Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)

View through CrossRef
AbstractThe problems with mudharabah financing can occur either in default or against the law. Dispute resolution can be pursued as a step to resolve the problem. this can be pursued by the Mudarib.The purpose of this research is to know for completion within mudharobah covenants and the steps taken by the mudharib whose mudharabah contract was problematic.The research method used is a normative method using data in the form of literature in the form of legislation, DSN-MUI fatwas, books and literature that support this research. The collected data was analyzed using analytical description method in order to answer the problem.There are 3 (three) dispute resolutions in the mudharabah contract through restructuring, non-litigation dispute resolution such as negotiation, mediation and arbitration and litigation dispute resolution through religious courts. For mudharib, the first step in dispute resolution is to apply for restructuring. Restructuring can be an easy means of solving financing problems.Keyword: Dispute Resolution, Mudharabah, Mudharib  AbstrakPermasalahan pada pembiayaan mudharabah bisa saja terjadi baik wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa dapat diupayakan sebagai langkah menyelesaikan permasalahan tersebut. hal ini dapat diupayakan oleh pihak Mudharib. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian dalam akad mudharobah dan langkah dilakukan oleh mudharib yang akad mudharabahnya bermasalah.Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan menggunakan data-data berupa pustaka berupa peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, buku-buku dan literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskripsi analitis agar dapat menjawab permasalahan.Penyelesaian sengketa dalam akad mudharabah ada 3 (tiga) dapat melalui Restrukturisasi ulang, Penyelesaian sengketa non litigasi seperti negoisasi, mediasi dan arbitrasi serta Penyelesaian sengketa litigasi melalui pengadilan agama. Bagi mudharib, langkah awal dalam penyelesaian sengketa dapat mengajukian restrukturisasi ulang. Restrukturisasi ulang dapat menjadi sarana mudah dalam penyelesaian permasalahan pembiayaan.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, mudharabah, mudharib
Title: Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)
Description:
AbstractThe problems with mudharabah financing can occur either in default or against the law.
Dispute resolution can be pursued as a step to resolve the problem.
this can be pursued by the Mudarib.
The purpose of this research is to know for completion within mudharobah covenants and the steps taken by the mudharib whose mudharabah contract was problematic.
The research method used is a normative method using data in the form of literature in the form of legislation, DSN-MUI fatwas, books and literature that support this research.
The collected data was analyzed using analytical description method in order to answer the problem.
There are 3 (three) dispute resolutions in the mudharabah contract through restructuring, non-litigation dispute resolution such as negotiation, mediation and arbitration and litigation dispute resolution through religious courts.
For mudharib, the first step in dispute resolution is to apply for restructuring.
Restructuring can be an easy means of solving financing problems.
Keyword: Dispute Resolution, Mudharabah, Mudharib  AbstrakPermasalahan pada pembiayaan mudharabah bisa saja terjadi baik wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum.
Penyelesaian sengketa dapat diupayakan sebagai langkah menyelesaikan permasalahan tersebut.
hal ini dapat diupayakan oleh pihak Mudharib.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian dalam akad mudharobah dan langkah dilakukan oleh mudharib yang akad mudharabahnya bermasalah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan menggunakan data-data berupa pustaka berupa peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, buku-buku dan literatur yang mendukung dalam penelitian ini.
Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskripsi analitis agar dapat menjawab permasalahan.
Penyelesaian sengketa dalam akad mudharabah ada 3 (tiga) dapat melalui Restrukturisasi ulang, Penyelesaian sengketa non litigasi seperti negoisasi, mediasi dan arbitrasi serta Penyelesaian sengketa litigasi melalui pengadilan agama.
Bagi mudharib, langkah awal dalam penyelesaian sengketa dapat mengajukian restrukturisasi ulang.
Restrukturisasi ulang dapat menjadi sarana mudah dalam penyelesaian permasalahan pembiayaan.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, mudharabah, mudharib.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
Penerapan Denda Pada Akad Mudharabah
Penerapan Denda Pada Akad Mudharabah
Penelitian ini membahas tentang penerapan denda pada akad mudharabah, yang bertujuan mendiskripsikan secara luas, tentang akad mudharab dengan mengemukakan penerapan denda pada aka...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...
Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Pelaksanaan Akad Mudharabah Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah Bogor Dalam Sengketa Investasi Syariah
Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Pelaksanaan Akad Mudharabah Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah Bogor Dalam Sengketa Investasi Syariah
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, salah satunya dengan diterapkannya akad mudharabah sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Namun, dalam prakteknya, sengke...
Penyelesaian Sengketa Antara Investor Dengan Negara
Penyelesaian Sengketa Antara Investor Dengan Negara
Latar Belakang: Penyelesaian konflik sengketa antara Newmont Mining Corporation dan Indonesia pada tahun 2014 menjadi perhatian utama dalam hubungan bilateral antara kedua pihak. S...
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
This article discusses the application of the principle of good faith in the settlement of civil disputes. It emphasizes the distinction between law and justice, highlighting the n...

Back to Top