Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik

View through CrossRef
Hukum sebagai pengatur dari semua sudut pandang yang ada, baik dari kegiatan yang dilakukan seseorang, ataupun yang dilakukan oleh lembaga. Bahkan hukum juga mengatur tentang tindak prilaku seseorang dengan perbuatan yang dilakukannya dan efek yang diterima dari perbuatan tersebut. Seperti pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat publik, seperti anggota DPR,Gubernur,Walikota,dan Bupati serta para tokoh intelektual dari beberapa partai politik. Prilaku yang seperti yang membuat stabiltas keungan negara memburuk. Bahkan hampir setiap orang tidak merasa malu menyandang predikat sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi sehingga hampir tidak salah kalau ada orang yang menyebutkan korupsi sudah membudaya di Indonesia. Penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1195 K/Pid. Sus/2014 pencabutan hak politik seperti hak pilih aktif dan hak pasif dalam dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan aturan perundang-undangan, sejatinya bisa menjadi usaha penjeraan bagi terpidana tindak pidana korupsi sekaligus menimbulkan rasa takut bagi para pejabat publik dan para politisi lain agar tidak melakukan kejahatan korupsi dengan modus operandi menggunakan kekuasaan dan sarana jabatan. Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan kekuasaan politik dan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan  suatu upaya yang bagus dilakukan para penegak hukum dalam menanggulangi maraknya tindak pidana korupsi.
Title: Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Description:
Hukum sebagai pengatur dari semua sudut pandang yang ada, baik dari kegiatan yang dilakukan seseorang, ataupun yang dilakukan oleh lembaga.
Bahkan hukum juga mengatur tentang tindak prilaku seseorang dengan perbuatan yang dilakukannya dan efek yang diterima dari perbuatan tersebut.
Seperti pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat publik, seperti anggota DPR,Gubernur,Walikota,dan Bupati serta para tokoh intelektual dari beberapa partai politik.
Prilaku yang seperti yang membuat stabiltas keungan negara memburuk.
Bahkan hampir setiap orang tidak merasa malu menyandang predikat sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi sehingga hampir tidak salah kalau ada orang yang menyebutkan korupsi sudah membudaya di Indonesia.
Penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1195 K/Pid.
Sus/2014 pencabutan hak politik seperti hak pilih aktif dan hak pasif dalam dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan aturan perundang-undangan, sejatinya bisa menjadi usaha penjeraan bagi terpidana tindak pidana korupsi sekaligus menimbulkan rasa takut bagi para pejabat publik dan para politisi lain agar tidak melakukan kejahatan korupsi dengan modus operandi menggunakan kekuasaan dan sarana jabatan.
Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan kekuasaan politik dan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan  suatu upaya yang bagus dilakukan para penegak hukum dalam menanggulangi maraknya tindak pidana korupsi.

Related Results

Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
PENGATURAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGATURAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak dan kewajiban dan pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tin...
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Abstract. Corruption is an act to enrich oneself or a group is an act that is very detrimental to others, the nation and the state. Corruption is a phenomenon that still requires m...

Back to Top