Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 117/Pdt.P/2019/PN-Mdn TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PERKAWINAN CAMPURAN

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.P/2019/PN-Mdn tentang pemberian ijin penetepan administrasi kependudukan dalam perkawinan campuran. (2) Untuk Mengetahui secara yuridis pelaksanaan administrasi perkawinan campuran dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.P/2019/PN-Mdn. Dengan jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian Yuridis Normatif, dengan jenis pendekatan melalui perundang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum Primer, sekunder, dan tersier. Teknik Pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni studi dokumen dan kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hakim memberikan izin untuk mendapatkan penetapan permohonan pemohon Lisa dan Suami Pemohon Raymond Cheah Sin Liang karena perkawinan adalah sah dalam agama dan kepercayaan yang sudah berlangsung kurang lebih 15 Tahun, Pemohon dan suami pemohon sudah memiliki 4 orang anak, pemohon adalah domisili asli Medan, jika hakim tidak memberikan penetapan izin maka akan berdampak kepada pemohon dan suami pemohon karena tidak memiliki akta perkawinan. (2) Berdasarkan analisis yuridis terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.P/2019/PN-Mdn Hakim tidak memberikan sanksi yang tertulis pada Pasal 61 Undang-undang Nomor 1. Tahun 1974 ayat 2 yang berbunyi “barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan pada pasal 4 menyatakan bahwa akan mendapatkan Hukuman kurungan selama-lamanya 1 Bulan”
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 117/Pdt.P/2019/PN-Mdn TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PERKAWINAN CAMPURAN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.
P/2019/PN-Mdn tentang pemberian ijin penetepan administrasi kependudukan dalam perkawinan campuran.
(2) Untuk Mengetahui secara yuridis pelaksanaan administrasi perkawinan campuran dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.
P/2019/PN-Mdn.
Dengan jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian Yuridis Normatif, dengan jenis pendekatan melalui perundang-undang dan pendekatan kasus.
Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum Primer, sekunder, dan tersier.
Teknik Pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni studi dokumen dan kepustakaan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hakim memberikan izin untuk mendapatkan penetapan permohonan pemohon Lisa dan Suami Pemohon Raymond Cheah Sin Liang karena perkawinan adalah sah dalam agama dan kepercayaan yang sudah berlangsung kurang lebih 15 Tahun, Pemohon dan suami pemohon sudah memiliki 4 orang anak, pemohon adalah domisili asli Medan, jika hakim tidak memberikan penetapan izin maka akan berdampak kepada pemohon dan suami pemohon karena tidak memiliki akta perkawinan.
(2) Berdasarkan analisis yuridis terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.
P/2019/PN-Mdn Hakim tidak memberikan sanksi yang tertulis pada Pasal 61 Undang-undang Nomor 1.
Tahun 1974 ayat 2 yang berbunyi “barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan pada pasal 4 menyatakan bahwa akan mendapatkan Hukuman kurungan selama-lamanya 1 Bulan”.

Related Results

PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK
EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK
ABSTRAKHukum terbagi dalam berbagai konfigurasi, seperti hukum positif dan hukum adat. Hukum adat yang lahir dari kebiasaan dalam masyarakat yang menjadi benchmark tidak tertulis d...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS
JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK Permasalahan yang terjadi dalam artikel ini berkaitan dengan ketidaksesuaian pertimbangan hukum Putusan Nomor 778 K/Pdt/2021 atas terjadinya jual beli aset perusahaan PT TH...
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab d...
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p><em>Peneli...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...

Back to Top