Javascript must be enabled to continue!
Pengaturan Catcalling Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
View through CrossRef
Catcalling (street harassment) sendiri merupakan fenomena yang jarang sekali diteliti, karena hal ini dianggap sebagai suatu perbuatan yang biasa di lingkungan masyarkat. Apabila diteliti lebih lanjut banyak korban merasakan ketidaknyamanan bahkan dampak yang ditimbulkan dapat mempengaruhi psikologi korban. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan catcalling sebagai tindak pidana sebelum dan sesudah penetapan UU TPKS serta konsekuensi pengenaan sanksi pidana pada pelaku tindakan catcalling sebelum UU TPKS diberlakukan berdasarkan asas transitoir. Metode penelitian ini yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan analisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan argumentasi secara filosif, yuridis dan sosiologis, perbuatan catcalling seringkali luput dari upaya penegakan hukum, alasannya karena tidak ada bukti yang dapat menguatkan, munculnya UU TPKS, angin segar dapat mulai dirasakan bagi para korban catcalling, karena kesaksian korban sudah dapat dijadikan bukti, sehingga celah bagi pelaku catcalling akan semakin sempit untuk terbebas dari jeratan hukum. penerapan sanksi bagi pelaku Catcalling lebih digunakan UU TPSK sebagai pemberlakuannya yang dimana undang-undang tersebut memberikan keuntungan mengenai jenis hukuman dan lamanya hukuman yang akan diterima oleh pelaku Catcalling.
Title: Pengaturan Catcalling Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
Description:
Catcalling (street harassment) sendiri merupakan fenomena yang jarang sekali diteliti, karena hal ini dianggap sebagai suatu perbuatan yang biasa di lingkungan masyarkat.
Apabila diteliti lebih lanjut banyak korban merasakan ketidaknyamanan bahkan dampak yang ditimbulkan dapat mempengaruhi psikologi korban.
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan catcalling sebagai tindak pidana sebelum dan sesudah penetapan UU TPKS serta konsekuensi pengenaan sanksi pidana pada pelaku tindakan catcalling sebelum UU TPKS diberlakukan berdasarkan asas transitoir.
Metode penelitian ini yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan analisis secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan argumentasi secara filosif, yuridis dan sosiologis, perbuatan catcalling seringkali luput dari upaya penegakan hukum, alasannya karena tidak ada bukti yang dapat menguatkan, munculnya UU TPKS, angin segar dapat mulai dirasakan bagi para korban catcalling, karena kesaksian korban sudah dapat dijadikan bukti, sehingga celah bagi pelaku catcalling akan semakin sempit untuk terbebas dari jeratan hukum.
penerapan sanksi bagi pelaku Catcalling lebih digunakan UU TPSK sebagai pemberlakuannya yang dimana undang-undang tersebut memberikan keuntungan mengenai jenis hukuman dan lamanya hukuman yang akan diterima oleh pelaku Catcalling.
Related Results
Motivasi perilaku catcalling pada pria dewasa awal
Motivasi perilaku catcalling pada pria dewasa awal
Catcalling is one form of sexual harassment that is highly pervasive but often disregarded, although the majority of women around the world have experienced catcalling at least onc...
Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual
Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual
The act of whistling, being called as “darling”, “gek”, “handsome” or “beautiful” and unwanted verbal comments are classified as “catcalling”, which is included as a form of harass...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP PERILAKU CATCALLING
PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP PERILAKU CATCALLING
Catcalling merupakan sebuah contoh bentuk komunikasi verbal dan nonverbal yang disebabkan oleh ketidaksamaan makna pesan yang diterima antara satu mahasiswa dnegna mahasiswa lainny...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

