Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN DAN PERANAN HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN
View through CrossRef
Kedudukan dan peranan hukum adat, dalam pembangunan nasional di Indonesia, hingga kini masih menjadi permasalahan juga, walaupun sebenarnya hal itu seyogianya tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebenamya masalah kedudukan dan peranan hukum tersebut, justru ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan yang dengan gigihnya ingin mempertentangkan hukum adat, dengan, misalnya, hukum tertulis. Padahal, sesungguhnya hukum adat, kedudukan dan peranannya berdampingan dengan hukum tertulis, apalagi dalam suatu masyarakat, majemuk seperti Indonesia. Masalah·masalah yang harus ditanggulangi dalam pembangunan memerlukan keteraturan atau ketertiban dan ketenteraman. Penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman akan menghasilkan kedamaian yang menjadi tujuan hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, hukum mempunyai tugas untuk mencapai kepastian hukum dan kesebandingan hukum yang dalam penyerasiannya akan menghasilkan keadilan hukum. hukum adat yang adil merupakan salah satu sendi kehidupan masyatakat. Hukum adat yang adil itu, sesuai dengan perkembangan masyarakat menuju taraf kehidupan yang lebih tinggi, biasanya diabstraksikan, sehingga menjadi perundang-undangan (hukum tertulis dalam arti sempit), hukum yurisprudensi, hukum traktat maupun hukum ilmuwan.
Title: KEDUDUKAN DAN PERANAN HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN
Description:
Kedudukan dan peranan hukum adat, dalam pembangunan nasional di Indonesia, hingga kini masih menjadi permasalahan juga, walaupun sebenarnya hal itu seyogianya tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Sebenamya masalah kedudukan dan peranan hukum tersebut, justru ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan yang dengan gigihnya ingin mempertentangkan hukum adat, dengan, misalnya, hukum tertulis.
Padahal, sesungguhnya hukum adat, kedudukan dan peranannya berdampingan dengan hukum tertulis, apalagi dalam suatu masyarakat, majemuk seperti Indonesia.
Masalah·masalah yang harus ditanggulangi dalam pembangunan memerlukan keteraturan atau ketertiban dan ketenteraman.
Penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman akan menghasilkan kedamaian yang menjadi tujuan hukum.
Untuk mencapai tujuan tersebut, hukum mempunyai tugas untuk mencapai kepastian hukum dan kesebandingan hukum yang dalam penyerasiannya akan menghasilkan keadilan hukum.
hukum adat yang adil merupakan salah satu sendi kehidupan masyatakat.
Hukum adat yang adil itu, sesuai dengan perkembangan masyarakat menuju taraf kehidupan yang lebih tinggi, biasanya diabstraksikan, sehingga menjadi perundang-undangan (hukum tertulis dalam arti sempit), hukum yurisprudensi, hukum traktat maupun hukum ilmuwan.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
PERMASALAHAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ( DALAM GARIS-GARIS BESAR)
PERMASALAHAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ( DALAM GARIS-GARIS BESAR)
Relevansi pembicaraan tentang pembangunan Hukum Nasional dalam tulisan ini terletak dalam kenyataan bahwa tujuan daripada usaha pembangunan hukum yang dilakukan dalam rangka pemban...

