah diakui secara sah menurut hukum.
Selain itu, penyelesaian sengketa dalam e-commerce cenderung lebih efektif melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi digital atau forum arbitrase daring.
Pembuktian dalam sengketa semacam itu kini sangat bergantung pada data digital, termasuk bukti transaksi dan histori komunikasi elektronik.
Kesimpulannya, meskipun transaksi digital memerlukan pendekatan hukum yang lebih fleksibel, prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian tetap menjadi pondasi utama.
Diperlukan harmonisasi antara hukum perdata klasik dan regulasi digital guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang optimal.
Related Results
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Jual Beli Virtual Assets dengan Menggunakan Transaksi Real Money Trading
Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Jual Beli Virtual Assets dengan Menggunakan Transaksi Real Money Trading
Di jaman era globalisasi saat ini telah dirasakan bersama bahwa teknologi terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Salah satu perkembangan teknologi tersebut dapat dilihat d...
TANGGUNG JAWAB DALAM LEVERING PADA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE
TANGGUNG JAWAB DALAM LEVERING PADA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE
Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli. Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang s...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...


