Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tata cara pelaksanaan perkawinan adat yang dilakukan menurut hukum adat di Desa Adat Buleleng, dan untuk mengetahui (2) syarat  perkawinan  menurut Undang-Undang Nomor   1974 dalam Perkawinan Menurut Hukum Adat di Desa Adat Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Adat Buleleng. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)  Tata cara pelaksanaan perkawinan menurut Hukum Adat di Desa Adat Buleleng adalah sebagai berikut: Pihak keluarga laki-laki mengadakan penjantosan (menyantosin), Pihak laki-laki melakukan peminangan, Upacara widhi widana, .Upacara Mejauman/mebebasan juga disebut dengan “ngabe tipat bantal”. (2) Mengenai syarat  perkawinan  menurut Undang-Undang Nomor   1974 dalam Perkawinan Menurut Hukum Adat di Desa Adat Buleleng secara umum dilakukan melalui pelibatan prajuru desa adat, perangkat desa dinas, dan pegawai pencatat perkawinan, tetapi tata cara pelaksanaan perkawinan yang dilaksanakan belum menjalankan proses pengumuman, sehingga pemenuhan syarat perkawinan tidak melibatkan masayarakat banyak/umum.
Title: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tata cara pelaksanaan perkawinan adat yang dilakukan menurut hukum adat di Desa Adat Buleleng, dan untuk mengetahui (2) syarat  perkawinan  menurut Undang-Undang Nomor   1974 dalam Perkawinan Menurut Hukum Adat di Desa Adat Buleleng.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris.
Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Adat Buleleng.
Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara.
Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)  Tata cara pelaksanaan perkawinan menurut Hukum Adat di Desa Adat Buleleng adalah sebagai berikut: Pihak keluarga laki-laki mengadakan penjantosan (menyantosin), Pihak laki-laki melakukan peminangan, Upacara widhi widana, .
Upacara Mejauman/mebebasan juga disebut dengan “ngabe tipat bantal”.
(2) Mengenai syarat  perkawinan  menurut Undang-Undang Nomor   1974 dalam Perkawinan Menurut Hukum Adat di Desa Adat Buleleng secara umum dilakukan melalui pelibatan prajuru desa adat, perangkat desa dinas, dan pegawai pencatat perkawinan, tetapi tata cara pelaksanaan perkawinan yang dilaksanakan belum menjalankan proses pengumuman, sehingga pemenuhan syarat perkawinan tidak melibatkan masayarakat banyak/umum.

Related Results

CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
Batik is one of the textile products that began to develop in Buleleng Regency. The presence of batik in the Buleleng district is used as an alternative for souvenirs and souvenirs...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

Back to Top