Javascript must be enabled to continue!
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan
View through CrossRef
Hewan itu makhluk yang memiliki rasa untuk merasakan apa yang dinamakan rasa sakit tidak hanya dijadikan hewan peliharan dan hewan pekerja atau ternak yang hanya diakui kepemilikannya tetapi juga harus dijaga sehingga tidak dari penganiayaan itu dilarang. Diangkat yaitu dua rumusan dari masalah, Bagaimanakah pengaturan tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia? Serta Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan sehingga menyebabkan kematian? Manfaat dari metode normatif sekira mampu membantu menjawab masalah ini. Hasil teliti diketahui pada UU No.18/2009 diubah UU No.41/2014 serta dalam hukum KUHP yang dicantumkan dalam pasal Pasal 302 serta Pasal 540 mengatur terkait penganiayaan terhadap hewan dengan sanksi yang dapat diterima jika melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat berupa sanksi penjara, kurungan maupun denda. Adanya aturan terkait larangan penyiksaan hewan tapi pada nyatanya masih banyak penyiksaan terhadap hewan sehingga dibutuhkan penegakan hukum yang ketat yang mampu mengurangi tingkat penyiksaan terhadap hewan.
Universitas Warmadewa
Title: Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan
Description:
Hewan itu makhluk yang memiliki rasa untuk merasakan apa yang dinamakan rasa sakit tidak hanya dijadikan hewan peliharan dan hewan pekerja atau ternak yang hanya diakui kepemilikannya tetapi juga harus dijaga sehingga tidak dari penganiayaan itu dilarang.
Diangkat yaitu dua rumusan dari masalah, Bagaimanakah pengaturan tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia? Serta Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan sehingga menyebabkan kematian? Manfaat dari metode normatif sekira mampu membantu menjawab masalah ini.
Hasil teliti diketahui pada UU No.
18/2009 diubah UU No.
41/2014 serta dalam hukum KUHP yang dicantumkan dalam pasal Pasal 302 serta Pasal 540 mengatur terkait penganiayaan terhadap hewan dengan sanksi yang dapat diterima jika melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat berupa sanksi penjara, kurungan maupun denda.
Adanya aturan terkait larangan penyiksaan hewan tapi pada nyatanya masih banyak penyiksaan terhadap hewan sehingga dibutuhkan penegakan hukum yang ketat yang mampu mengurangi tingkat penyiksaan terhadap hewan.
Related Results
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif bisa menj...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan un...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...
Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Lansia
Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Lansia
Salah satu bentuk kejahatan yang sedang berkembang di masyarakat serta sebuah tindak pidana ialah penganiayaan. Penganiayaan adalah kejahatan yang berkembang dari waktu ke waktu, s...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...

