Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HAK PATEN (Studi Komparatif Lingkup Perlindungan di Berbagai Negara)
View through CrossRef
AbstractPerbedaan sistem hukum perlindungan lingkup paten di berbagai Negara,tidak hanya mengimpor investasi baru namun juga menentukan proses transfer teknologi suatu Negara. Perlindungan yang meluas menyebabkan transfer teknologi tidak mudah walaupun kurangnya perlindungan karena pemilik paten mengalami kerugian.kedua perbedaan niat tersebut menghasilkan perlunya studi komperatif tentang cangkupan perlindungan paten di Negara-negara. Ada dua masalah yang harus dijajaki, pertama apa perbedaan dan kesamaan cakupan perlindungan paten dalam peraturan negara dan yang kedua bagaimana sistem hukum mempengaruhi kejadian yang berbeda? A.INTRODUCTIONPerkembangan Teknologi suatu Negara,tidak lepas dari aspek perlindungan hak paten yang berlaku pada Negara tersebut. Negara jepang sebagai contoh, adalah Negara yang dikenal paling maju teknologinya.Semula Negara ini banyak mencontoh teknologi Negara-negara Eropa dan Amerika, namun dalam perkembangan yang kita ketahui akhir-akhir ini justru jepanglah yang menjadi kiblat dari Negara-negara lain termasuk Eropa dan Amerika.B.CONTENT1.Perlindungan paten di Negara-Negara Eropa Konvensi Paten Eropa, Undang-Undang Paten Jerman, Amerika Serikat, dan Jepang, dalam makalah “Comparative Study on the Japanese, the United States and the European Patent Systems”, oleh Japan Patent Office Asia-Pacific Industrial Property Center di Jepang belum lama ini (tahun 2001), bila ditelaah banyak mengungkap persamaan/perbedaan perlindungan paten negara-negara tersebut. Beberapa pasal konvensi dan undang-undang negara dimaksud, memperkaya isi tulisan ini.C.CONCLUSIONPerlindungan paten baik bagi negara-negara Eropa yang mengikuti Konvensi Paten Eropa, Jepang maupun Indonesia memiliki persamaan dalam memberikan perlindungan paten berdasarkan prinsip first-to-file, yang berbeda dengan Amerika Serikat berdasarkan prinsip first-to-invent. Sekalipun Amerika Serikat menggunakan prinsip first-to-invent, tetapi Amerika Serikat juga mengatur syarat perlindungan sebagaimana negara-negara Eropa, Jepang dan Indonesia yang berupa penemuan baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. D.DISCUSSIONIndonesia yang sekarang ini dalam undang-undangnya masih mengatur secara umum lingkup perlindungan hak paten, disarankan mengikuti prilaku hakim pengadilan Jepang yang mengadopsi doktrin file wrapper estoppel dan equivalent sebagaimana berlaku di Amerika Serikat. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa doktrin yang dimaksud memberikan keseimbangan pada perlindungan pemegang paten, di samping perlindungan kepentingan negara dalam proses alih teknologi.
Title: PERLINDUNGAN HAK PATEN (Studi Komparatif Lingkup Perlindungan di Berbagai Negara)
Description:
AbstractPerbedaan sistem hukum perlindungan lingkup paten di berbagai Negara,tidak hanya mengimpor investasi baru namun juga menentukan proses transfer teknologi suatu Negara.
Perlindungan yang meluas menyebabkan transfer teknologi tidak mudah walaupun kurangnya perlindungan karena pemilik paten mengalami kerugian.
kedua perbedaan niat tersebut menghasilkan perlunya studi komperatif tentang cangkupan perlindungan paten di Negara-negara.
Ada dua masalah yang harus dijajaki, pertama apa perbedaan dan kesamaan cakupan perlindungan paten dalam peraturan negara dan yang kedua bagaimana sistem hukum mempengaruhi kejadian yang berbeda? A.
INTRODUCTIONPerkembangan Teknologi suatu Negara,tidak lepas dari aspek perlindungan hak paten yang berlaku pada Negara tersebut.
Negara jepang sebagai contoh, adalah Negara yang dikenal paling maju teknologinya.
Semula Negara ini banyak mencontoh teknologi Negara-negara Eropa dan Amerika, namun dalam perkembangan yang kita ketahui akhir-akhir ini justru jepanglah yang menjadi kiblat dari Negara-negara lain termasuk Eropa dan Amerika.
B.
CONTENT1.
Perlindungan paten di Negara-Negara Eropa Konvensi Paten Eropa, Undang-Undang Paten Jerman, Amerika Serikat, dan Jepang, dalam makalah “Comparative Study on the Japanese, the United States and the European Patent Systems”, oleh Japan Patent Office Asia-Pacific Industrial Property Center di Jepang belum lama ini (tahun 2001), bila ditelaah banyak mengungkap persamaan/perbedaan perlindungan paten negara-negara tersebut.
Beberapa pasal konvensi dan undang-undang negara dimaksud, memperkaya isi tulisan ini.
C.
CONCLUSIONPerlindungan paten baik bagi negara-negara Eropa yang mengikuti Konvensi Paten Eropa, Jepang maupun Indonesia memiliki persamaan dalam memberikan perlindungan paten berdasarkan prinsip first-to-file, yang berbeda dengan Amerika Serikat berdasarkan prinsip first-to-invent.
Sekalipun Amerika Serikat menggunakan prinsip first-to-invent, tetapi Amerika Serikat juga mengatur syarat perlindungan sebagaimana negara-negara Eropa, Jepang dan Indonesia yang berupa penemuan baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
D.
DISCUSSIONIndonesia yang sekarang ini dalam undang-undangnya masih mengatur secara umum lingkup perlindungan hak paten, disarankan mengikuti prilaku hakim pengadilan Jepang yang mengadopsi doktrin file wrapper estoppel dan equivalent sebagaimana berlaku di Amerika Serikat.
Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa doktrin yang dimaksud memberikan keseimbangan pada perlindungan pemegang paten, di samping perlindungan kepentingan negara dalam proses alih teknologi.
Related Results
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi men...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
This article discusses the cancellation or revocation of patents registered in Indonesia and their causes. Revocation or cancellation of a patent is a form of law enforcement of pa...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasilinvensinya dibidang teknologi, yang untukselama waktu tertentu melaksanakanmelaksanakannya. Sedangka...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasilinvensinya dibidang teknologi, yang untukselama waktu tertentu melaksanakanmelaksanakannya. Sedangka...
JENIS JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
JENIS JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada Penemu atas hasi penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau m...
Quiz Selected Section Class Content Via OSF Lecture Rindy Alfius Phirins 185100050P
Quiz Selected Section Class Content Via OSF Lecture Rindy Alfius Phirins 185100050P
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman,...

