Javascript must be enabled to continue!
Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual
View through CrossRef
The act of whistling, being called as “darling”, “gek”, “handsome” or “beautiful” and unwanted verbal comments are classified as “catcalling”, which is included as a form of harassment. This harassment can be easily experienced by anyone in their daily lives, even today, it is still considered as something normal. Seeing this phenomenon, it is deemed necessary to study the “catcalling” regulation in the Indonesian legal system and the view of the community towards “catcalling” itself. The purpose of this journal is to find out the regulations and the views of the community toward “catcalling”. The result that obtained in this study is the regulation of “catcalling” indirectly, already in Indonesian Law in the Article 281 of the Criminal Code, Article 351 of the Criminal Code, Article 9 of the Pornography Law, Article 35 of the Pornography Law and Article 86 paragraph (1) of the Employment Law, but with the differences in the use of the terms in the articles eventually, can limit the use of these articles. Based on the results of an online survey, most people said that “catcalling” is not a joke or praise, those who experience “catcalling” feel angry, disgusted and afraid when they experience it. The survey result shows that it is necessary to have a specific regulation to regulate “catcalling.”
Tindakan bersiul, dipanggil dengan sebutan “sayang”, “gek”, “ganteng” atau “cantik” dan komentar verbal yang tidak diinginkan, tergolong kedalam “catcalling” yang termasuk sebagai bentuk pelecehan. Pelecehan ini dengan sangat mudah dapat dialami oleh siapapun dalam kehidupan sehari-harinya, bahkan sampai saat ini hal tersebut masih dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Melihat fenomena ini, maka dirasa perlu untuk dikaji pengaturan “catcalling” dalam sistem hukum Indonesia dan pandangan masyarakat terhadap “catcalling” itu sendiri, haruskah diadakan suatu aturan mengenai “catcalling”. Tujuan penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui tentang pengaturan dan pandangan masyarakat terhadap “catcalling”. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini ialah aturan “catcalling” secara tidak langsung sudah ada di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada Pasal 281 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 35 UU Pornografi dan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, namun dengan adanya perbedaan penggunaan istilah dalam setiap pasal mengakibatkan dibatasinya penggunaan pasal-pasal tersebut. Berdasarkan hasil survei online sebagian besar masyarakat menyebutkan bahwa “catcalling” bukanlah suatu candaan atau pujian, mereka yang mengalami “catcalling” merasa marah, jijik dan takut ketika mengalami “catcalling”. Hasil survei menunjukkan bahwa dirasa perlu adanya suatu aturan khusus yang mengatur tentang “catcalling”.
Title: Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual
Description:
The act of whistling, being called as “darling”, “gek”, “handsome” or “beautiful” and unwanted verbal comments are classified as “catcalling”, which is included as a form of harassment.
This harassment can be easily experienced by anyone in their daily lives, even today, it is still considered as something normal.
Seeing this phenomenon, it is deemed necessary to study the “catcalling” regulation in the Indonesian legal system and the view of the community towards “catcalling” itself.
The purpose of this journal is to find out the regulations and the views of the community toward “catcalling”.
The result that obtained in this study is the regulation of “catcalling” indirectly, already in Indonesian Law in the Article 281 of the Criminal Code, Article 351 of the Criminal Code, Article 9 of the Pornography Law, Article 35 of the Pornography Law and Article 86 paragraph (1) of the Employment Law, but with the differences in the use of the terms in the articles eventually, can limit the use of these articles.
Based on the results of an online survey, most people said that “catcalling” is not a joke or praise, those who experience “catcalling” feel angry, disgusted and afraid when they experience it.
The survey result shows that it is necessary to have a specific regulation to regulate “catcalling.
”
Tindakan bersiul, dipanggil dengan sebutan “sayang”, “gek”, “ganteng” atau “cantik” dan komentar verbal yang tidak diinginkan, tergolong kedalam “catcalling” yang termasuk sebagai bentuk pelecehan.
Pelecehan ini dengan sangat mudah dapat dialami oleh siapapun dalam kehidupan sehari-harinya, bahkan sampai saat ini hal tersebut masih dianggap sebagai suatu hal yang biasa.
Melihat fenomena ini, maka dirasa perlu untuk dikaji pengaturan “catcalling” dalam sistem hukum Indonesia dan pandangan masyarakat terhadap “catcalling” itu sendiri, haruskah diadakan suatu aturan mengenai “catcalling”.
Tujuan penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui tentang pengaturan dan pandangan masyarakat terhadap “catcalling”.
Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini ialah aturan “catcalling” secara tidak langsung sudah ada di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada Pasal 281 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 35 UU Pornografi dan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, namun dengan adanya perbedaan penggunaan istilah dalam setiap pasal mengakibatkan dibatasinya penggunaan pasal-pasal tersebut.
Berdasarkan hasil survei online sebagian besar masyarakat menyebutkan bahwa “catcalling” bukanlah suatu candaan atau pujian, mereka yang mengalami “catcalling” merasa marah, jijik dan takut ketika mengalami “catcalling”.
Hasil survei menunjukkan bahwa dirasa perlu adanya suatu aturan khusus yang mengatur tentang “catcalling”.
Related Results
Motivasi perilaku catcalling pada pria dewasa awal
Motivasi perilaku catcalling pada pria dewasa awal
Catcalling is one form of sexual harassment that is highly pervasive but often disregarded, although the majority of women around the world have experienced catcalling at least onc...
DINAMIKA MEMAAFKAN PADA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
DINAMIKA MEMAAFKAN PADA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Dewasa ini semakin banyak kasus pelecehan seksual terjadi, korban pelecehan seksual tidak memandang usia dan jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan data yang di...
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP PERILAKU CATCALLING
PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP PERILAKU CATCALLING
Catcalling merupakan sebuah contoh bentuk komunikasi verbal dan nonverbal yang disebabkan oleh ketidaksamaan makna pesan yang diterima antara satu mahasiswa dnegna mahasiswa lainny...
Hubungan Pola Asuh Orangtua dengan Kejadian Pelecehan Seksual
Hubungan Pola Asuh Orangtua dengan Kejadian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual merupakan penyalahgunaan hubungan perempuan dan laki-laki yang merugikan salah satu pihak. Berdasarkan laporan data kasus kekerasan di Provinsi Lampung tahun 2022...
Pengaturan Catcalling Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
Pengaturan Catcalling Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
Catcalling (street harassment) sendiri merupakan fenomena yang jarang sekali diteliti, karena hal ini dianggap sebagai suatu perbuatan yang biasa di lingkungan masyarkat. Apabila d...
Pengaruh Catcalling terhadap Self Esteem pada Mahasiswi
Pengaruh Catcalling terhadap Self Esteem pada Mahasiswi
Self-esteem is an individual's evaluation in assessing or viewing himself regarding his abilities. One of the things that can cause self-esteem to decrease is catcalling behavior. ...

