Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)

View through CrossRef
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif  bisa menjadi latar belakang pembunuhan, seperti politik, kecemburuan, dendam, membela diri, serta yang lain. Seorang psikopat bisa bersikap gegabah, merusak, dan kasar pada orang lain tanpa merasa bersalah. Dalam penelitian ini seorang Psikopat dapat melakukan penganiayaan berujung kematian/pembunuh hantu.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pada pelaku tindak pidana penganiayaan yang diduga memiliki gangguan kepribadian (PSIKOPAT) dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dengan gangguan kepribadian (PSIKOPAT). Metode penelitian memakai metode penelitian hukum normatif lewat mengumpulkan data. Studi ini tujuannya guna mengetahui pengaturan hukum dan sanksi pidana penyelesaian pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian bagi pelaku dengan gangguan kepribadian (PSIKOPAT). Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah adanya sanksi yang dikenakan kepada pelaku dengan gangguan kepribadian jika sudah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan. Simpulan penelitian adalah faktor penghambat sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian pengidap gangguan kepribadian (psikopat) adalah perlindungan dari pasal 44 ayat (1) KUHP sehingga terdapat kekaburan norma. Saran yang disampaikan diperlukan adanya batasan yang jelas dalam sanksi yang ada untuk mengakomodir tindak pidana yang dilakukan oleh pengidap gangguan kepribadian (PSIKOPAT).
Title: Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Description:
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum.
Bermacam motif  bisa menjadi latar belakang pembunuhan, seperti politik, kecemburuan, dendam, membela diri, serta yang lain.
Seorang psikopat bisa bersikap gegabah, merusak, dan kasar pada orang lain tanpa merasa bersalah.
Dalam penelitian ini seorang Psikopat dapat melakukan penganiayaan berujung kematian/pembunuh hantu.
  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pada pelaku tindak pidana penganiayaan yang diduga memiliki gangguan kepribadian (PSIKOPAT) dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dengan gangguan kepribadian (PSIKOPAT).
Metode penelitian memakai metode penelitian hukum normatif lewat mengumpulkan data.
Studi ini tujuannya guna mengetahui pengaturan hukum dan sanksi pidana penyelesaian pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian bagi pelaku dengan gangguan kepribadian (PSIKOPAT).
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah adanya sanksi yang dikenakan kepada pelaku dengan gangguan kepribadian jika sudah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan.
Simpulan penelitian adalah faktor penghambat sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian pengidap gangguan kepribadian (psikopat) adalah perlindungan dari pasal 44 ayat (1) KUHP sehingga terdapat kekaburan norma.
Saran yang disampaikan diperlukan adanya batasan yang jelas dalam sanksi yang ada untuk mengakomodir tindak pidana yang dilakukan oleh pengidap gangguan kepribadian (PSIKOPAT).

Related Results

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan un...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan
Hewan itu makhluk yang memiliki rasa untuk merasakan apa yang dinamakan rasa sakit tidak hanya dijadikan hewan peliharan dan hewan pekerja atau ternak yang hanya diakui kepemilikan...
Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Lansia
Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Lansia
Salah satu bentuk kejahatan yang sedang berkembang di masyarakat serta sebuah tindak pidana ialah penganiayaan. Penganiayaan adalah kejahatan yang berkembang dari waktu ke waktu, s...
Lanskap Dinamika Skizofrenia: Studi Literatur Terkait Perilaku Pengidap Skizofrenia
Lanskap Dinamika Skizofrenia: Studi Literatur Terkait Perilaku Pengidap Skizofrenia
Schizophrenia is a mental disorder involving all psychological aspects that are quite difficult to observe. One of the factors that can cause this disorder is genetic factors. Peop...
Kepribadian Tokoh Ayah dan Anak dalam Novel Ayah dan Sebelas Patriot Karya Andrea Hirata Kajian (Psikologi Carl Gustav Jung)
Kepribadian Tokoh Ayah dan Anak dalam Novel Ayah dan Sebelas Patriot Karya Andrea Hirata Kajian (Psikologi Carl Gustav Jung)
ABSTRAK Kata-kata kunci: Kepribadian, Struktur kepribadian, dinamika kepribadian, perkembangan kepribadian.            Penelitian ini bertujuan menganalisis novel Ayah dan Sebelas ...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

Back to Top