Javascript must be enabled to continue!
Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu
View through CrossRef
Ushul fiqih merupakan ilmu yang paling tinggi derajatnya, karena menggabungkan naql dan aql. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ontologi, epistemologi dan aksiologi (paradigma filsafat ilmu) ushul fiqih. Penelitian adalah kajian kepustakaan (library research) dengan metode content analysis (penalaran isi). Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Uṣhul fiqih adalah pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaku istinbat hukum. Wilayah kajian (ontology ) ilmu ushul fiqh adalah kaidah-kaidah atau metode pengambilan hukum. Kaidah-kaidah itu, biasanya disebut dengan dalil syara` yang kullî (dalil syara` yang umum). Misalnya berupa qiyas dan kehujjahannya, batasan-batasan âm, perintah (amr) dan indikatornya, dan kaidah tentang larangan (nâhî). Epistemologi ilmu Ushul Fiqih itu ada empat: al-Qur’an, as -sunah, ijma dan qiyas. Penelitian ini berkesimpulan bahwa ketiga tiang penyangga (ontologi, epistemologi dan aksiologi) saling berkaitan erat. Penggabungan kekuatan wahyu dan akal merupakan ciri khas epistemologi ushul fiqih. Wahyu diposisikan pada tingkat yang teratas, karena ia bersumberkan dari yang Maha Tahu. Akal diposisikan pada tingkat lebih rendah secara hierarkis, mengisyaratkan agar akal tunduk kepada kebenaran wahyu. Dalam konstruk ini, wahyulah yang menjadi standar kebenaran.
Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran
Title: Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu
Description:
Ushul fiqih merupakan ilmu yang paling tinggi derajatnya, karena menggabungkan naql dan aql.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ontologi, epistemologi dan aksiologi (paradigma filsafat ilmu) ushul fiqih.
Penelitian adalah kajian kepustakaan (library research) dengan metode content analysis (penalaran isi).
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Uṣhul fiqih adalah pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaku istinbat hukum.
Wilayah kajian (ontology ) ilmu ushul fiqh adalah kaidah-kaidah atau metode pengambilan hukum.
Kaidah-kaidah itu, biasanya disebut dengan dalil syara` yang kullî (dalil syara` yang umum).
Misalnya berupa qiyas dan kehujjahannya, batasan-batasan âm, perintah (amr) dan indikatornya, dan kaidah tentang larangan (nâhî).
Epistemologi ilmu Ushul Fiqih itu ada empat: al-Qur’an, as -sunah, ijma dan qiyas.
Penelitian ini berkesimpulan bahwa ketiga tiang penyangga (ontologi, epistemologi dan aksiologi) saling berkaitan erat.
Penggabungan kekuatan wahyu dan akal merupakan ciri khas epistemologi ushul fiqih.
Wahyu diposisikan pada tingkat yang teratas, karena ia bersumberkan dari yang Maha Tahu.
Akal diposisikan pada tingkat lebih rendah secara hierarkis, mengisyaratkan agar akal tunduk kepada kebenaran wahyu.
Dalam konstruk ini, wahyulah yang menjadi standar kebenaran.
Related Results
Strategi Pemanfatan Ushul Fiqih dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Strategi Pemanfatan Ushul Fiqih dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Penafsiran Al-Qur’an merupakan aktivitas ilmiah yang membutuhkan metodologi yang sistematis untuk memastikan makna yang dihasilkan selaras dengan prinsip-prinsip syariat. Ushul Fiq...
Arah dan Orientasi Filsafat Ilmu di Indonesia
Arah dan Orientasi Filsafat Ilmu di Indonesia
Filsafat Ilmu merupakan salah satu cabang khusus dari Filsafat yang memiliki kedudukan dan posisi yang strategis dalam membangun paradigma ilmu di Indonesia. Penelitian ini akan me...
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui materi apakah dalam mata pelajaran fiqih yang bersifat khilafiyah di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Paraman Ampalu, kemudian untuk mengetahui...
FIQIH SOSIAL : ANTARA FORMALISTIK FIQIH DAN TUJUAN FIQIH, UPAYA DALAM MEMBANGUN KARAKTER UMMAT
FIQIH SOSIAL : ANTARA FORMALISTIK FIQIH DAN TUJUAN FIQIH, UPAYA DALAM MEMBANGUN KARAKTER UMMAT
Fiqih sering diartikan sebagai upaya manusia, yang melibatkan proses penalaran, baik pada tataran teoritis maupun praktis, dalam memahami, menjabarkan dan mengelaborasi hukum-hukum...
MENELAAH FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI FILSAFAT KHUSUS
MENELAAH FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI FILSAFAT KHUSUS
Filsafat adalah usaha manusia yang mempelajari hakikat melalui akal budi manusia dengan menggunakan akal budi untuk memahami dan menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan tra...
FILSAFAT HUKUM MENEMUKAN KETERATURAN HUKUM
FILSAFAT HUKUM MENEMUKAN KETERATURAN HUKUM
Filsafat hukum adalah filsafat yang akan kita bahas dalam pembahasan kali ini, bukan filsafat yang lain entah itu filsafat agama, filsafat pengetahuan ataupun filsafat etika. Filsa...
Strategi Dakwah Program Radio SAS FM Surabaya
Strategi Dakwah Program Radio SAS FM Surabaya
Abstrak: Ada tiga persoalan yang dikaji dalam penelitian ini, yakni : (1) Bagaimana konsep awal terbentuknya radio SAS FM Surabaya, (2) Bagaimana strategi dakwah pada program “...
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk...

