Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

View through CrossRef
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksanaan pengelolaan yayasan yang telah berlaku khususnya pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menyebutkan bahwa “yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan.” Pada pasal tersebut di atas memiliki multi tafsir khususnya pada istilah “biaya dan ongkos”. Perihal pengaturan mengenai tugas organ yayasan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Yayasan, sehingga yang perlu diketahui adalah pembayaran biaya dan ongkos seperti apa yang menjadi kewajiban yayasan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: bagaimanakah pengaturan kekayaan yayasan berdasarkan Undang-Undang tentang Yayasan dan bagaimanakah kewajiban yayasan membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum nomratif yakni kekaburan norma pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang dapat mengakibatkan pengelolaan kekayan yayasan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan kekayaan yayasan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dimana sumber kekayaan yayasan berasal dari pendiri yang dipisahkan, sumbangan, hibah, wakaf, hibah wasiat, dan perolehan lain yang dikelola sesuai dengan kewajiban para pengelola yayasan yaitu pembina, pengurus, dan pengawas didasari atas kewenangannya dan kewajiban yayasan membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, akan tetapi tidak dijelaskan secara rinci, biaya atau ongkos apakah yang wajib dikeluarkan oleh yayasan kepada organ yayasan dalam rangka menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum, mengandung multi tafsir.   The existence of the Law on Foundations has led to criticism from various groups, because there are several articles that are considered different from the practice/implementation of foundation management that has been in force, especially in the provisions of Article 6 of Law Number 16 of 2001 concerning Foundations, which states that " the foundation is obliged to pay all fees or costs incurred by the organs of the foundation in order to carry out the duties of the foundation. The article above has multiple interpretations, especially in the term "costs and expenses". Regarding the arrangements regarding the duties of foundation organs, it has been regulated in the Law on Foundations, so what needs to be known is the payment of fees and what fees are the foundation's obligations. Based on this background, the formulation of the problem in this research is: how is the regulation of foundation assets based on the Law on Foundations and what is the obligation of the foundation to pay all fees or expenses incurred by the organs of the foundation in order to carry out the duties of the foundation? This type of research is normative legal research, namely the blurring of the norms in Article 6 of Law Number 16 of 2001 concerning Foundations which can result in the management of the foundation's assets not in accordance with the aims and objectives of the foundation. This study uses 2 (two) approaches, namely: the statutory approach (statute approach) and the concept approach (conceptual approach). The conclusion of this study is that the arrangement of foundation wealth is regulated in Law Number 16 of 2001 concerning Foundations and its amendments to Law Number 28 of 2004 concerning Amendments to Law Number 16 of 2001 concerning Foundations, where the foundation's source of wealth comes from the founder separated, donations, grants, endowments, testamentary grants, and other acquisitions that are managed in accordance with the obligations of the foundation managers, namely the builders, administrators, and supervisors based on their authority and the foundation's obligation to pay all fees or costs incurred by the organs of the foundation in order to carry out their duties Foundations are regulated in Article 6 of Law Number 16 of 2001 concerning Foundations, however, it is not explained in detail what fees or costs are required to be incurred by foundations to foundation organs in order to carry out their duties causing a blurring of norms (vague norms) which results in the emergence of legal uncertainty, contains multiple interpretations.
Title: PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Description:
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksanaan pengelolaan yayasan yang telah berlaku khususnya pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menyebutkan bahwa “yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan.
” Pada pasal tersebut di atas memiliki multi tafsir khususnya pada istilah “biaya dan ongkos”.
Perihal pengaturan mengenai tugas organ yayasan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Yayasan, sehingga yang perlu diketahui adalah pembayaran biaya dan ongkos seperti apa yang menjadi kewajiban yayasan.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: bagaimanakah pengaturan kekayaan yayasan berdasarkan Undang-Undang tentang Yayasan dan bagaimanakah kewajiban yayasan membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum nomratif yakni kekaburan norma pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang dapat mengakibatkan pengelolaan kekayan yayasan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Penelitian ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach).
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan kekayaan yayasan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dimana sumber kekayaan yayasan berasal dari pendiri yang dipisahkan, sumbangan, hibah, wakaf, hibah wasiat, dan perolehan lain yang dikelola sesuai dengan kewajiban para pengelola yayasan yaitu pembina, pengurus, dan pengawas didasari atas kewenangannya dan kewajiban yayasan membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, akan tetapi tidak dijelaskan secara rinci, biaya atau ongkos apakah yang wajib dikeluarkan oleh yayasan kepada organ yayasan dalam rangka menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum, mengandung multi tafsir.
  The existence of the Law on Foundations has led to criticism from various groups, because there are several articles that are considered different from the practice/implementation of foundation management that has been in force, especially in the provisions of Article 6 of Law Number 16 of 2001 concerning Foundations, which states that " the foundation is obliged to pay all fees or costs incurred by the organs of the foundation in order to carry out the duties of the foundation.
The article above has multiple interpretations, especially in the term "costs and expenses".
Regarding the arrangements regarding the duties of foundation organs, it has been regulated in the Law on Foundations, so what needs to be known is the payment of fees and what fees are the foundation's obligations.
Based on this background, the formulation of the problem in this research is: how is the regulation of foundation assets based on the Law on Foundations and what is the obligation of the foundation to pay all fees or expenses incurred by the organs of the foundation in order to carry out the duties of the foundation? This type of research is normative legal research, namely the blurring of the norms in Article 6 of Law Number 16 of 2001 concerning Foundations which can result in the management of the foundation's assets not in accordance with the aims and objectives of the foundation.
This study uses 2 (two) approaches, namely: the statutory approach (statute approach) and the concept approach (conceptual approach).
The conclusion of this study is that the arrangement of foundation wealth is regulated in Law Number 16 of 2001 concerning Foundations and its amendments to Law Number 28 of 2004 concerning Amendments to Law Number 16 of 2001 concerning Foundations, where the foundation's source of wealth comes from the founder separated, donations, grants, endowments, testamentary grants, and other acquisitions that are managed in accordance with the obligations of the foundation managers, namely the builders, administrators, and supervisors based on their authority and the foundation's obligation to pay all fees or costs incurred by the organs of the foundation in order to carry out their duties Foundations are regulated in Article 6 of Law Number 16 of 2001 concerning Foundations, however, it is not explained in detail what fees or costs are required to be incurred by foundations to foundation organs in order to carry out their duties causing a blurring of norms (vague norms) which results in the emergence of legal uncertainty, contains multiple interpretations.

Related Results

Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...
SULISTYAWATI 155100094
SULISTYAWATI 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
Sulistyawati 155100094
Sulistyawati 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Abstract Judicial Review of Arresting Terrorist Based on Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, by Taupik Hidayat, 2014142039, Department of Law...
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p><em>Peneli...
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Ta’lim Muta’alim Mengagungkan Ilmu Dan Ahli Ilmu
Ta’lim Muta’alim Mengagungkan Ilmu Dan Ahli Ilmu
Kitab Ta’lim Muta’alim merupakan karya sastra yang ditulis oleh imam Az-Z abad pertengahan yang hingga kini masih eksis menjadi pedoman bagi kehidupan seorang muslim. Kitab ini mem...
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ketiadaan Pancasila dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perdebatan. Keberadaannya yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Neg...

Back to Top