Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENCATATAN PERKAWINAN: SUATU ANALISIS SEJARAH SOSIAL

View through CrossRef
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. Bahkan muncul istilah “sah secara negara” dan “sah secara agama”. Istilah pertama merujuk kepada pengertian bahwa perkawinan tersebut telah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan agama dan telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan istilah kedua ditujukan untuk perkawinan yang memenuhi ketentuan agama namun tidak dicatatkan. Adanya pemisahan antara kedua hal ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan dianggap sebagai hal yang baru, tidak ada di masa nabi, dan tidak ada nash yang mewajibkannya. Artikel ini bertujuan untuk menjawab anggapan tersebut, bahwa pencatatan perkawinan ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya tidak dianggap sebelah mata, dengan menggunakan pendekatan sejarah. Pendekatan sejarah ini digunakan untuk memahami konteks sosial, zaman, dan tempat ketika nas muncul. Dengan itu kita dapat mengetahui dalam keadaan seperti apa nas muncul serta kemudian dapat mengontekstualisasikannya ke dalam kehidupan di masa kini. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa sebagai bentuk dari kemajuan zaman dan mundurnya tingkat amanah masyarakat, dimana suatu hal yang dapat dianggap sebagai bukti adalah hitam di atas putih (tertulis), maka pencatatan perkawinan mutlak diperlukan. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dapat disejajarkan dengan saksi dan walimahan yang merupakan syarat dan rukun perkawinan. Kewajiban adanya saksi berdasarkan pada perintah nas asli, sedangkan keharusan mencatatkan perkawinan merupakan kontekstualisasi sesuai dengan perkembangan zaman.
IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Title: PENCATATAN PERKAWINAN: SUATU ANALISIS SEJARAH SOSIAL
Description:
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan.
Bahkan muncul istilah “sah secara negara” dan “sah secara agama”.
Istilah pertama merujuk kepada pengertian bahwa perkawinan tersebut telah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan agama dan telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan istilah kedua ditujukan untuk perkawinan yang memenuhi ketentuan agama namun tidak dicatatkan.
Adanya pemisahan antara kedua hal ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan dianggap sebagai hal yang baru, tidak ada di masa nabi, dan tidak ada nash yang mewajibkannya.
Artikel ini bertujuan untuk menjawab anggapan tersebut, bahwa pencatatan perkawinan ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya tidak dianggap sebelah mata, dengan menggunakan pendekatan sejarah.
Pendekatan sejarah ini digunakan untuk memahami konteks sosial, zaman, dan tempat ketika nas muncul.
Dengan itu kita dapat mengetahui dalam keadaan seperti apa nas muncul serta kemudian dapat mengontekstualisasikannya ke dalam kehidupan di masa kini.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa sebagai bentuk dari kemajuan zaman dan mundurnya tingkat amanah masyarakat, dimana suatu hal yang dapat dianggap sebagai bukti adalah hitam di atas putih (tertulis), maka pencatatan perkawinan mutlak diperlukan.
Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dapat disejajarkan dengan saksi dan walimahan yang merupakan syarat dan rukun perkawinan.
Kewajiban adanya saksi berdasarkan pada perintah nas asli, sedangkan keharusan mencatatkan perkawinan merupakan kontekstualisasi sesuai dengan perkembangan zaman.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab d...
SEJARAH LISAN DALAM DISIPLIN ILMU SEJARAH: ANTARA REALITI DAN REPRESENTASI
SEJARAH LISAN DALAM DISIPLIN ILMU SEJARAH: ANTARA REALITI DAN REPRESENTASI
Perkembangan disiplin ilmu sejarah buat sekian lama memusatkan perbahasannya kepada falsafah “tiada dokumen, tiada sejarah” sebagai wadah merealisasikan matlamat sejarawan untuk me...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...

Back to Top