Javascript must be enabled to continue!
REFORMASI HUKUM DAN DEMOKRASI PASCA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
View through CrossRef
Pasca pemilihan umum tahun 2024 harusnya menjadi titik balik bagi pemerintah untuk kembali mereformasi hukum dan demokrasi sistem pemilihan umum di Indonesia. Hal ini diperlukan karena fakta dilapangan yang menunjukkan adanya ketidakpuasan pihak-pihak atas keputusan KPU tentang hasil perolehan suara yang diselingi kecurangan dalam prosesnya. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum-empiris yakni penelitian yang bertujuan untuk menarasikan secara sistematis fakta dilapangan dan menganilisnya dengan ketentuan pemilihan umum di Indonesia untuk mengurai masalah isu hukum terkait serta solusi dari masalah yang dihadapi tersebut. Reformasi hukum dan pemilihan umum ini bertujuan untuk dalam rangka mewujudkan keadilan, meningkatkan transparansi, medorong partisipasi masyarakat, demokrasi yang berkualitas, mengurangi korupsi dan praktik buruk dalam politik serta mengadopsi teknologi baru untuk efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Pasca pemilihan umum tahun 2024, pemerintah Indonesia perlu mereformasi kembali regulasi sistem kepemiluan di Indonesia terkait dengan pembenaan hukum pemilihan umum yang mengembalikan sistem sesuai sila ke empat Pancasila dalam hal “keterwakilan”, ketentuan ambang batas dan Pendidikan moralitas bangsa.
Title: REFORMASI HUKUM DAN DEMOKRASI PASCA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Description:
Pasca pemilihan umum tahun 2024 harusnya menjadi titik balik bagi pemerintah untuk kembali mereformasi hukum dan demokrasi sistem pemilihan umum di Indonesia.
Hal ini diperlukan karena fakta dilapangan yang menunjukkan adanya ketidakpuasan pihak-pihak atas keputusan KPU tentang hasil perolehan suara yang diselingi kecurangan dalam prosesnya.
Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum-empiris yakni penelitian yang bertujuan untuk menarasikan secara sistematis fakta dilapangan dan menganilisnya dengan ketentuan pemilihan umum di Indonesia untuk mengurai masalah isu hukum terkait serta solusi dari masalah yang dihadapi tersebut.
Reformasi hukum dan pemilihan umum ini bertujuan untuk dalam rangka mewujudkan keadilan, meningkatkan transparansi, medorong partisipasi masyarakat, demokrasi yang berkualitas, mengurangi korupsi dan praktik buruk dalam politik serta mengadopsi teknologi baru untuk efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Pasca pemilihan umum tahun 2024, pemerintah Indonesia perlu mereformasi kembali regulasi sistem kepemiluan di Indonesia terkait dengan pembenaan hukum pemilihan umum yang mengembalikan sistem sesuai sila ke empat Pancasila dalam hal “keterwakilan”, ketentuan ambang batas dan Pendidikan moralitas bangsa.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesi...
Penataan Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Melakukan Pengawasan dan Menangani Sengketa Proses Pemilu
Penataan Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Melakukan Pengawasan dan Menangani Sengketa Proses Pemilu
Lembaga penyelenggara pemilihan umum merupakan lembaga yang didesain memiliki fungsi check and balances sehingga berorientasi mewujudkan proses demokrasi yang sesuai dengan konstit...
KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon Presiden dan...

