Javascript must be enabled to continue!
Pengaturan Catcalling Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
View through CrossRef
Catcalling (street harassment) sendiri merupakan fenomena yang jarang sekali diteliti, karena hal ini dianggap sebagai suatu perbuatan yang biasa di lingkungan masyarkat. Apabila diteliti lebih lanjut banyak korban merasakan ketidaknyamanan bahkan dampak yang ditimbulkan dapat mempengaruhi psikologi korban. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan catcalling sebagai tindak pidana sebelum dan sesudah penetapan UU TPKS serta konsekuensi pengenaan sanksi pidana pada pelaku tindakan catcalling sebelum UU TPKS diberlakukan berdasarkan asas transitoir. Metode penelitian ini yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan analisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan argumentasi secara filosif, yuridis dan sosiologis, perbuatan catcalling seringkali luput dari upaya penegakan hukum, alasannya karena tidak ada bukti yang dapat menguatkan, munculnya UU TPKS, angin segar dapat mulai dirasakan bagi para korban catcalling, karena kesaksian korban sudah dapat dijadikan bukti, sehingga celah bagi pelaku catcalling akan semakin sempit untuk terbebas dari jeratan hukum. penerapan sanksi bagi pelaku Catcalling lebih digunakan UU TPSK sebagai pemberlakuannya yang dimana undang-undang tersebut memberikan keuntungan mengenai jenis hukuman dan lamanya hukuman yang akan diterima oleh pelaku Catcalling.
Title: Pengaturan Catcalling Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
Description:
Catcalling (street harassment) sendiri merupakan fenomena yang jarang sekali diteliti, karena hal ini dianggap sebagai suatu perbuatan yang biasa di lingkungan masyarkat.
Apabila diteliti lebih lanjut banyak korban merasakan ketidaknyamanan bahkan dampak yang ditimbulkan dapat mempengaruhi psikologi korban.
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan catcalling sebagai tindak pidana sebelum dan sesudah penetapan UU TPKS serta konsekuensi pengenaan sanksi pidana pada pelaku tindakan catcalling sebelum UU TPKS diberlakukan berdasarkan asas transitoir.
Metode penelitian ini yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan analisis secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan argumentasi secara filosif, yuridis dan sosiologis, perbuatan catcalling seringkali luput dari upaya penegakan hukum, alasannya karena tidak ada bukti yang dapat menguatkan, munculnya UU TPKS, angin segar dapat mulai dirasakan bagi para korban catcalling, karena kesaksian korban sudah dapat dijadikan bukti, sehingga celah bagi pelaku catcalling akan semakin sempit untuk terbebas dari jeratan hukum.
penerapan sanksi bagi pelaku Catcalling lebih digunakan UU TPSK sebagai pemberlakuannya yang dimana undang-undang tersebut memberikan keuntungan mengenai jenis hukuman dan lamanya hukuman yang akan diterima oleh pelaku Catcalling.
Related Results
Motivasi perilaku catcalling pada pria dewasa awal
Motivasi perilaku catcalling pada pria dewasa awal
Catcalling is one form of sexual harassment that is highly pervasive but often disregarded, although the majority of women around the world have experienced catcalling at least onc...
Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual
Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual
The act of whistling, being called as “darling”, “gek”, “handsome” or “beautiful” and unwanted verbal comments are classified as “catcalling”, which is included as a form of harass...
PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP PERILAKU CATCALLING
PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP PERILAKU CATCALLING
Catcalling merupakan sebuah contoh bentuk komunikasi verbal dan nonverbal yang disebabkan oleh ketidaksamaan makna pesan yang diterima antara satu mahasiswa dnegna mahasiswa lainny...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

