Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)

View through CrossRef
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yang selanjutnya disebut BPSK) merupakan lembaga di luar pengadilan yang menangani sengketa konsumen dan juga berwenang untuk melindungi hak-hak konsumen, yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, BPSK memiliki kendala dalam penerapan kewenangannya, sebagaimana penyelesaian kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 bahwa BPSK tidak berwenang untuk menangani kasus perjanjian kredit yang terjadi antara Saparli dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Perdagangan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah kewenangan BPSK dalam kasus perjanjian kredit dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari rumusan pertama menunjukkan bahwa BPSK memang tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara perjanjian kredit, karena semenjak Tahun 2013 dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menjelaskan tentang penyelesaian sengketa konsumen dalam sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Dalam rumusan kedua menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 telah benar dalam menerapkan hukum untuk memutuskan bahwa kasus perjanjian kredit tersebut merupakan kasus wanprestasi yang apabila diselesaikan di luar pengadilan, maka akan ditangani oleh LAPS yang dibentuk oleh OJK dan bukanlah kewenangan BPSK untuk menyelesaikan kasus tersebut.  
Title: PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
Description:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yang selanjutnya disebut BPSK) merupakan lembaga di luar pengadilan yang menangani sengketa konsumen dan juga berwenang untuk melindungi hak-hak konsumen, yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, BPSK memiliki kendala dalam penerapan kewenangannya, sebagaimana penyelesaian kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.
Sus-BPSK/2016 bahwa BPSK tidak berwenang untuk menangani kasus perjanjian kredit yang terjadi antara Saparli dan PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Kantor Cabang Perdagangan.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah kewenangan BPSK dalam kasus perjanjian kredit dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.
Sus-BPSK/2016 apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Metode penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil dari rumusan pertama menunjukkan bahwa BPSK memang tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara perjanjian kredit, karena semenjak Tahun 2013 dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menjelaskan tentang penyelesaian sengketa konsumen dalam sektor jasa keuangan di luar pengadilan.
Dalam rumusan kedua menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.
Sus-BPSK/2016 telah benar dalam menerapkan hukum untuk memutuskan bahwa kasus perjanjian kredit tersebut merupakan kasus wanprestasi yang apabila diselesaikan di luar pengadilan, maka akan ditangani oleh LAPS yang dibentuk oleh OJK dan bukanlah kewenangan BPSK untuk menyelesaikan kasus tersebut.
  .

Related Results

PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
This study examines the considerations of the Supreme Court justices in Decision Number 17P/HUM/2021. Through the judicial review mechanism, the decision annulled the joint decisio...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
 ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Urgensi Pengimplementasian Paten Intenasional Terhadap Pendaftaran Paten Sederhana di Indonesia
Urgensi Pengimplementasian Paten Intenasional Terhadap Pendaftaran Paten Sederhana di Indonesia
AbstractThis study discusses about the extent to which legal protection of the validity of PT Karta Indonesia Global's simple patent certificate based on the Supreme Court decision...

Back to Top