Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Adat dalam Putusan Hakim

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan hukum kesepakatan perdamaian adat dalam putusan hakim. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian hukum normatif dengan metode Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Jenis dan sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kesepakatan Perdamaian merupakan implementasi dari prinsip Keadilan Restoratif, Keadilan restoratif sendiri diatur salah satunya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di mana keadilan restoratif dapat diterapkan terbatas pada perkara-perkara tertentu. Meskipun telah ada payung hukum yang mengaturnya, namun dalam pelaksanaannya aturan-aturan yang ada masih kurang memadai, khususnya pengaturan mengenai bentuk kesepakatan perdamaian seperti apa yang dapat diterapkan dalam penjatuhan pidana oleh Hakim. Dalam praktiknya yang menjadi acuan Hakim untuk menentukan hal tersebut adalah adanya kesepakatan perdamaian atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian atau kebutuhan Korban dapat terpenuhi. Selain itu, aturan yang nantinya akan diterapkan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru mengatur pula mengenai penerapan perdamaian pada tindak pidana secara lebih luas dengan adanya pemaafan korban. 2) Kesepakatan perdamaian adat yang termuat dalam putusan pengadilan adat mempunyai konsekuensi yuridis terhadap penuntutan, yaitu berupa peniadaan penuntutan dan penghapusan hak menuntut dengan pertimbangan bahwa apabila telah ada putusan pengadilan adat maka perkara yang disidangkan dalam peradilan umum berlaku asas ne bis in idem. Penerapan asas ne bis in idem merupakan pembentukan hukum oleh Hakim melalui putusan oleh karena belum ada legitimasi pemberlakuan putusan adat dalam penyelesaian tindak pidana.
Title: Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Adat dalam Putusan Hakim
Description:
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan hukum kesepakatan perdamaian adat dalam putusan hakim.
Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian hukum normatif dengan metode Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual.
Jenis dan sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kesepakatan Perdamaian merupakan implementasi dari prinsip Keadilan Restoratif, Keadilan restoratif sendiri diatur salah satunya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di mana keadilan restoratif dapat diterapkan terbatas pada perkara-perkara tertentu.
Meskipun telah ada payung hukum yang mengaturnya, namun dalam pelaksanaannya aturan-aturan yang ada masih kurang memadai, khususnya pengaturan mengenai bentuk kesepakatan perdamaian seperti apa yang dapat diterapkan dalam penjatuhan pidana oleh Hakim.
Dalam praktiknya yang menjadi acuan Hakim untuk menentukan hal tersebut adalah adanya kesepakatan perdamaian atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian atau kebutuhan Korban dapat terpenuhi.
Selain itu, aturan yang nantinya akan diterapkan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru mengatur pula mengenai penerapan perdamaian pada tindak pidana secara lebih luas dengan adanya pemaafan korban.
2) Kesepakatan perdamaian adat yang termuat dalam putusan pengadilan adat mempunyai konsekuensi yuridis terhadap penuntutan, yaitu berupa peniadaan penuntutan dan penghapusan hak menuntut dengan pertimbangan bahwa apabila telah ada putusan pengadilan adat maka perkara yang disidangkan dalam peradilan umum berlaku asas ne bis in idem.
Penerapan asas ne bis in idem merupakan pembentukan hukum oleh Hakim melalui putusan oleh karena belum ada legitimasi pemberlakuan putusan adat dalam penyelesaian tindak pidana.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

Back to Top