Javascript must be enabled to continue!
Peran Pemerintah dalam Mencegah Pengambilalihan Harta Yayasan oleh Ahli Waris Pendiri
View through CrossRef
Penelitian ini membahas peran pemerintah dalam mencegah pengambilalihan harta yayasan oleh ahli waris pendiri di Indonesia. Meskipun undang-undang yayasan telah ada sejak tahun 2001, masih terdapat tantangan dalam mengatasi isu-isu seperti konflik internal, penggelapan dana, kesalahan administratif, dan keterbatasan sumber daya yang mempengaruhi fungsi yayasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yayasan memiliki peran penting dalam mencapai tujuan sosialnya, tetapi sering kali mengalami masalah terkait pengambilalihan harta oleh ahli waris pendiri. Pengawasan pemerintah, baik melalui Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Sosial, menjadi kunci dalam mencegah pengambilalihan tersebut. Proses pengawasan meliputi tahap pendirian yayasan hingga pengumuman resmi, dengan langkah konkret berupa pemberian akreditasi oleh Kementerian Sosial. Dapat disimpukan bahwa pengawasan negara terhadap yayasan penting untuk memastikan keberlangsungan dan integritas yayasan dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta memastikan bahwa harta yayasan tetap menjadi milik yayasan sebagai badan hukum yang terpisah.
Universitas Sulawesi Tenggara
Title: Peran Pemerintah dalam Mencegah Pengambilalihan Harta Yayasan oleh Ahli Waris Pendiri
Description:
Penelitian ini membahas peran pemerintah dalam mencegah pengambilalihan harta yayasan oleh ahli waris pendiri di Indonesia.
Meskipun undang-undang yayasan telah ada sejak tahun 2001, masih terdapat tantangan dalam mengatasi isu-isu seperti konflik internal, penggelapan dana, kesalahan administratif, dan keterbatasan sumber daya yang mempengaruhi fungsi yayasan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yayasan memiliki peran penting dalam mencapai tujuan sosialnya, tetapi sering kali mengalami masalah terkait pengambilalihan harta oleh ahli waris pendiri.
Pengawasan pemerintah, baik melalui Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Sosial, menjadi kunci dalam mencegah pengambilalihan tersebut.
Proses pengawasan meliputi tahap pendirian yayasan hingga pengumuman resmi, dengan langkah konkret berupa pemberian akreditasi oleh Kementerian Sosial.
Dapat disimpukan bahwa pengawasan negara terhadap yayasan penting untuk memastikan keberlangsungan dan integritas yayasan dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta memastikan bahwa harta yayasan tetap menjadi milik yayasan sebagai badan hukum yang terpisah.
Related Results
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum ...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...

