Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu

View through CrossRef
Ushul fiqih merupakan ilmu yang paling tinggi derajatnya, karena menggabungkan naql dan aql. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ontologi, epistemologi dan aksiologi (paradigma filsafat ilmu) ushul fiqih. Penelitian adalah kajian kepustakaan (library research) dengan metode content analysis (penalaran isi). Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Uṣhul fiqih adalah pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaku istinbat hukum. Wilayah kajian (ontology ) ilmu ushul fiqh adalah kaidah-kaidah atau metode pengambilan hukum. Kaidah-kaidah itu, biasanya disebut dengan dalil syara` yang kullî (dalil syara` yang umum). Misalnya berupa qiyas dan kehujjahannya, batasan-batasan âm, perintah (amr) dan indikatornya, dan kaidah tentang larangan (nâhî). Epistemologi ilmu Ushul Fiqih itu ada empat: al-Qur’an, as -sunah, ijma dan qiyas. Penelitian ini berkesimpulan bahwa ketiga tiang penyangga (ontologi, epistemologi dan aksiologi) saling berkaitan erat. Penggabungan kekuatan wahyu dan akal merupakan ciri khas epistemologi ushul fiqih. Wahyu diposisikan pada tingkat yang teratas, karena ia bersumberkan dari yang Maha Tahu. Akal diposisikan pada tingkat lebih rendah secara hierarkis, mengisyaratkan agar akal tunduk kepada kebenaran wahyu. Dalam konstruk ini, wahyulah yang menjadi standar kebenaran.
Title: Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu
Description:
Ushul fiqih merupakan ilmu yang paling tinggi derajatnya, karena menggabungkan naql dan aql.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ontologi, epistemologi dan aksiologi (paradigma filsafat ilmu) ushul fiqih.
Penelitian adalah kajian kepustakaan (library research) dengan metode content analysis (penalaran isi).
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Uṣhul fiqih adalah pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaku istinbat hukum.
Wilayah kajian (ontology ) ilmu ushul fiqh adalah kaidah-kaidah atau metode pengambilan hukum.
Kaidah-kaidah itu, biasanya disebut dengan dalil syara` yang kullî (dalil syara` yang umum).
Misalnya berupa qiyas dan kehujjahannya, batasan-batasan âm, perintah (amr) dan indikatornya, dan kaidah tentang larangan (nâhî).
Epistemologi ilmu Ushul Fiqih itu ada empat: al-Qur’an, as -sunah, ijma dan qiyas.
Penelitian ini berkesimpulan bahwa ketiga tiang penyangga (ontologi, epistemologi dan aksiologi) saling berkaitan erat.
Penggabungan kekuatan wahyu dan akal merupakan ciri khas epistemologi ushul fiqih.
Wahyu diposisikan pada tingkat yang teratas, karena ia bersumberkan dari yang Maha Tahu.
Akal diposisikan pada tingkat lebih rendah secara hierarkis, mengisyaratkan agar akal tunduk kepada kebenaran wahyu.
Dalam konstruk ini, wahyulah yang menjadi standar kebenaran.

Related Results

Strategi Pemanfatan Ushul Fiqih dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Strategi Pemanfatan Ushul Fiqih dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Penafsiran Al-Qur’an merupakan aktivitas ilmiah yang membutuhkan metodologi yang sistematis untuk memastikan makna yang dihasilkan selaras dengan prinsip-prinsip syariat. Ushul Fiq...
PEMIKIRAN USHUL AL-TAFSIR PERSPEKTIF MUSAID IBN SULAIMAN AL-THAYYAR
PEMIKIRAN USHUL AL-TAFSIR PERSPEKTIF MUSAID IBN SULAIMAN AL-THAYYAR
Artikel penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pemikiran fundamental dari Musâ’id ibn Sulaimân Al-Thayyâr tentang Ushûl Al-Tafsîr dalam berbagai karyanya y...
Arah dan Orientasi Filsafat Ilmu di Indonesia
Arah dan Orientasi Filsafat Ilmu di Indonesia
Filsafat Ilmu merupakan salah satu cabang khusus dari Filsafat yang memiliki kedudukan dan posisi yang strategis dalam membangun paradigma ilmu di Indonesia. Penelitian ini akan me...
METODE USHUL FIQIH HASAN HANAFI
METODE USHUL FIQIH HASAN HANAFI
Ushul Fiqh reconstruction is one of Hassan Hanafi renewal projects branch. To him, ushul Fiqh is ‘revealed’ science that means ‘something’ which is revealed from Allah to human bei...
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui materi apakah dalam mata pelajaran fiqih yang bersifat khilafiyah di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Paraman Ampalu, kemudian untuk mengetahui...
FIQIH SOSIAL : ANTARA FORMALISTIK FIQIH DAN TUJUAN FIQIH, UPAYA DALAM MEMBANGUN KARAKTER UMMAT
FIQIH SOSIAL : ANTARA FORMALISTIK FIQIH DAN TUJUAN FIQIH, UPAYA DALAM MEMBANGUN KARAKTER UMMAT
Fiqih sering diartikan sebagai upaya manusia, yang melibatkan proses penalaran, baik pada tataran teoritis maupun praktis, dalam memahami, menjabarkan dan mengelaborasi hukum-hukum...
MENAKAR PEMIKIRAN FIQIH SOSIAL M.A. SAHAL MAHFUDH UNTUK KEMASLAHATAN UMAT
MENAKAR PEMIKIRAN FIQIH SOSIAL M.A. SAHAL MAHFUDH UNTUK KEMASLAHATAN UMAT
Artikel ini membahas tentang pemikiran fiqih M.A. Sahal Mahfudh yang menekankan pentingnya produk hukum fiqih yang dinamis. Fiqih yang mampu berdialog dengan pluralitas realitas de...

Back to Top