Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MENGEMBANGKAN PEMIKIRAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA

View through CrossRef
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>This research reveal the rule of the judge, is specialy concening of inposed. whether or not the judge settled the dispute based on only the law (legislative product) or also based on non-written law living within the sociaty. This study was sociological research or empirical law research. The data employed was primary and also secondary as supporting data. The data collection was done using interview and library methods. The data was analyzed qualitatively. Based on the result of research and data analysis, it could be concluded that the judge in sentencing and settling dispute not always based on the written law or act only as a legislative product. In sentecing and setting dispute, the judge also relied on non- written law (considering the local wisdom). The judge did not only relied on logic and law stipulation, but as the law and justice enforcer, the judge also relied on the empathy and feeling. The judge did not only used IQ intellectuality but also EQ and SQ ones.</em></p><p><strong><em>Keyword : </em></strong><em>judge verdict, dispute, conscience.</em></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Penelitian ini ingin mengkaji  tentang peran hakim, khusunya dalam menjatuhkan putusan terhadap sengketa yang diajukan kepada. Apakah dalam menyelesaikan sengketa hanya berdasarkan pada undang-undang (produk legislatif) atau juga berdasarkan pada hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat sosiologis atau penelitian hukum yang bersifat empiris. Data yang dipergunakan adalah data primer, juga data sekunder sebagai pendukung. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, juga dengan studi kepustakaan. Analisis data bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus dan menyelesaikan sengketa tidak selamanya hanya berdasarkan pada hukum tertulis atau undang-undang sebagai produk legislatif. Dalam memutus dan menyelesaikan sengketa hakim juga mendasarkan pada hukum tidak tertulis (memperhatikan kearifan lokal). Hakim tidak hanya mendasarkan pada logika dan ketentuan undang-undang, namun sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim dalam memutus dan menyelesaikan sengketa juga mendasarkan pada empaty dan juga perasaan. Tidak hanya menggunakan kecerdasan Iq, tetapi juga eq dan Sq.</p><strong>Kata kunci: </strong>putusan hakim, sengketa, hati-nurani.
Universitas Sebelas Maret
Title: MENGEMBANGKAN PEMIKIRAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
Description:
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>This research reveal the rule of the judge, is specialy concening of inposed.
whether or not the judge settled the dispute based on only the law (legislative product) or also based on non-written law living within the sociaty.
This study was sociological research or empirical law research.
The data employed was primary and also secondary as supporting data.
The data collection was done using interview and library methods.
The data was analyzed qualitatively.
Based on the result of research and data analysis, it could be concluded that the judge in sentencing and settling dispute not always based on the written law or act only as a legislative product.
In sentecing and setting dispute, the judge also relied on non- written law (considering the local wisdom).
The judge did not only relied on logic and law stipulation, but as the law and justice enforcer, the judge also relied on the empathy and feeling.
The judge did not only used IQ intellectuality but also EQ and SQ ones.
</em></p><p><strong><em>Keyword : </em></strong><em>judge verdict, dispute, conscience.
</em></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Penelitian ini ingin mengkaji  tentang peran hakim, khusunya dalam menjatuhkan putusan terhadap sengketa yang diajukan kepada.
Apakah dalam menyelesaikan sengketa hanya berdasarkan pada undang-undang (produk legislatif) atau juga berdasarkan pada hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.
Penelitian ini bersifat sosiologis atau penelitian hukum yang bersifat empiris.
Data yang dipergunakan adalah data primer, juga data sekunder sebagai pendukung.
Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, juga dengan studi kepustakaan.
Analisis data bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus dan menyelesaikan sengketa tidak selamanya hanya berdasarkan pada hukum tertulis atau undang-undang sebagai produk legislatif.
Dalam memutus dan menyelesaikan sengketa hakim juga mendasarkan pada hukum tidak tertulis (memperhatikan kearifan lokal).
Hakim tidak hanya mendasarkan pada logika dan ketentuan undang-undang, namun sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim dalam memutus dan menyelesaikan sengketa juga mendasarkan pada empaty dan juga perasaan.
Tidak hanya menggunakan kecerdasan Iq, tetapi juga eq dan Sq.
</p><strong>Kata kunci: </strong>putusan hakim, sengketa, hati-nurani.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
Banyak hakim dalam menangani perkara di pengadilan tidak memahami nomena di balik fenomena. Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta metafisik di balik rasionalitas. Persoalannya, p...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadil...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...

Back to Top