Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum bagi Nasabah Terhadap Risiko dalam Perjanjian Kredit Bank
View through CrossRef
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan Asas-asas Perkreditan yang Sehat. Dengan mengingat hal tersebut maka dalam memberikan kreditnya bank wajib melakukan analisis terhadap kemampuan debitur untuk membayar kewajibannya. Selain itu, bank juga dituntut untuk melakukan peninjauan, penilaian dan pengikatan terhadap agunan yang disodorkan oleh debitur, sehingga agunan yang diterima dapat memenuhi persyaratan ketentuan berlaku. Bank dalam kegiatan memberikan dana untuk kredit harus didasarkan kepada suatu jaminan, yang memberikan keyakinan kepada bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan., dan upaya perlindungan hukum bagi nasabah terhadap risiko dalam perjanjian kredit bank, diupayakan dengan cara diluar pengadilan (Non Litigasi) melalui arbitrase, yang dilakukan dengan membuat perjanjian arbitrase dan cara melalui peradilan umum (Litigasi).
Title: Perlindungan Hukum bagi Nasabah Terhadap Risiko dalam Perjanjian Kredit Bank
Description:
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan Asas-asas Perkreditan yang Sehat.
Dengan mengingat hal tersebut maka dalam memberikan kreditnya bank wajib melakukan analisis terhadap kemampuan debitur untuk membayar kewajibannya.
Selain itu, bank juga dituntut untuk melakukan peninjauan, penilaian dan pengikatan terhadap agunan yang disodorkan oleh debitur, sehingga agunan yang diterima dapat memenuhi persyaratan ketentuan berlaku.
Bank dalam kegiatan memberikan dana untuk kredit harus didasarkan kepada suatu jaminan, yang memberikan keyakinan kepada bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.
, dan upaya perlindungan hukum bagi nasabah terhadap risiko dalam perjanjian kredit bank, diupayakan dengan cara diluar pengadilan (Non Litigasi) melalui arbitrase, yang dilakukan dengan membuat perjanjian arbitrase dan cara melalui peradilan umum (Litigasi).
Related Results
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPUTUSAN NASABAH DALAM MENGAMBIL KREDIT DI LPD DESA PAKRAMAN TONJA DENPASAR UTARA
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPUTUSAN NASABAH DALAM MENGAMBIL KREDIT DI LPD DESA PAKRAMAN TONJA DENPASAR UTARA
Provinsi Bali selain memiliki kelurahan dan desa yang bersifat administratif, juga memiliki desa-desa yang mempunyai sifat otonomi asli dengan sebutan desa Pakraman. Ciri khas desa...
Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang
Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang
ABSTRAK: Perbankan sebagai salah satu sektor esensial dalam kehidupan bermasyarakat, memiliki kewenangan dalam pertukaran uang dan transaksi keuangan. Layanan perbankan saat ini be...
Investigasi Peran Temporal Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Nasabah Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Mediasi Pada Bank Syariah Indonesia
Investigasi Peran Temporal Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Nasabah Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Mediasi Pada Bank Syariah Indonesia
Kualitas pelayanan berperan penting dalam suatu perusahaan disaat persaingan di bidang bisnis terjadi sangat ketat dan terus berubah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaru...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Peralihan Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia
Peralihan Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia
Dalam konteks perbankan dan pembiayaan, perjanjian kredit pada umumnya berbentuk perjanjian baku yang sedemikian rupa disiapkan oleh pihak bank. Selain itu perjanjian kredit tidak ...
KLASIFIKASI NASABAH BANK LAYAK KREDIT MENGGUNAKAN METODE NAIVE BAYES
KLASIFIKASI NASABAH BANK LAYAK KREDIT MENGGUNAKAN METODE NAIVE BAYES
Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka men...

