Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat

View through CrossRef
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Melihat persaingan usaha di Indonesia semakin ketat, maka seorang pengusaha menggunakan cara kolaborasi yaitu kemitraan. Kemitraan ini dilakukan antar perusahaan satu dengan yang lain. Namun, hal ini dapat memicu  persaingan usaha tidak sehat diantara keduanya karena adanya kepentingan masing-masing. Mengenai persaingan usaha tidak sehat diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini terfokus pada dua permasalahan yaitu terkait dengan tolak ukur persaingan usaha tidak sehat dan penegakkan hukum atas tindakan kemitraan dalam persaingan usaha tidak sehat. Didapati bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat indikator persaingan usaha dapat dikatakan tidak sehat yaitu tidak jujur, melawan hukum dan menghambat persaingan usaha yang sehat. Sedangkan kategori dari persaingan usaha tidak sehat yaitu tidak adanya kerjasama dalam bidang usaha, komposisi dari perusahaan tidak seuai peraturan perundang-undangan terkait dan terdapat perusahaan yang lebih dominan. Sedangkan dalam penegakkan hukum atas persoalan kemitraan dapat dilakukan oleh KPPU dengan dibantu oleh pengaduan dari masyarakat mengenai monopoli sebuah perusahaan. Tertuang dalam alur penanganan kemitraan yaitu pengaduan, penyelidikan, sidang majelis, pengawasan dan putusan.
Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Title: Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Description:
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik.
Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia.
Melihat persaingan usaha di Indonesia semakin ketat, maka seorang pengusaha menggunakan cara kolaborasi yaitu kemitraan.
Kemitraan ini dilakukan antar perusahaan satu dengan yang lain.
Namun, hal ini dapat memicu  persaingan usaha tidak sehat diantara keduanya karena adanya kepentingan masing-masing.
Mengenai persaingan usaha tidak sehat diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penelitian ini terfokus pada dua permasalahan yaitu terkait dengan tolak ukur persaingan usaha tidak sehat dan penegakkan hukum atas tindakan kemitraan dalam persaingan usaha tidak sehat.
Didapati bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat indikator persaingan usaha dapat dikatakan tidak sehat yaitu tidak jujur, melawan hukum dan menghambat persaingan usaha yang sehat.
Sedangkan kategori dari persaingan usaha tidak sehat yaitu tidak adanya kerjasama dalam bidang usaha, komposisi dari perusahaan tidak seuai peraturan perundang-undangan terkait dan terdapat perusahaan yang lebih dominan.
Sedangkan dalam penegakkan hukum atas persoalan kemitraan dapat dilakukan oleh KPPU dengan dibantu oleh pengaduan dari masyarakat mengenai monopoli sebuah perusahaan.
Tertuang dalam alur penanganan kemitraan yaitu pengaduan, penyelidikan, sidang majelis, pengawasan dan putusan.

Related Results

Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang ...
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum ...
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumbe...
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Pandemi covid 19 membuat dunia usaha mengalami situasi tidak menentu terutama dari sektor UMKM. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung eksistensi UMKM. Pela...
Analisis Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Distribusi Aplikasi Digital oleh Google LLC
Analisis Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Distribusi Aplikasi Digital oleh Google LLC
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Google menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminatif dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia...
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Integritas merupakan pilar fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum dan keadila...

Back to Top