Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
View through CrossRef
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasilinvensinya dibidang teknologi, yang untukselama waktu tertentu melaksanakanmelaksanakannya. Sedangkan perlindungan hukum atas paten diperlukan bagipemilik paten (inventor) serta pemilik lisensi paten agar dapat membuat, menjual,menginpor, menyewakan, menyerahkan, memakai dan menyediakan untuk dijual ataudisewakan atau diserahkan produk/barang yang diberi paten. Namun dengan setelahkadaluwarsanya paten sehingga menjadi public domain dapat menimbulkan implikasihukum yang berbeda-beda bagi pemilik paten (inventor), pemilik lisensi paten yangmasih berlaku terhadap paten yang telah kadaluwarsa, dan masyarakat (inventor baru)yang hendak menambahkan atau menyempurnakan invensi yang telah kadaluwarsatersebut menjadi invensi yang lebih sempurna dan nantinya dapat dipatenkankembali. Hak paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidangteknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikanpersetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.Pentingnya pendaftaran paten oleh individu maupun perusahaan. Baik suatuperusahaan yang kemudian akan berdampak pada keuntungan secara financial.Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam perlindungan hukum, yaitu sistem firstto file dan Sistem first to invent . Paten merupakan objek terhadap temuan atauinvensi dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidangpenindustrian.Kata Kunci : Hak Paten dan Inventor
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DALAM SEBUAH PRODUK
Description:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasilinvensinya dibidang teknologi, yang untukselama waktu tertentu melaksanakanmelaksanakannya.
Sedangkan perlindungan hukum atas paten diperlukan bagipemilik paten (inventor) serta pemilik lisensi paten agar dapat membuat, menjual,menginpor, menyewakan, menyerahkan, memakai dan menyediakan untuk dijual ataudisewakan atau diserahkan produk/barang yang diberi paten.
Namun dengan setelahkadaluwarsanya paten sehingga menjadi public domain dapat menimbulkan implikasihukum yang berbeda-beda bagi pemilik paten (inventor), pemilik lisensi paten yangmasih berlaku terhadap paten yang telah kadaluwarsa, dan masyarakat (inventor baru)yang hendak menambahkan atau menyempurnakan invensi yang telah kadaluwarsatersebut menjadi invensi yang lebih sempurna dan nantinya dapat dipatenkankembali.
Hak paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidangteknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikanpersetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Pentingnya pendaftaran paten oleh individu maupun perusahaan.
Baik suatuperusahaan yang kemudian akan berdampak pada keuntungan secara financial.
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam perlindungan hukum, yaitu sistem firstto file dan Sistem first to invent .
Paten merupakan objek terhadap temuan atauinvensi dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidangpenindustrian.
Kata Kunci : Hak Paten dan Inventor.
Related Results
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi men...
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
This article discusses the cancellation or revocation of patents registered in Indonesia and their causes. Revocation or cancellation of a patent is a form of law enforcement of pa...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
JENIS JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
JENIS JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada Penemu atas hasi penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau m...
PERLINDUNGAN HUKUM HAK PATEN ALAT STERILISASI UNTUK PENGOLAHAN TANDAN-TANDAN KELAPA SAWIT
PERLINDUNGAN HUKUM HAK PATEN ALAT STERILISASI UNTUK PENGOLAHAN TANDAN-TANDAN KELAPA SAWIT
Dalam Undang-Undang No 13 tahun 2016. Pemegang paten menurut pengertianya adalah pihak yang mendapat hak eksklusif tersebut, dan orang yang mendapatkan hak eksklusif tersebut dari ...
Quiz Selected Section Class Content Via OSF Lecture Rindy Alfius Phirins 185100050P
Quiz Selected Section Class Content Via OSF Lecture Rindy Alfius Phirins 185100050P
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman,...

