Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Quiz Selected Section Class Content Via OSF Lecture Rindy Alfius Phirins 185100050P

View through CrossRef
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dan lain-lain. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.Kata Kunci : Hak Paten dan Teknologi.
Center for Open Science
Title: Quiz Selected Section Class Content Via OSF Lecture Rindy Alfius Phirins 185100050P
Description:
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari.
Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi.
Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain.
Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat.
Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut.
Karena itu, Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.
Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses.
Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).
Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya.
Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten.
Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dan lain-lain.
Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.
Kata Kunci : Hak Paten dan Teknologi.

Related Results

SPECIFICATION FOR TESTING AUTOMOTIVE MINIATURE BULBS
SPECIFICATION FOR TESTING AUTOMOTIVE MINIATURE BULBS
<div class="section abstract"> <div class="htmlview paragraph">The procedures contained in this specification cover the laboratory testing of miniature incandescent b...
Rindy Alfius Phirins 185100050P
Rindy Alfius Phirins 185100050P
HAKI adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pik...
LEGAL PROTECTION AND UNDERSTANDING OF LAYOUT CIRCUITS INTEGRATED DESIGN RIGHTS Rindy Alfius Phirins
LEGAL PROTECTION AND UNDERSTANDING OF LAYOUT CIRCUITS INTEGRATED DESIGN RIGHTS Rindy Alfius Phirins
At present, there are seven objects of Intellectual Property Rights (IPR) in Indonesia that have been protected by law. One of them is the Integrated Circuit Layout Design (DTLST)....
PERKEMBANGAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 2000 | UAS Rindy Alfius Phirins
PERKEMBANGAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 2000 | UAS Rindy Alfius Phirins
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa ...
Carcinogenesis of Male Oral Submucous Fibrosis Alters Salivary Microbiomes
Carcinogenesis of Male Oral Submucous Fibrosis Alters Salivary Microbiomes
Most oral squamous cell carcinoma (OSCC) tumors arise from oral premalignant lesions. Oral submucous fibrosis (OSF), usually occurring in male chewers of betel quid, is a premalign...
Fuze Well Mechanical Interface
Fuze Well Mechanical Interface
<div class="section abstract"> <div class="htmlview paragraph">This interface standard applies to fuzes used in airborne weapons that use a 3-Inch Fuze Well. It defin...

Back to Top