Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENCEMARAN LAUT KAPAL MV EVER JUDGER PANAMA DI BALIKPAPAN BERDASARKAN MARPOL CONVENTION

View through CrossRef
Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal, 1973, diadopsi oleh Konferensi Internasional tentang Pencemaran Laut yang diselenggarakan oleh IMO. Konvensi tersebut dihubungkan dengan peristiwa kebocoran minyak di Balikpapan pada 2018, berawal dari miskomunikasi  pihak kapal berbendera Panama MV Ever untuk menurunkan jangkar, namun panjang jangkar yang diturunkan melebihi dari yang diinstruksikan, sehingga jangkar tersebut menggaruk dan merusak jalur pipa minyak yang menuju pengolah Pertamina. Kerusakan jalur pipa menimbulkan ledakan yang mengakibatkan beberapa korban tewas. Pihak kapal yang juga pelaku dijerat pidana atas pencemaran lingkungan sesuai dengan hukum dan putusan pengadilan negara Republik Indonesia. Permasalahan pertama, kasus kapal MV Ever Judger Panama yang mengakibatkan kebocoran minyak di Balikpapan dikaitkan dengan Konvensi MARPOL dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Kedua, pertanggungjawaban pelaku nakhoda kapal atas terjadinya pencemaran laut akibat kebocoran minyak di Balikpapan menurut Konvensi MARPOL dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Tipe penelitian normatif dan menggunakan studi bahan hukum atau data Pustaka, beserta dianalisa dengan melalui logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaku dipidana sesuai dengan yuridiksi dan hukum negara di wilayah terjadi peristiwanya beserta terbukti melanggar ketetapan konvensi MARPOL. Kedua, tanggung jawab pelaku dipidana sesuai konvensi MARPOL yaitu, pelaku pelanggaran harus dihukum sesuai dengan hukum negara dimana area peristiwa tersebut.
Title: PENCEMARAN LAUT KAPAL MV EVER JUDGER PANAMA DI BALIKPAPAN BERDASARKAN MARPOL CONVENTION
Description:
Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal, 1973, diadopsi oleh Konferensi Internasional tentang Pencemaran Laut yang diselenggarakan oleh IMO.
Konvensi tersebut dihubungkan dengan peristiwa kebocoran minyak di Balikpapan pada 2018, berawal dari miskomunikasi  pihak kapal berbendera Panama MV Ever untuk menurunkan jangkar, namun panjang jangkar yang diturunkan melebihi dari yang diinstruksikan, sehingga jangkar tersebut menggaruk dan merusak jalur pipa minyak yang menuju pengolah Pertamina.
Kerusakan jalur pipa menimbulkan ledakan yang mengakibatkan beberapa korban tewas.
Pihak kapal yang juga pelaku dijerat pidana atas pencemaran lingkungan sesuai dengan hukum dan putusan pengadilan negara Republik Indonesia.
Permasalahan pertama, kasus kapal MV Ever Judger Panama yang mengakibatkan kebocoran minyak di Balikpapan dikaitkan dengan Konvensi MARPOL dan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kedua, pertanggungjawaban pelaku nakhoda kapal atas terjadinya pencemaran laut akibat kebocoran minyak di Balikpapan menurut Konvensi MARPOL dan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Tipe penelitian normatif dan menggunakan studi bahan hukum atau data Pustaka, beserta dianalisa dengan melalui logika deduktif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaku dipidana sesuai dengan yuridiksi dan hukum negara di wilayah terjadi peristiwanya beserta terbukti melanggar ketetapan konvensi MARPOL.
Kedua, tanggung jawab pelaku dipidana sesuai konvensi MARPOL yaitu, pelaku pelanggaran harus dihukum sesuai dengan hukum negara dimana area peristiwa tersebut.

Related Results

Aspek Hukum Kapal Patroli Terkait Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Aspek Hukum Kapal Patroli Terkait Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan Kapal Patroli dalam melakukan pengawasan keselamatan  pelayaran  di  laut  dalam  wilayah  kerja  Kantor  KSOP  Kelas...
Investigasi Efisiensi Propeler Kapal Ikan Tradisional
Investigasi Efisiensi Propeler Kapal Ikan Tradisional
Kapal ikan tradisional biasanya dibuat dari kayu dan dengan pola kapal yang diperoleh secara empiris sebagai warisan turun-temurun tanpa diketahui nilai hambatan kapalnya. Adapun s...
Akibat Hukum Terhadap Pencoretan Nama Kapal pada Daftar Kapal di Indonesia
Akibat Hukum Terhadap Pencoretan Nama Kapal pada Daftar Kapal di Indonesia
Indonesisa merupakan negara maritim sehingga transportasi laut mempunyai peranan yang penting dalam menghubungkan kepulauan nusantara dan menggerakkan perekonomian. Kapal sebagai s...
EVALUASI PARAMETER STABILITAS KAPAL-KAPAL PENUMPANG KECIL
EVALUASI PARAMETER STABILITAS KAPAL-KAPAL PENUMPANG KECIL
Abstrak Parameter stabilitas kapal-kapal penumpang kecil dengan kecepatan tinggi (speedboat) dievaluasi. Hal ini terkait dengan sering terjadinya kecelakaan di laut terhadap kapal-...
Analisa Resiko Kecelakaan pada Pembangunan, Reparasi dan Pengoperasian Kapal
Analisa Resiko Kecelakaan pada Pembangunan, Reparasi dan Pengoperasian Kapal
Intisari— Dalam pelaksanaan pembangunan kapal baru, maupun reparasi kapal selalu ada potensi terjadinya keterlambatan penyelesaian kapal. Hal ini sangat merugikan bagi pemilik kapa...
TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TRANSPORTASI LAUT
TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TRANSPORTASI LAUT
Transportasi Laut menjadi salah satu pilihan transportasi masyarakat Indonesia, khususnya pada kebutuhan transportasi antar pulau, sebab angkutan laut banyak tersedia di pelabuhan-...
Regina (Keyu) and Others v. Secretary of State for Foreign and Commonwealth Affairs and Another
Regina (Keyu) and Others v. Secretary of State for Foreign and Commonwealth Affairs and Another
Relationship of international law and municipal law — Treaties — Effect in municipal law — European Convention on Human Rights, 1950 — Article 2 of Convention — Human Rights Act 19...
ANALISIS KESELAMATAN PELAYARAN KAPAL PENUMPANG KM THALIA RUTE PARE-PARE-NUNUKAN
ANALISIS KESELAMATAN PELAYARAN KAPAL PENUMPANG KM THALIA RUTE PARE-PARE-NUNUKAN
Di Indonesia, keselamatan maritim tetap menjadi salah satu isu terpenting karena kecelakaan pelayaran terus terjadi.  Kapal merupakan suatu alat angkut transportasi yang sangat vit...

Back to Top