Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBIJAKAN INFORMASI GEOSPASIAL DALAM PENATAAN DESA

View through CrossRef
<p>Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa. Penataan desa memiliki keterkaitan secara langsung dengan batas wilayah desa karena wilayah beserta batasnya merupakan salah satu syarat wajib dalam pembentukan desa. Penataan desa beserta batas wilayahnya merupakan suatu perpaduan dari beberapa kebijakan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dari proses tersebut dihasilkan beberapa peta yang menjadi lampiran dari peraturan bupati/walikota dan peraturan daerah dalam kaitanya dengan penataan desa. Hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengatur pembuatan peta tersebut termasuk spesifikasi data yang digunakan serta spesifikasi penyajiannya. Sementara itu masih terdapat keraguan bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Penyajian Peta Desa memang ditetapkan untuk mendukung penggunaan informasi geospasial dalam penataan desa. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kebijakan tentang informasi geospasial yang diperlukan untuk mendukung penataan desa yang lebih baik. Kebijakan tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang ter-integrasi dan ter-standarisasi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih cakupan wilayah yang berpotensi menjadi penyebab sengketa batas desa.</p><p><strong>Kata kunci</strong>: Desa, Geospasial, Batas Wilayah, Kebijakan</p>
Geospatial Information Agency of The Republic of Indonesia
Title: KEBIJAKAN INFORMASI GEOSPASIAL DALAM PENATAAN DESA
Description:
<p>Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.
Penataan desa memiliki keterkaitan secara langsung dengan batas wilayah desa karena wilayah beserta batasnya merupakan salah satu syarat wajib dalam pembentukan desa.
Penataan desa beserta batas wilayahnya merupakan suatu perpaduan dari beberapa kebijakan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dari proses tersebut dihasilkan beberapa peta yang menjadi lampiran dari peraturan bupati/walikota dan peraturan daerah dalam kaitanya dengan penataan desa.
Hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengatur pembuatan peta tersebut termasuk spesifikasi data yang digunakan serta spesifikasi penyajiannya.
Sementara itu masih terdapat keraguan bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Penyajian Peta Desa memang ditetapkan untuk mendukung penggunaan informasi geospasial dalam penataan desa.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kebijakan tentang informasi geospasial yang diperlukan untuk mendukung penataan desa yang lebih baik.
Kebijakan tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang ter-integrasi dan ter-standarisasi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih cakupan wilayah yang berpotensi menjadi penyebab sengketa batas desa.
</p><p><strong>Kata kunci</strong>: Desa, Geospasial, Batas Wilayah, Kebijakan</p>.

Related Results

Optimalisasi Implementasi Kebijakan Satu Peta Untuk Penyelesaian Konflik Penggunaan Lahan di Indonesia
Optimalisasi Implementasi Kebijakan Satu Peta Untuk Penyelesaian Konflik Penggunaan Lahan di Indonesia
Salah satu isu strategis penyelesaian konflik penggunaan lahan antar sektor melalui implementasi Kebijakan Satu Peta adalah keterbukaan akses Informasi GeospasialTematik status. Pe...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., &amp; Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
PELATIHAN PERANGKAT DESA DALAM PENERAPAN METODE WATERFALL PADA SISTEM INFORMASI DESA
PELATIHAN PERANGKAT DESA DALAM PENERAPAN METODE WATERFALL PADA SISTEM INFORMASI DESA
Abstrak: Mitra pengabdian Desa Tomuan Holbung adalah desa yang berada di Sumatera Utara. Sebagai desa berkembang masih terdapat informasi yang belum banyak di akses oleh orang lain...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Penguatan Kelembagaan Desa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Penguatan Kelembagaan Desa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Penelitian yang dilaksanakan di kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dimana fokus penelitian mengkaji tentang penguatan kelembagaan desa dalam mempersiapkan pelaksanaan musrenbang desa...

Back to Top