Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

REGULASI PELAKSANAAN REHABILITASI LINGKUNGAN KASUS PULAU BANGKA

View through CrossRef
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara terkait kasus Pulau Bangka dan bagaimana pertanggungjawaban untuk melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Bangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 291 K/TUN/2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 165/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 04/G.TUN/2012/PTUN.MDO yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memerintahkan Kepada Bupati Minahasa Utara untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 162 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Perluasan Kuasa Pertambangan Ekplorasi Serta Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 152 Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, hingga saat ini eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan. Mekanisme untuk mengusahakan dipatuhinya putusan oleh Bupati Minahasa Utara telah dilakukan oleh PTUN Manado, namun tetap tidak membuahkan hasil. 2. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1361 K/30/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3109 K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Mikgro Metal Perdana, menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka. Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan, PT Mikgro Metal Perdana diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi/reklamasi pascatambang untuk mengembalikan fungsi lingkungan Pulau Bangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.Kata kunci:  Regulasi,  Rehabilitasi, Lingkungan. Kasus Pulau Bangka.
Title: REGULASI PELAKSANAAN REHABILITASI LINGKUNGAN KASUS PULAU BANGKA
Description:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara terkait kasus Pulau Bangka dan bagaimana pertanggungjawaban untuk melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Bangka.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 291 K/TUN/2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 165/B.
TUN/2012/PT.
TUN.
MKS jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 04/G.
TUN/2012/PTUN.
MDO yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memerintahkan Kepada Bupati Minahasa Utara untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 162 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Perluasan Kuasa Pertambangan Ekplorasi Serta Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 152 Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, hingga saat ini eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan.
Mekanisme untuk mengusahakan dipatuhinya putusan oleh Bupati Minahasa Utara telah dilakukan oleh PTUN Manado, namun tetap tidak membuahkan hasil.
2.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1361 K/30/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3109 K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Mikgro Metal Perdana, menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka.
Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan, PT Mikgro Metal Perdana diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi/reklamasi pascatambang untuk mengembalikan fungsi lingkungan Pulau Bangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
Kata kunci:  Regulasi,  Rehabilitasi, Lingkungan.
Kasus Pulau Bangka.

Related Results

PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Kediri, dalam mengatasi pecandu narkotika, meski ada hambatan yang dihadapi, terutama masalah sarana dan prasarana reha...
MODEL DINAMIK TINGKAT KERENTANAN PANTAI PULAU POTERAN DAN GILI LAWAK KABUPATEN SUMENEP MADURA
MODEL DINAMIK TINGKAT KERENTANAN PANTAI PULAU POTERAN DAN GILI LAWAK KABUPATEN SUMENEP MADURA
<div class="WordSection1"><p><em>Pulau Poteran dan Pulau Gili Lawak Kabupaten Sumenep merupakan pulau-pulau kecil yang berada di sebelah barat Pulau Madura dengan...
Analisis Dampak Ekonomi dari Penerapan Hukum Lingkungan terhadap Kegiatan Pertambangan di Bangka Belitung
Analisis Dampak Ekonomi dari Penerapan Hukum Lingkungan terhadap Kegiatan Pertambangan di Bangka Belitung
Penerapan hukum lingkungan dalam sektor pertambangan di Bangka Belitung merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan. Pertam...
Pengaruh Modal Sosial Terhadap Perkembangan Pariwisata di Kepulauan Riau
Pengaruh Modal Sosial Terhadap Perkembangan Pariwisata di Kepulauan Riau
Kepulauan Riau merupakan provinsi yang terdiri dari beberapa pulau diantaranya Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun. Modal sosial merupakan serangkaian nilai dan norma infor...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
Praktik Talak Pada Masyarakat Bangka Belitung Perspektif Fiqh dan Hukum Positiif
Praktik Talak Pada Masyarakat Bangka Belitung Perspektif Fiqh dan Hukum Positiif
The purpose is to examine the practice of divorce and the validity of oral talaq in the people of Bangka Belitung from the effectiveness of fiqh and positive law by stating the lar...
PROSES REHABILITASI SOSIAL WANITA TUNA SUSILA DI BALAI REHABILITASI SOSIAL KARYA WANITA (BRSKW) PALIMANAN KABUPATEN CIREBON
PROSES REHABILITASI SOSIAL WANITA TUNA SUSILA DI BALAI REHABILITASI SOSIAL KARYA WANITA (BRSKW) PALIMANAN KABUPATEN CIREBON
Masalah pelacuran atau prostitusi merupakan masalah sosial yang sangat kompleks karena populasi setiap tahunnya masih terlihat sangat banyak. Kemudian perilaku para pekerja pelacur...
REHABILITASI REMAJA PELAKU KEJAHATAN JALANAN DI YOGYAKARTA
REHABILITASI REMAJA PELAKU KEJAHATAN JALANAN DI YOGYAKARTA
Abstract. Yogyakarta is still in a state of street crime emergency. Data shows that street crime still occurs every year. The perpetrators of street crimes that occur in Yogyakarta...

Back to Top